Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/LH/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H MORIS SIPAYUNG Anak dari JATI ALAM SIPAYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 56/Pid.B/LH/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 447/L.7.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MORIS SIPAYUNG Anak dari JATI ALAM SIPAYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Law Office Nasarudin dan PartnersMORIS SIPAYUNG Anak dari JATI ALAM SIPAYUNG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                         

 

             Bahwa terdakwa MORIS SIPAYUNG anak dari JATI ALAM SIPAYUNG (alm) pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada bulan Oktober 2022 terdakwa pergi ke Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan sdra MUT, sesampainya dilahan tersebut ada sdra HENDI (DPO), sdra PESTALOZI (DPO) dan sdra WARMA LESTA (DPO) yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, kemudian terdakwa membeli lahan tersebut dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yaitu sdra HENDI (DPO), sdra PESTALOZI (DPO) dan sdra WARMA LESTA (DPO) dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) / hektar.
  • Kemudian sekira bulan Juni 2023 terdakwa mulai melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari pemerintah dengan cara melakukan penggarapan terhadap lahan di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, kemudian terdakwa membuat akses jalan menggunakan alat berat jenis Excavator dan Bulldozer, setelah itu terdakwa juga membersihkan lahan secara manual menggunakan alat chainsaw dan juga mendirikan pondok di lahan dalam Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
  • Kemudian sekira bulan Oktober 2023 terdakwa melakukan kegiatan perkebunan dengan cara menanam tanaman kelapa sawit di lahan dalam Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut tanpa izin dari pemerintah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib saksi NURLIAN ZAINANI Bin PAINDRA (alm), saksi AHMAD ZUBIR Bin IDRUS ABAS dan saksi RAHMANSYAH RIZKA FAIZAL Bin ZEN FAISAL bersama dengan Tim Kehutanan Kantor UPTD KPHP Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan patroli di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 16.30 wib saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH menemukan terdakwa beserta dengan pekerjanya sebanyak kurang lebih 30 orang sedang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin pemerintah yaitu menanam dan merawat tanaman kelapa sawit di lahan seluas 15 hektar di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH menanyakan izin kepada terdakwa dan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin apapun, kemudian ketika saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH ingin melakukan penangkapan kepada terdakwa, terdakwa melakukan perlawanan, kemudian saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH melakukan pendataan dan pengambilan titik koordinat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH beseta tim mengambil titik koordinat di lahan seluas 15 hektar yang terdakwa tanami kelapa sawit tersebut dengan koordinat 102º 3´57,994? BT dan 3º 10´17,248? LS.
  • Bahwa lokasi titik koordinat kebun kelapa sawit terdakwa tersebut masuk dalam Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara setelah dilakukan konversi titik koordinat kedalam peta induk sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.784/Menhut – II/2012.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

 

ATAU

      KEDUA

 

             Bahwa terdakwa MORIS SIPAYUNG anak dari JATI ALAM SIPAYUNG (alm) pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 16:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada bulan Oktober 2022 terdakwa pergi ke Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan sdra MUT, sesampainya dilahan tersebut ada sdra HENDI (DPO), sdra PESTALOZI (DPO) dan sdra WARMA LESTA (DPO) yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, kemudian terdakwa membeli lahan tersebut dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yaitu sdra HENDI (DPO), sdra PESTALOZI (DPO) dan sdra WARMA LESTA (DPO) dengan harga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) / hektar.
  • Kemudian sekira bulan Juni 2023 terdakwa mulai mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara melakukan penggarapan terhadap lahan di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, kemudian terdakwa membuat akses jalan menggunakan alat berat jenis Excavator dan Bulldozer, setelah itu terdakwa juga membersihkan lahan secara manual menggunakan alat chainsaw dan juga mendirikan pondok di lahan dalam Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
  • Kemudian sekira bulan Oktober 2023 terdakwa mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara menanam tanaman kelapa sawit di lahan dalam Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara tersebut tanpa izin dari pemerintah.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib saksi NURLIAN ZAINANI Bin PAINDRA (alm), saksi AHMAD ZUBIR Bin IDRUS ABAS dan saksi RAHMANSYAH RIZKA FAIZAL Bin ZEN FAISAL bersama dengan Tim Kehutanan Kantor UPTD KPHP Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu sedang melaksanakan patroli di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 16.30 wib saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH menemukan terdakwa beserta dengan pekerjanya sebanyak kurang lebih 30 orang sedang mengerjakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara menanam dan merawat tanaman kelapa sawit di lahan seluas 15 hektar di Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH menanyakan izin kepada terdakwa dan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin apapun, kemudian ketika saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH ingin melakukan penangkapan kepada terdakwa, terdakwa melakukan perlawanan, kemudian saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH melakukan pendataan dan pengambilan titik koordinat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa saksi NURLIAN, saksi AHMAD dan saksi RAHMANSYAH beseta tim mengambil titik koordinat di lahan seluas 15 hektar yang terdakwa tanami kelapa sawit tersebut dengan koordinat 102º 3´57,994? BT dan 3º 10´17,248? LS.
  • Bahwa lokasi titik koordinat kebun kelapa sawit terdakwa tersebut masuk dalam Kawasan Hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) Air Ketahun Register 70 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara setelah dilakukan konversi titik koordinat kedalam peta induk sesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.784/Menhut – II/2012.

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pihak Dipublikasikan Ya