Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN Agm Mohammad Yasin 1.THAMRIN, S.E
2.Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Bengkulu Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohammad Yasin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1THAMRIN, S.E
2Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten Bengkulu Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; mso-bidi-font-size:11.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>

Berdasarkanuraian keterangan tersebutdiatas, PENGGUGATmemohonkepadaMajelis Hakim PengadilanNegeriArgamakmuryang memeriksadanmengadiliperkarainiberkenanuntukmemberikanputusansebagaiberikut:

PRIMAIR :
1.    MenerimadanmengabulkanPermohonanPENGGUGAT untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah Surat JualBeliSebidang Tanah tanggal 02-01-2012dari Bahaman kepada TERGUGAT I.
2.    Membatalkan atau menyatakantidak syah Sertipikat Hak Milik No. 00066an. TERGUGAT I( an. Thamrin, S.E).

 


halaman ...
7

3.    Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang syah atas tanah yang sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang telah dikuasai secara ilegal dan tidak syah serta diusahakan oleh TERGUGAT I dan memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengosongkan, selanjutnya menyerahkan tanah tersebut beserta tanaman yang tumbuh diatasnya kepada PENGGUGAT.
4.    MemerintahkanTERGUGATII (Kepala Badan Pertanahan KabupatenBengkulu Tengah)untukmembatalkan dan menghapuskan Sertipikat Hak Milik No. 00066 an.TERGUGAT I(an. Thamrin, SE) selanjutnya menerbitkan Sertipikat Hak Milik yang baru atas Nama PENGGUGAT atas obyek tanah yang disengketakan.
5.    Memerintahkan dan menghukum kepada TERGUGAT I untuk membayar sewa kepada PENGGUGAT atas tanah yang selama ini telah dikuasai dan diusahakan secara ilegal atau tidak syah sejumlah Rp 33.000.000,- (Tiga puluh Tiga juta rupiah).
6.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan atau membayar hasil pengolahan yang selama ini telah diambil dari lokasi tanah tersebut kepada PENGGUGAT sebesar Rp 2.702.700.000,- (Dua milyar Tujuh ratus Dua juta Tujuh ratus ribu rupiah).
7.    Menghukum TERGUGAT I atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan kepada PENGGUGAT dengan kata-kata”Belanda makan Tanah” yang tidak sepantasnya dilakukan oleh TERGUGAT I dengan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT.
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak