Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Agm Diogi MARYANI Binti Almarhum SULASMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1131/L.7.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYANI Binti Almarhum SULASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA MARYANI Binti SULASMAN pada yang hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekira pukul 19.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan rusak kendaraan dan/atau barang”.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

--------Bermula pada hari Selasa tanggal 23 bulan April tahun 2024 sekira pukul 19.40 Wib, terdakwa MARYANI Binti SULASMAN (Alm) pulang dari rumah keluarganya di Desa Tanjung Rahman Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara menuju ke Kontrakannya yang berada di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki FU Nomor Polisi B-5139 KMW milik terdakwa dengan keadaan cuaca yang gerimis dan jalanan yang basah. Selanjutnya sekira Pukul 19.50 Wib saat melewati Jalan Sudirman Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, terdakwa mengendarai Sepeda Motornya dengan tergesa-gesa dengan kecepatan 50 KM/Jam padahal jalan tersebut merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dengan batas kecepatan Maksimal 40 KM/Jam serta Terdakwa yang kurang berkonsentrasi dalam berkendara dan Lampu pencahayaan Sepeda motor yang dikendarainya redup, lalu Terdakwa menabrak bagian belakang Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BD 1741 DG yang melaju didepan sepeda motor Terdakwa dikendarai oleh Saksi ANNETTE BESTIANA FRISTATI Anak dari A.N HUTAGALUNG bersama dengan 3 (tiga) orang anaknya didalam mobil tersebut dari arah yang sama melewati Jalan Sudirman Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara menuju kearah Bundaran Arga Makmur. Dan posisi saat itu Saksi ANNETTE mengemudikan mobilnya dan 3 (tiga) orang anak Saksi ANNETTE duduk di bangku paling belakang penumpang dan kecepatan berkendara Saksi ANNETTE sedikit santai yaitu sekitar 25 KM/Jam sampai dengan 30 KM/Jam berada di Jalur kiri jalan. Dan karena Tabrakan dari sepeda motor Terdakwa dibagian belakang mobil yang dikendarai Saksi ANNETTE serta terdengar suara dentuman yang cukup keras, Saksi ANNETTE menepikan kendaraannya dan saat itu posisi Terdakwa sudah tergeletak ditengah jalan dan akibat dari perbuatan Terdakwa bagian belakang sebelah kanan Mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BD 1741 DG yang dikendarai Saksi ANNETTE mengalami penyok Bumper dan Kaca bagian belakang pecah.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya