Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Agm | BRI ARGA MAKMUR | 1.SUTARMAN 2.MURYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.424.524,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.45.424.524,- (Empat puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat rupiah ). 4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |