Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2024/PN Agm | 1.HERMANTO, SH. 2.ARIE YUZANI ANWAR |
SUKARMAWI Bin NASRUN Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2024/PN Agm |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B / 59 / III / 2024 / Reskrim |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa SUKARMAWI Bin NASRUN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib di lahan Perkebunan Kelapa Sawit Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate Desa Suka Maju Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bkl Utara setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, disangkakan melakukan Pencurian terhadap Berondol Buah Kelapa Sawit sebanyak 14 (empat belas) Karung dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) Kilo Gram milik korban PT. Alno Agro Utama Estate yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Terdakwa menjelaskan bahwa sudah beberapa kali mengambil Brondol Buah Kelapa Sawit di lahan Perkebunan PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate. Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 08.00 wib, dan kembali di ulangi pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Akan tetapi pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 aksi terdakwa di ketahui oleh Salah Satu Karyawan PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate, sehingga sekira jam 13.00 wib terdakwa yang sedang berada di Pondok Kebun miliknya di Dusun Air Kuro Desa Suka Maju, di datangi oleh petugas security berjumlah 5 (lima) orang. Dalam hal ini terdakwa mengakui jika semua perbuatan tersebut di lakukan dengan cara yang sama yakni : Masuk kedalam wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru kombinasi hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBC 216AK 324530 dan Nomor Mesin : JBC2E 1314180, kemudian terdakwa memarkirkan Sepeda motor tersebut dan mengamati lokasi tempat terdakwa mengambil berondol buah kelapa sawit, lalu terdakwa mulai mengutip Brondol Buah Kelapa Sawit secara satu persatu dengan menggunakan tangannya, dan di masukkan kedalam 2 (dua) buah karung ukuran 50 (lima puluh) kilo gram yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan, setelah karung-karung tersebut terisi penuh terdakwa kembali ke Pondok Kebun miliknya dengan membawa karung-karung yang telah berisi Brondol buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Biru kombinasi hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBC 216AK 324530 dan Nomor Mesin : JBC2E 1314180. Sampai pada saat terdakwa di amankan oleh petugas security PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate dan di bawa ke Polsek Putri Hijau terdakwa sudah berhasil mengumpulkan Brondol buah kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) karung dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) Kg. Atas perbuatan terdakwa tersebut tidak di benarkan dan terdakwa disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian yang mana unsurnya adalah sebagai berikut :
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |