Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Agm | Yerry Anro Foza, S.H. | 1.OKI IBRAHIM BIN SUHARDI 2.AFRIZAL Als PIJUK Bin Z.APILUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Agm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1047/L.7.19/Eoh.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa Terdakwa I OKI IBRAHIM Bin SUHARDI bersama dengan Terdakwa II AFRIZAL Als PIJUK Bin Z. APILUN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi, di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
setelah itu para terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II Aprizal menuju ke rumah terdakwa I Oki di Bentiring Permai Kota Bengkulu.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa Terdakwa I OKI IBRAHIM Bin SUHARDI bersama dengan Terdakwa II AFRIZAL Als PIJUK Bin Z. APILUN pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi, di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Yuli Darmansyah Bin Suardi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------
setelah itu para terdakwa membawa barang-barang tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II Aprizal menuju ke rumah terdakwa I Oki di Bentiring Permai Kota Bengkulu.
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |