Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2018/PN Agm | PT. BRI CABANG MUKO MUKO | PUTRI MAYARNI, Dkk | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Sep. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2018/PN Agm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 39.110.338,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.39,110,338,- (tiga puluh sembilan juta seratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah). 4. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela SHM No: 05059/Su.K Tahun 2013 a/n Rusminuryadin kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT; 5. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No: 05059/Su.K Tahun 2013 a/n Rusminuryadin berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |