Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Agm Noni Mutmainah, S.H. HARIS ANTONI EKA JAYA Als HARIS Bin Alm.IPONG BAHARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-857/L.7.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noni Mutmainah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS ANTONI EKA JAYA Als HARIS Bin Alm.IPONG BAHARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------  Bahwa Terdakwa Haris Antoni Eka Jaya Bin Ipong Baharudin (Alm) pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat Desa Tanjung Sakti Kec Pondok Kelapa Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib Saksi Eryanto Bin Aroni mendatangi rumah Terdakwa Haris Antoni Eka Jaya Bin Ipong Baharudin (Alm) yang beralamat di Desa Harapan Kec. Pondok Kelapa Kab. Bengkulu Tengah, sesampainya dirumah Terdakwa Haris Saksi Eryanto bertemu dengan Sdr Harianto Als Paul yang sedang bekerja di rumah Terdakwa Haris, Saksi Eryanto bertanya kepada Sdr Paul “Ul dimano Hari?” kemudian dijawab oleh Sdr Paul bahwa Terdakwa Haris sedang keluar tunggu aja sebentar, saksi Eryanto menunggu di dalam rumah­­­­­­ Terdakwa Haris, tak lama setelah itu datanglah Terdakwa Haris dan langsung berkata “apo tujuan kakak datang kesini” kemudian dijawab oleh Saksi Eryanto “ aku nak nanyokan janji kau semalam, nyuruh aku ke rumah untuk ngukur persentase kerjaan” lalu dijawab Terdakwa Haris “aku idak ndak bayar, apo kendak kau” kemudian Saksi Eryanto berdiri dan langsung di dorong oleh terdakwa Haris sehingga tersandar ke dinding pada saat Saksi Eryanto berbalik terdakwa Haris langsung meninju bibir bagian bawah Saksi Eryanto menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali lalu menendang pinggang sebelah kiri menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, Saksi Eryanto melakukan perlawanan dengan cara meninju bibir Terdakwa Haris sebanyak 1 (satu) kali, kejadian tersebut dilihat oleh Sdr Paul dan langsung di pisahkan oleh Sdr Paul kemudian Saksi Eryanto langsung pergi dari rumah Terdakwa Haris.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Haris Antoni Eka Jaya Bin Ipong Baharudin (Alm) terhadap Eryanto Bin Aroni sesuai dengan Visum Et Repertum No: 471.1/496/RSUDBT/IV/2023/RM tanggal 11 April 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 14 Mei 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh dr. Budiman Ade Satria, Dokter pada RSUD Bengkulu Tengah dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------

Kesimpulan

  • Telah diperiksa sorang Laki-laki umur 51 tahun Tn ERYANTO pada tanggal 14 Mei 2022 jam 13.30 Wib di RSUD Bengkulu Tengah. Dalam Pemeriksaan ditemukan luka sayat benda tajam ditangan kanan kurang lebih 0,5 x 0,5 x 1 Cm dan luka memar di bibir bawah.

 

------ Perbuatan terdakwa HARIS ANTONI EKA JAYA BIN IPONG BAHARUDIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya