Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Agm Intan Purnamasari, S.H.. 1.ROHIM Bin Almarhum BASARWAN
2.SUPRIANTO Alias USUP Bin BURHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 860 /L.7.19/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Purnamasari, S.H..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM Bin Almarhum BASARWAN[Penahanan]
2SUPRIANTO Alias USUP Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I Rohim Bin (Alm) Basarwan bersama-sama dengan Terdakwa II Suprianto als Usup Bin Burhan dan Sdr. Udin (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Desa Taba Teret, Kec. Taba Penanjung, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari yang sama sebagaimana yang tersebut pokok dakwaan diatas, Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. Udin (DPO) melakukan perjalanan menuju Kota Curup, sesampainya di wilayah Kab. Bengkulu Tengah bertempat di Desa Taba Teret, Kec. Taba Penanjung Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR terparkir di halaman rumah saksi

 

korban Sawal Bin (alm) Supardi. Kemudian Terdakwa II bersama Terdakwa I dan Udin berhenti dipinggir jalan depan rumah lokasi sepeda motor tersebut terparkir, Terdakwa I dan Udin memantau kondisi sekitar lokasi, sedangkan Terdakwa II turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha WR tersebut menggunakan kunci T dengan cara kunci T dimasukkan ke dalam stop kontak sepeda motor agar sepeda motor bisa hidup yang mana pada saat kejadian sepeda motor dalam keadaaan terkunci stang, setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, Terdakwa II mengendarainya sampai di RSUD Kab. Kepahiang dan selanjutnya dikemudikan oleh Terdakwa I sampai di Desa Ujan Mas menuju kerumah orang tua dari Udin, sesampainya disana Udin langsung membeli sepeda motor Yamaha WR tersebut seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang kemudian dibagi menjadi 4 (empat) yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. Idris dan sdr. Hadi, masing-masing mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibagi berempat dikarenakan sebelum kejadian mengambil sepeda motor Yamaha WR Tipe B3M M/T warna hitam milik saksi korban Sawal Bin (alm) Supardi, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Idris dan Sdr. Hadi juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Beat Silver. Kemudian hasil uang yang dibagi tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

  • Bahwa Terdakwa I Rohim bersamasama Terdakwa II Suprianto dan Sdr. Udin (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR Tipe B3M M/T warna hitam dengan Nopol BD 6802 YI yang merupakan sepeda motor milik orang lain dan tanpa sepersetujuan atau sepengetahuan pemilik yaitu saksi korban Sawal Bin (alm) Supardi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Rohim bersamasama Terdakwa II Suprianto dan Sdr. Udin (DPO) tersebut, saksi korban Sawal Bin (alm) Supardi mengalami kehilangan 1 (satu) unit motor Yamaha WR Tipe B3M M/T warna hitam dengan Nopol BD 6802 YI yang diperkirakan senilai Rp.28.840.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat

(2) KUHP.                                                                                                                                           

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa I Rohim Bin (Alm) Basarwan bersama-sama dengan Terdakwa II Suprianto als Usup Bin Burhan dan Sdr. Udin (DPO) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di Desa Taba Teret, Kec. Taba Penanjung, Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :                                                                                           

  • Bahwa pada hari yang sama sebagaimana yang tersebut pokok dakwaan diatas, Terdakwa I, Terdakwa II dan sdr. Udin (DPO) melakukan perjalanan menuju Kota Curup, sesampainya di wilayah Kab. Bengkulu Tengah bertempat di Desa Taba Teret, Kec. Taba Penanjung Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR sedang terparkir. Kemudian Terdakwa I dan Udin memantau kondisi sekitar lokasi, sedangkan Terdakwa II turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha WR tersebut, Terdakwa II mengendarainya sampai di RSUD Kab. Kepahiang dan selanjutnya dikemudikan oleh Terdakwa I sampai di Desa Ujan Mas menuju kerumah orang tua dari Udin, sesampainya disana Udin langsung membeli sepeda motor Yamaha WR tersebut seharga Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) yang kemudian dibagi menjadi 4 (empat) yaitu Terdakwa I, Terdakwa II, sdr. Idris dan sdr. Hadi, masingmasing mendapatkan Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibagi berempat dikarenakan sebelum kejadian mengambil sepeda motor Yamaha WR Tipe B3M M/T warna hitam milik saksi korban Sawal Bin (alm) Supardi, Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Idris dan Sdr. Hadi juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Beat Silver. Kemudian hasil uang yang dibagi tersebut digunakan untuk berfoyafoya.
  • Bahwa Terdakwa I Rohim bersamasama Terdakwa II Suprianto dan Sdr. Udin (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha WR Tipe B3M M/T warna hitam dengan Nopol

 

BD 6802 YI yang merupakan sepeda motor milik orang lain dan tanpa sepersetujuan atau sepengetahuan pemilik yaitu saksi korban Sawal Bin (alm) Supardi.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Rohim bersamasama Terdakwa II Suprianto dan Sdr. Udin (DPO) tersebut, saksi korban Sawal Bin (alm) Supardi mengalami kehilangan 1 (satu) unit motor Yamaha WR Tipe B3M M/T warna hitam dengan Nopol BD 6802 YI yang diperkirakan senilai Rp.28.840.000, (dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat

(1) ke-4 KUHP.          

Pihak Dipublikasikan Ya