Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Agm SUTARJONO SOBANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTARJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adillah Tri Putra Jaya, S. H.SUTARJONO
Tergugat
NoNama
1SOBANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Penggugat memohon supaya Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur cq. Majelis Hakim perkara a quo pada Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah hubungan hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas  atas jual beli obyek berupa:
Sebidang tanah dengan sertipikat hak milik nomor: 218, surat ukur Nomor: 2167/1986 tanggal 10-8-1996, Dengan Luas 3740 M2 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan     :   USMAN;
Selatan berbatasan dengan  :   HAJUDIN/AAS;
Timur  berbatasan dengan   :   SUNGAI KECIL;
Barat berbatasan dengan     :   JALAN DESA;


Sebidang Tanah dengan sertipikat hak milik nomor: 107, surat ukur Nomor: 2118/1986 tanggal 10-8-1986 , dengan luas 16.260 M2 (enam belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi)  Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan     :   GANJAR/SUTARJONO;
Selatan berbatasan dengan  :   WAHONO;
Timur  berbatasan dengan   :   IRIGASI/JALAN IRIGASI;
Barat berbatasan dengan     :   WARSANA;


Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek tanah sebagai berikut :
Sebidang tanah dengan sertipikat hak milik nomor : 218, surat ukur Nomor: 2167/1986 tanggal 10-8-1996, Dengan Luas 3740 M2 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh meter persegi) Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan     :   USMAN;
Selatan berbatasan dengan  :   HAJUDIN/AAS;
Timur  berbatasan dengan   :   SUNGAI KECIL;
Barat berbatasan dengan     :   JALAN DESA;


Sebidang Tanah dengan sertipikat hak milik nomor : 107, surat ukur Nomor: 2118/1986 tanggal 10-8-1986 , dengan luas 16.260 M2 (enam belas ribu dua ratus enam puluh meter persegi)  Terletak di Kuro Tidur Unit II , Kecamatan lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu atas nama SOBANDI dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan     :   GANJAR/SUTARJONO;
Selatan berbatasan dengan  :   WAHONO;
Timur  berbatasan dengan   :   IRIGASI/JALAN IRIGASI;
Barat berbatasan dengan     :   WARSANA;


Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 218  dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 107 terletak di Terletak di Kuro Tidur Unit II  (Desa Tanjung Harapan), Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu Sekarang Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang, Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;


Memerintahkan/menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Membebankan Biaya Perkara Menurut Peraturan Perudangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak