Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
12/Pid.C/2024/PN Agm | IRVAN E. LUBIS, S.Sos | RESKI PUTRA NANDA Bin MAWARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 12/Pid.C/2024/PN Agm |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | BP/21/V/2024/SATRESKRIM |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RESKI PUTRA NANDA Bin MAWARDI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib bertempat di Devisi 1 Rayon 1 Kebun PT. RIAU AGRINDO AGUNG Desa Batu Bering Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 12 (dua belas) tandan buah sawit (TBS) milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG dengan berat sekira 160 kg (seratus enam puluh kilogram) dan kerugian sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :- Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Batu Bering Kec. Pematang Tiga Kab. Bengkulu Tengah menuju kebun kopi milik Terdakwa yang berada di Desa Aur Gading Kab. Bengkulu Utara untuk bertani, setelah Terdakwa sampai di kebun milik Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa memiliki niatan untuk mengambil tandan buah sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG, setelah itu Terdakwa langsung menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut berupa 1 (satu) buah egrek dan keranjang yang terbuat dari kayu dan karung yang kemudian Terdakwa pasangkan pada jok bagian belakang sepeda motor milik Terdakwa, setelah seluruh peralatan yang digunakan untuk mengemabil tandan buah sawit tersebut Terdakwa rasa telah lengkap, kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi kejadian dan sekira pukul 10.00 wib Terdakwa sampai di lokasi perkebunan milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG, kemudian Terdakwa langsung mengambil tandan buah sawit yang masih berada di atas batang sawit milik PT. RIAU AGRINDO AGUNG dengan menggunakan egrek yang telah Terdakwa bawa sebelumnya, setelah kurang lebih sebanyak 12 tandan buah sawit berhasil Terdakwa ambil dengan menggunakan egrek, lalu Terdakwa langsung mengumpulkan dan kemudian memasukan tandan buah sawit tersebut kedalam keranjang yang berada di sepeda motor milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa langsung membawa 12 tandan buah sawit tersebut meninggalkan kawasan PT. RIAU AGRINDO AGUNG menggunakan sepeda motor miliknya, namun pada saat Terdakwa membawa tandan buah sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motornya, sepeda motor milik Terdakwa tersebut mati atau mogok mesin di salah satu tanjakan jalan perkebunan PT. RIAU AGRINDO AGUNG, dan tidak lama kemudian datanglah anggota Polri yang melaksanakan PAM di PT. RIAU AGRINDO AGUNG dan kemudian menanyakan kepada Terdakwa terkait Tandan Buah Sawit yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengakui perbuatannya tersebut kepada anggota Polri yang melaksanakan PAM di PT. RIAU AGRINDO AGUNG yang mana tandan buah sawit yang Terdakwa bawa tersebut adalah tandan buah sawit hasil curian dari PT. RIAU AGRINDO AGUNG, setelah pihak anggota Pam mengetahui hal tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh anggota polri yang melaksanakan PAM dan kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke polres Bengkulu Tengah Bahwa Terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 12 (dua belas) taandan buah sawit Terdakwa merupakan seorang Petani.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |