Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2020/PN Agm ASIAN KARNEDI, SH. 1.ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI
2.SAHYATIM Als ATIM Bin Alm. SAHID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2020/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-100/L.7.12/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASIAN KARNEDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI[Penahanan]
2SAHYATIM Als ATIM Bin Alm. SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa Rosiman Jaya Als Jaya Bin Zainal Ajmi Bersama-sama dengan terdakwa Sahyatim Als Atim Bin Sahid (alm) pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 20.30 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 bertempat di Dusun II Pagar Mas Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahuinya atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh  dua orang atau dengan bersekutu diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :                                      

  • Berawal pada pada hari senin tanggal 27 april 2020 sekira pukul 23.00 wib dan pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekira Jam 20.30 wib bertempat di Pembibitan Karet STEK di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.  yang dilakukan oleh Terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI Bersama terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm), dengan cara pada hari senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 23.00 wib terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) masuk kedalam pekarangan atau lokasi kebun pembibitan karet stek dengan merenggangkan dan menerobos pagar kawat berduri kemudian setelah didalam terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) mencabuti bibit tanaman karet STEK didalam polibek yang berada didalam pekarangan atau lokasi pembibitan tanaman karet STEK tersebut terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI  menunggu dan mengawasi situasi dari luar pagar pembibitan karet STEK dan setelah dapat banyak terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) membawa bibit tanaman karet STEK dengan menggunakan karung plastik ke pinggir pagar dan kemudian terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI memasukkan bibit tanaman karet STEK kedalam karung diulangnya sebanyak 3 (tiga) kali dan yang ke tiga terdakwa JAYA mengajak terdakwa ATIM untuk pulang dan bibit tanaman karet STEK yang telah dicabut oleh terdakwa ATIM kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang dan cara terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI dan terdakwa SAHYAITIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) serta Saksi ADITIA FEBIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/spli) dalam melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 20.30 wib adalah terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI menunggu dan mengawasi situasi sedangkan terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS masuk ke pekarangan atau lokasi pembibitan tanaman karet STEK tersebut setelah didalam terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin MAWIS mencabuti bibit tanaman karet STEK yang didalam polibek dan menletakkan diatas karung plastik warna putih yang telah dibentangkannya, sekira baru dapat 25 (dua puluh lima) batang penjaga pembibitan karet STEK tersebut memergoki terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS dan penjaga tersebut berteriak “ MALING,,,MALIING” kemudian tersangak SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS lari mengarah ketempat terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI dan kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor honda revo fit milik terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian dengan rincian 475 (empat ratus tujuh puluh lima) batang x Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) = Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

      Perbuatan terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI dan terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa  ia terdakwa Rosiman Jaya Als Jaya Bin Zainal Ajmi Bersama-sama dengan terdakwa Sahyatim Als Atim Bin Sahid (alm) pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 20.30 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 bertempat di Dusun II Pagar Mas Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh  dua orang atau dengan bersekutu yang dilakukan secara berlanjut, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Berawal pada pada hari senin tanggal 27 april 2020 sekira pukul 23.00 wib dan pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekira Jam 20.30 wib bertempat di Pembibitan Karet STEK di Desa Tambak Rejo Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.  yang dilakukan oleh Terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI Bersama terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm), dengan cara pada hari senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 23.00 wib terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) masuk kedalam pekarangan atau lokasi kebun pembibitan karet stek dengan merenggangkan dan menerobos pagar kawat berduri kemudian setelah didalam terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) mencabuti bibit tanaman karet STEK didalam polibek yang berada didalam pekarangan atau lokasi pembibitan tanaman karet STEK tersebut terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI  menunggu dan mengawasi situasi dari luar pagar pembibitan karet STEK dan setelah dapat banyak terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) membawa bibit tanaman karet STEK dengan menggunakan karung plastik ke pinggir pagar dan kemudian terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI memasukkan bibit tanaman karet STEK kedalam karung diulangnya sebanyak 3 (tiga) kali dan yang ke tiga terdakwa JAYA mengajak terdakwa ATIM untuk pulang dan bibit tanaman karet STEK yang telah dicabut oleh terdakwa ATIM kurang lebih sebanyak 300 (tiga ratus) batang dan cara terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI dan terdakwa SAHYAITIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) serta Saksi ADITIA FEBIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/spli) dalam melakukan pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 20.30 wib adalah terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI menunggu dan mengawasi situasi sedangkan terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS masuk ke pekarangan atau lokasi pembibitan tanaman karet STEK tersebut setelah didalam terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin MAWIS mencabuti bibit tanaman karet STEK yang didalam polibek dan menletakkan diatas karung plastik warna putih yang telah dibentangkannya, sekira baru dapat 25 (dua puluh lima) batang penjaga pembibitan karet STEK tersebut memergoki terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS dan penjaga tersebut berteriak “ MALING,,,MALIING” kemudian tersangak SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) dan saksi ADITIA FEBRIANSYAH Als ADIT Bin WAMIS lari mengarah ketempat terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI dan kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor honda revo fit milik terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian dengan rincian 475 (empat ratus tujuh puluh lima) batang x Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah) = Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

       Perbuatan terdakwa ROSIMAN JAYA Als JAYA Bin ZAINAL AJMI dan terdakwa SAHYATIM Als ATIM Bin SAHID (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya