Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Agm 1.HERMANTO, SH.
2.ARIE YUZANI ANWAR
SUKARMAWI Bin NASRUN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 59 / III / 2024 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERMANTO, SH.
2ARIE YUZANI ANWAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKARMAWI Bin NASRUN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa terdakwa SUKARMAWI Bin NASRUN (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib di lahan Perkebunan Kelapa Sawit Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate Desa Suka Maju Kec. Marga Sakti Sebelat Kab. Bkl Utara setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, disangkakan melakukan Pencurian terhadap Berondol Buah Kelapa Sawit sebanyak 14 (empat belas) Karung dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) Kilo Gram milik korban PT. Alno Agro Utama Estate yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Terdakwa menjelaskan bahwa sudah beberapa kali mengambil Brondol Buah Kelapa Sawit di lahan Perkebunan PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate. Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira jam 08.00 wib, dan kembali di ulangi pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Akan tetapi pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 aksi terdakwa di ketahui oleh Salah Satu Karyawan PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate, sehingga sekira jam 13.00 wib terdakwa yang sedang berada di Pondok Kebun miliknya di Dusun Air Kuro Desa Suka Maju, di datangi oleh petugas security berjumlah 5 (lima) orang. Dalam hal ini terdakwa mengakui jika semua perbuatan tersebut di lakukan dengan cara yang sama yakni : Masuk kedalam wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru kombinasi hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBC 216AK 324530 dan Nomor Mesin : JBC2E 1314180, kemudian terdakwa memarkirkan Sepeda motor tersebut dan mengamati lokasi tempat terdakwa mengambil berondol buah kelapa sawit, lalu terdakwa mulai mengutip Brondol Buah Kelapa Sawit secara satu persatu dengan menggunakan tangannya, dan di masukkan kedalam 2 (dua) buah karung ukuran 50 (lima puluh) kilo gram yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan, setelah karung-karung tersebut terisi penuh terdakwa kembali ke Pondok Kebun miliknya dengan membawa karung-karung yang telah berisi Brondol buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo warna Biru kombinasi hitam dengan Nomor Rangka : MH1JBC 216AK 324530 dan Nomor Mesin : JBC2E 1314180. Sampai pada saat terdakwa di amankan oleh petugas security PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate dan di bawa ke Polsek Putri Hijau terdakwa sudah berhasil mengumpulkan Brondol buah kelapa sawit sebanyak 14 (empat belas) karung dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) Kg. Atas perbuatan terdakwa tersebut tidak di benarkan dan terdakwa disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian yang mana unsurnya adalah sebagai berikut : 

  1. Bahwa terdakwa SUKARMAWI Bin NASRUN (Alm) mengakui jika telah mengambil Brondol Buah Kelapa Sawit di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate sebanyak 14 (empat belas) Karung dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) Kg dan perbuatan tersebut di lakukan terdakwa pada siang hari di hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Sekira Jam 14.00 Wib. 
  2. Bahwa terdakwa SUKARMAWI Bin NASRUN (Alm) menjelaskan jika Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa secara sendirian tanpa mendapat izin dari siapapun, selanjutnya Brondol Buah Kelapa Sawit tersebut akan terdakwa jual kepada Pengepul yang mau membeli dengan harga TBS (tandan buah segar) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 perkilogramnya yaitu RP. 2.490,- ( dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) dan terdakwa nantinya akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.892.000,- ( Satu Juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
  3. Bahwa terdakwa SUKARMAWI Bin NASRUN (Alm) menerangkan jika Brondol Buah Kelapa Sawit tersebut di ambil dengan cara masuk kedalam wilayah Perkebunan Kelapa Sawit Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate dengan mengendarai Sepeda Motor kemudian terdakwa mulai mengutip secara satu persatu Brondol tersebut dengan menggunakan tangan dan masukannya kedalam 2 (dua) buah karung yang sudah terdakwa siapkan setelah itu karung-karung yang telah terisi terdakwa bawa pulang ke Pondok kebun menggunakan sepeda motor.
  4. Bahwa Korban PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate menjelaskan jika Brondol Buah Kelapa Sawit sebanyak 14 (empat belas) Karung dengan berat 760 (tujuh ratus enam puluh) Kg tersebut adalah benar merupakan milik dari PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate yang di peroleh dari Hasil Perkebunan Kelapa sawit di Divisi IV PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate dan terdakwa tidak ada memintak Izin terhadap siapapun sebelum dan setelah mengambil Brondol Buah kelapa Sawit tersebut.
  5. Bahwa Korban PT. Alno Agro Utama Sapta Buana Estate menjelaskan jika kerugian yang di alami akibat perbuatan tersebut adalah sebesar Rp 1.892.000,- ( Satu Juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). 
  6. Bahwa perbuatan terdakwa tidak dibenarkan sebagaimana di atur dalam Pasal 362 dan atau Pasal 364 KUHPidana tentang Pidana Pencurian.-
Pihak Dipublikasikan Ya