INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2024/PN Agm | TEGUH SANTOSO HS, S.H. | BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2024/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/150 /I/Res.1.8/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa terdakwa BUJEK HARTONO Als BUJEK Bin DAHRI (Alm), pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan Januari 2024, bertempat di lokasi Afdeling 4 Sub Blok 13 E2 PT. SIL Kebun Lubuk Banyau di Ds. Lubuk Banyau Kec.Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------- Bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 364 KUHP, yaitu Pencurian Ringan.---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |