Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Agm SUPOMO 1.SYAIFUL ANWAR
2.ZAID ISMAIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Agm
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUPOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTIATMO P NUGROHOSUPOMO
Tergugat
NoNama
1SYAIFUL ANWAR
2ZAID ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
1.    MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya
2.    Menyatakan SuratKwitansiJualBeli Tanah tertanggal12-12- 2007 yang isinyaTergugat 2 telahmenjualsebidangtanahkepadaPenggugat yang terletak di DesaLubukSahungKecamatanArga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara denganluas 10.300 m2 denganSertifikatHak Milik No 107Tahun 1993atasnamaSyaiful Anwar adalahsah dan berkekuatanhukum.
3.    Menyatakantanahseluas10.300 m2(sepuluhribu,tiga ratus meter persegi)denganSertifikatHak Milik No 107Tahun 1993 atasnamaSyaiful Anwar yang terletak di DesaLubukSahung, KecamatanArgaMakmur,Kabupaten Bengkulu Utara denganbatas-batassebagaiberikut :
•    SebelahutaraberbatasdenganTanah Raswan
•    SebelahselatanberbatasdenganTanah Apis dan siring
•    Sebelah barat berbatasdenganJalan Transmigrasi
•    SebelahtimurberbatasdenganTanah Apis dan Tanah H.Soekotjo
AdalahsahmilikPenggugat

4.    MenyatakanPenggugatberhakmelakukanperalihanhak (baliknama) SertifikatHak Milik No 107Tahun 1993 yang semulaatasnamaSyaiful Anwar menjadiSupomo
5.    MemerintahkanTurutTergugatuntukmencatatperalihanhak (baliknama) SertifikatHak Milik No 107Tahun 1993 yang semulaatasnamaSyaiful Anwar menjadiSupomo
6.    MenghukumTergugat 1, Tergugat 2, dan TurutTergugatuntuktunduk dan patuhterhadapputusanini
7.    Penggugatbersedia dan sanggupmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.

Subsider

ApabilaPengadilan Negeri Arga Makmur berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak