Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Agm Oktari, S.H. ADI SAPUTRA Bin ASRANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/L.7.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAPUTRA Bin ASRANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa ia Terdakwa ADI SAPUTRA BIN ASRANDI, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024  sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di jalan desa, Desa Karang Tengah Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) unit lampu tenaga surya beserta panel surya yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan Pemerintah Desa Karang Tengah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa duduk diteras rumah Sdr Sahri yang merupakan kakek Terdakwa dan melihat lampu jalan milik pemerintah Desa Karang Tengah, kemudian sekira pukul 00.30 WIB timbul keinginan Terdakwa untuk mengambil lampu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil lampu jalan beserta panelnya dengan cara memanjat tiang lampu, lalu memutar dudukan lampu menggunakan tangan kosong sampai baut dudukan lampu terlepas, setelah berhasil melepaskan lampu beserta panel surya Terdakwa menuruni tiang lampu dan menyembunyikan lampu beserta panel surya di semak-semak tidak jauh dari lokasi tiang lampu, keesokan harinya Terdakwa mengambil lampu tersebut untuk di bawa ke kebun milik mertua Terdakwa di Desa Bajak untuk digunakan sebagai penerangan kebun yang dikelolah oleh Terdakwa
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa duduk di teras rumah Sdr Cahya Murni yang merupakan orang tua Terdakwa, Terdakwa kembali melihat lampu jalan desa sehingga keinginan untuk mengambil lampu jalan tersebut muncul kembali. Kemudian Terdakwa mengambil lampu jalan beserta panelnya dengan cara memanjat tiang lampu, lalu memutar dudukan lampu menggunakan tangan kosong sampai baut dudukan lampu terlepas, setelah berhasil melepaskan lampu beserta panel surya Terdakwa menuruni tiang lampu dan kembali menyimpan lampu beserta panel di semak-semak tidak jauh dari lokasi tiang lampu berada.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan hak untuk mengambil 2 (dua) unit lampu beserta panel surya milik Pemerintah Desa Karang Tengah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Pemerintah Desa Karang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).----------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya