Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2024/PN Agm Marleni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2024/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marleni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon.
  2. Menyatakan sah perbaikan akta kelahiran anak yang bernama GILANG RAMADHAN para pemohon nomor1771-LU-31072018-0009 yang sebelumnya tertulis anak Ke-3 dariBAPAK  RINALDIdari Ibu MARLENI menjadi anak Ke-1dari Bapak SYAMSUL BAHRIdan Ibu MARLENI
  3. Memerintahakan kepada para pemohon untuk : melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri kota bengkulu kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu untuk : dibuat catatan pinggir pada register akte kelahiran anak para pemohon.

Memberikan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak