Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Agm WILSON HUTAPEA AGUS ROBIANSYAH Bin NONO TARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/386/V/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS ROBIANSYAH Bin NONO TARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AGUS ROBIANSYAH Bin NONO TARNO Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Sekira jam 16.00 Wib bertempat Afdeling 4 Blok D.15 di perkebunan PT. Agri andalas Ds. Ujung Karang Kec. Karang tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan kerugian sebesar Rp. 486.200- (empat ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Senin Tanggal 27 Maret 2023 Sekira Jam 13.00 Wib, terdakwa mencuri buah sawit milik PT. Agri Andalas yang berada di perkebunan PT Agri Andalas Afdeling 4 Blok D.15 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah. Pada saat terdakwa sedang memindahkan buah kelapa sawit yang telah dicuri oleh terdakwa, guna menghindari kecurigaan petugas patroli perkebunan, akan tetapi terdakwa tertangkap tangan oleh sdra JOHANDI Bin JUANI (Alm) selaku Humas PT. Agri Andalas dan sdra I KETUT PUSPA Petugas Jaga (pam) PT. Agri Andalas. Yang kemudian terdakwa ditanya perihal buah sawit yang dipindahkan ke kebun milik pribadi yang bersebelahan dengan perkebunan PT. Agri Andalas, sehingga terdakwa mengakui bahwa buah sawit yang di pidahkan ke kebun milik pribadi yang terletak bersebelahan dengan perkebunan PT. Agri Andalas tersebut terdakwa ambil di lahan perkebunan PT.Agri Andalas. Mengetahui hal tersebut terdakwa dan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit di bawa kepolres Bengkulu Tengah.

Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit seorang diri. Terdakwa bukan merupakan karyawan atau perkerja PT. Agri Andalas

  1. Bahwa terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.
  2. Bahwa terdakwa menguasai 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan terdakwa mengetahui bahwa 12 (dua belas) tandan  buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS.
  3. Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan memiliki Niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut terdakwa sudah mempersiapkan dodos (pisau panen) dan tojok sebagai alat bantu. Selanjutnya dalam melakukan perbuatanya terdakwa diamankan beserta barang bukti 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit karena terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan sehingga terdakwa dibawa ke polres Bengkulu tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 364 KUHpidana.

Pihak Dipublikasikan Ya