Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-428/L.7.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH Justice Hero Bengkulu Cabang SelumaWANZON NIWANSAH TEGUH Bin Almarhum HERMAWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa WANZON NIWANSAH TEGUH Bin HERMAWAN (alm) pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 16:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. WR Supratman RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu namun ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Arga Makmur daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkulu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 13.30 wib saksi IMRON SAWEDO Als EDO Bin SAR ALIL (Alm)(terpidana) menghubungi terdakwa melalui handphone dan berkata “bang ado lokak tempat beli ganja” lalu terdakwa jawab “bentar do, abang tanyo dulu” lalu di jawab oleh saksi IMRON “ iyo bang aku tunggu, kalo ado kabari” Kemudian terdakwa menghubungi sdra NANDA (DPO)

 

dan terdakwa berkata “bang ado lokak tempek beli ganja” dijawab oleh sdra NANDA (DPO) “ado,kau ambik di dekat danau dendam tak sudah kelak duitnyo kasih ajo kek orang yang kau temui tu”. Kemudian sekira pukul 15.00 wIb terdakwa menghubungi saksi IMRON dan berkata “do jadi kau tidak ganja?” dijawab saksi IMRON “jadi bang”. Lalu terdakwa jawab “kalo jadi abang tunggu di rumah.” Lalu sekira pukul 16.00 wib saksi IMRON tiba dirumah terdakwa di Jl. WR Supratman Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi IMRON dan berkata “mano duit yang ndak kau beli tadi”. Lalu saksi IMRON memberikan uang sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa berangkat ke Danau Dendam Kota Bengkulu untuk mengambil Narkotika golongan I jenis ganja pesanan saksi IMRON tersebut dari orang suruhan sdra NANDA (DPO), sesampainya di Danau Dendam Kota Bengkulu, orang suruhan sdra NANDA (DPO) tersebut memberikan kepada terdakwa 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja yang terbungkus plastik asoy warna hitam. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berada di Jl. WR Supratman RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa memberikan 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I jenis ganja kepada saksi IMRON. Kemudian saksi IMRON pulang ke Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara.

    • Bahwa terdakwa telah menjual narkotika golongan I jenis ganja tersebut kepada saksi IMRON sebanyak 3 (tiga) kali.
    • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
    • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian Nomor : 53/10687.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 terhadap barang bukti rincian narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat bersih 13,45 gram dan disisihkan ke BPOM 0,81 gram, sisa untuk persidangan 12,64 gram.
    • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0028 tanggal 23 Januari 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,81 (nol koma delapan puluh satu gram) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor:/LAB/109/I/RSUD/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap sampel urine an. WANZON NIWANSAH TEGUH Bin HERMAWAN (alm) yaitu NEGATIF (-) menggunakan narkotika jenis Ganja (THC).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa WANZON NIWANSAH TEGUH Bin HERMAWAN (alm) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 15:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. WR Supratman RT 04 RW 01 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu namun ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Arga Makmur daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkulu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 15:00 wib saksi ILHAM TRY NAJMI Bin AMDELIS dan saksi TONDYKA ASDINAL MEDIANTO Bin RAMDHAN EFENDI melakukan penangkapan terhadap saksi IMRON SAWEDO Alias EDO Bin SAR ALIL (alm)(terpidana) di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara dan ditemukan barang bukti berupa paket

 

narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian dari keterangan saksi IMRON tersebut yang mana saksi IMRON mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut dengan cara membeli dari terdakwa. Kemudian terbitlah surat DPO (Daftar Pencarian Orang) Nomor Polisi : DPO/14/V/2023/Resnarkoba atas nama terdakwa WANZON.

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi ILHAM dan saksi TONDYKA mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di Jl. WR Supratman Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Kemudian sekira pukul 15.30 wib saksi ILHAM dan saksi TONDYKA mengamankan terdakwa di Jl. WR Supratman Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, kemudian saksi ILHAM dan saksi TONDYKA melakukan penggeledahan pakaian dan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang terbungkus dengan kertas koran dan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis tanaman ganja di bungkus dengan kertas undangan serta kertas vapir merek ROYO sebanyak 4 (empat) lembar didalam saku kanan jaket levis didalam lemari kamar rumah terdakwa. Kemudian terdakwa di bawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian Nomor : 53/10687.00/2024 tanggal 22 Januari 2024 terhadap barang bukti rincian narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana Berita Acara Penimbangan dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat bersih 13,45 gram dan disisihkan ke BPOM 0,81 gram, sisa untuk persidangan 12,64 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0028 tanggal 23 Januari 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,81 (nol koma delapan puluh satu gram) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja adalah Positif Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor:/LAB/109/I/RSUD/2024 tanggal 24 Januari 2024 terhadap sampel urine an. WANZON NIWANSAH TEGUH Bin HERMAWAN (alm) yaitu NEGATIF (-) menggunakan narkotika jenis Ganja (THC).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat

(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya