Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa DENO ANDIKO Als DENO Bin HERMANTONI bersama-sama dengan sdra. ARPI YANTO (DPO), REGO PRAYOGO (DPO), HAFISKO PRATAMA (DPO) dan PRIMAS TIO OKTADO (DPO) pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa DENO ANDIKO Als DENO Bin HERMANTONI, sdra. ARPI YANTO (DPO), REGO PRAYOGO (DPO), HAFISKO PRATAMA (DPO), PRIMAS TIO OKTADO (DPO), saksi ZEPRI OKTOBER Als ZEP Bin WASNORI, saksi FITER GUNAWAN Als FITER Bin DESTA WANHAR dan saksi DAMAR PRATAMA AGUNG Als DAMAR Bin DARSATIA sedang berada di acara Pesta Pernikahan dengan hiburan music DJ yang beralamat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, lalu saksi ZEPRI OKTOBER masuk ke dalam kamar mandi rumah pengantin untuk mencuci muka, kemudian saksi ZEPRI OKTOBER ke luar dari rumah pengantin menuju depan meja prasmanan dan tiba-tiba sdra. ARPI memukul saksi ZEPRI OKTOBER sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri dan pelipis mata kiri, lalu terdakwa DENO ANDIKO memukul saksi ZEPRI OKTOBER menggunakan kursi plastik ke arah kepala belakang saksi ZEPRI OKTOBER, kemudian Terdakwa DENO, sdra. ARPI, sdra. REGO, sdra. HAFISKO dan sdra. PRIMAS TIO OKTADO memukul saksi ZEPRI OKTOBER secara Bersama-sama.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 006/VS/XII/2023/RM, Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. DINI TANIA TAHTA SARI selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, telah memeriksa seorang Laki-Laki Bernama ZEPRI OKTOBER Als ZEP Bin WASNORI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban didapatkan luka lecet akibat benda tumpul dan luka tusuk terbuka akibat benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DENO ANDIKO Als DENO Bin HERMANTONI bersama-sama dengan sdra. ARPI YANTO (DPO), REGO PRAYOGO (DPO), HAFISKO PRATAMA (DPO) dan PRIMAS TIO OKTADO (DPO) pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa DENO ANDIKO Als DENO Bin HERMANTONI, sdra. ARPI YANTO (DPO), REGO PRAYOGO (DPO), HAFISKO PRATAMA (DPO), PRIMAS TIO OKTADO (DPO), saksi ZEPRI OKTOBER Als ZEP Bin WASNORI, saksi FITER GUNAWAN Als FITER Bin DESTA WANHAR dan saksi DAMAR PRATAMA AGUNG Als DAMAR Bin DARSATIA sedang berada di acara Pesta Pernikahan dengan hiburan music DJ yang beralamat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, lalu saksi ZEPRI OKTOBER masuk ke dalam kamar mandi rumah pengantin untuk mencuci muka, kemudian saksi ZEPRI OKTOBER ke luar dari rumah pengantin menuju depan meja prasmanan dan tiba-tiba sdra. ARPI memukul saksi ZEPRI OKTOBER sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri dan pelipis mata kiri, lalu terdakwa DENO ANDIKO memukul menggunakan kursi plastik ke arah kepala belakang saksi ZEPRI OKTOBER, kemudian sdra. REGO, sdra. HAFISKO dan sdra. PRIMAS TIO OKTADO (DPO) memukul saksi ZEPRI OKTOBER secara bergantian, selanjutnya saksi DAMAR dan saksi FITER membawa saksi ZEPRI OKTOBER ke klinik Simpang Ketenong untuk menutup luka saksi ZEPRI OKTOBER dengan perban kemudian saksi ZEPRI OKTOBER dibawa ke RSUD Arga Makmur.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 006/VS/XII/2023/RM, Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. DINI TANIA TAHTA SARI selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, telah memeriksa seorang Laki-Laki Bernama ZEPRI OKTOBER Als ZEP Bin WASNORI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban didapatkan luka lecet akibat benda tumpul dan luka tusuk terbuka akibat benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa DENO ANDIKO Als DENO Bin HERMANTONI pada hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari hari Kamis Tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa DENO ANDIKO Als DENO Bin HERMANTONI, saksi ZEPRI OKTOBER Als ZEP Bin WASNORI, saksi FITER GUNAWAN Als FITER Bin DESTA WANHAR dan saksi DAMAR PRATAMA AGUNG Als DAMAR Bin DARSATIA sedang berada di acara Pesta Pernikahan dengan hiburan music DJ yang beralamat di Desa Padang Bendar Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, lalu saksi ZEPRI OKTOBER masuk ke dalam kamar mandi rumah pengantin untuk mencuci muka, kemudian saksi ZEPRI OKTOBER ke luar dari rumah pengantin menuju depan meja prasmanan dan tiba-tiba sdra. ARPI memukul saksi ZEPRI OKTOBER sebanyak 2 (dua) kali di bagian pipi kiri dan pelipis mata kiri, lalu terdakwa DENO ANDIKO memukul saksi ZEPRI OKTOBER menggunakan kursi plastik ke arah kepala belakang saksi ZEPRI OKTOBER, selanjutnya saksi DAMAR dan saksi FITER membawa saksi ZEPRI OKTOBER ke klinik Simpang Ketenong untuk menutup luka saksi ZEPRI OKTOBER dengan perban kemudian saksi ZEPRI OKTOBER dibawa ke RSUD Arga Makmur.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 006/VS/XII/2023/RM, Tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. DINI TANIA TAHTA SARI selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur, telah memeriksa seorang Laki-Laki Bernama ZEPRI OKTOBER Als ZEP Bin WASNORI dengan kesimpulan : pada pemeriksaan korban didapatkan luka lecet akibat benda tumpul dan luka tusuk terbuka akibat benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |