Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.B/2024/PN Agm | Noni Mutmainah, S.H. | MEFTA JULIANDRA Als MEFTA Bin JONI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.B/2024/PN Agm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-503/L.7.19/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa Terdakwa MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 13.00 Wib dan hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan April dan Agustus tahun 2023, bertempat di dalam rumah Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana pencurian “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo 64 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan Kedua --------Bahwa Terdakwa MEFTA JULIANDRA ALS MEFTA BIN JONI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam Bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam rumah Adi Gunawan Als Adi Bin Wen Ubaidi Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana pencurian “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
------Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |