Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Agm Diogi 1.JULI PUTRA SUBUH ADI Alias PUTRA Bin DAMAN
2.ROIYAN EFENDI Alias ROIYAN Bin TAURUS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 426/L.7.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI PUTRA SUBUH ADI Alias PUTRA Bin DAMAN[Penahanan]
2ROIYAN EFENDI Alias ROIYAN Bin TAURUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I  JULI PUTRA SUBUH ADI Alias PUTRA Bin DAMAN bersama dengan Terdakwa II ROIYAN EFENDI Als ROIYAN Bin TAURUS pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Pelabuhan di Desa Pasar Palik Kecamatan. Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

---------Bermula pada hari Kamis tanggal 07 bulan Desember 2023, sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II memancing di Muara dekat dekat Pelabuhan atau Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian Terdakwa II melihat mesin kapal speed boat Merk Yamaha dengan Nomor : 1080613 milik ALIANSI NELAYAN TRADISIONAL BENGKULU (ANTB) yang terletak 10 (sepuluh) meter dari tempat para Terdakwa memancing, lalu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “Ada Mesin Di Ujung” dijawab Terdakwa I “Di mana?”. Selanjutnya  Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati lokasi mesin kapal tersebut, lalu Terdakwa II mengatakan “Kira-kira dijual laku nggak ? dan dijawab Terdakwa I “kayaknya laku, tapi aku tidak tahu berapa harga jualnya”.Lalu Terdakwa II mengatakan kepada Terdakwa I “Cakmano Kalau Kito Ambil Ajo?” disetujui oleh Terdakwa I dengan mengatakan “Ayo, Tapi Kelak Dulu, Balik Dulu” dijawab kembali Terdakwa II “Ya Udah, Kelak Malam Bae, Nunggu Sepi, Biar Gak Ada Orang”. Setelah itu para Terdakwa kembali melanjutkan memancing sambil mengobrol merencanakan untuk mengambil Mesin Kapal tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah Terdakwa I di Desa Sunda Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah untuk selanjutnya menuju Pelabuhan atau Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara dengan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria Fu tanpa Plat Nomor warna hitam dengan Nomor rangka MH8BG41CAB 518833, sesampainya di Pelabuhan para terdakwa memarkirkan sepeda motor mereka di pinggir jalan masuk menuju Pelabuhan atau Dermaga. Kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju pelabuhan tersebut, pada saat sudah mendekati Pelabuhan atau Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Terdakwa I dan Terdakwa II sempat berhenti dan memantau sekitar lokasi, pada saat dirasa situasi aman atau tidak ada orang, Terdakwa I dan Terdakwa II mulai melakukan rencana pencurian yaitu pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 00.00 Wib dan mulai mendekati kapal tersebut. Pada saat itu tugas dari Terdakwa II menarik tali tambang pengikat kapal agar kapal tersebut agar menepi, kemudian Terdakwa I naik kapal terlebih dahulu dan disusul Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I memegangi mesin kapal tersebut dan Terdakwa II membuka atau memutar engkol baut, setelah mesin kapal tidak terkait pada kapal Terdakwa I naik ke daratan yang kemudian dibantu Terdakwa II mesin kapal tersebut agar berpindah ke daratan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari kapal dan naik ke daratan mengangkat mesin kapal dari lokasi kejadian menuju sepeda motor milik Terdakwa I yang terparkir di pinggir jalan. Setelah diangkat ke atas sepeda motor mesin kapal kapal selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bawa pulang menuju ke rumah Terdakwa I, setibanya di rumah Terdakwa I mesin kapal hasil curian tersebut disimpan di kandang sapi milik Terdakwa I. Kemudian Selang beberapa hari Terdakwa I merencanakan penjualan mesin Kapal tersebut dan mempromosikan mesin kapal tersebut yaitu dengan memposting di Facebook dengan menggunakan Akun Palsu dengan nama “Herman”. Setelah mempromosikan mesin kapal tersebut di Facebook, kemudian Terdakwa I di hubungi oleh Saksi DARWIN Alias WIN Bin (Alm) NURI untuk menawar dan melihat mesin kapal yang dipromosikan oleh Terdakwa I di Facebook, setelah itu Saksi DARWIN Alias WIN Bin (Alm) NURI menemui Terdakwa I dirumahnya dan mengecek mesin kapal tersebut dan menawar mesin kepada Terdakwa I dengan Harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lalu disetujui oleh Terdakwa I dengan harga tersebut, pada saat itu Saksi DARWIN Alias WIN Bin (Alm) NURI memberi uang muka kepada Terdakwa I sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan membawa mesin tersebut dengan alasan untuk dites masih bisa digunakan atau tidak, setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi DARWIN Alias WIN Bin (Alm) NURI selanjutnya sisa pembayaran sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dilunasi kepada Terdakwa I. Kemudian sehari setelah Terdakwa I menjual mesin kapal tersebut, Terdakwa II menemui Terdakwa I untuk menanyakan terkait penjualan mesin kapal dengan mengatakan “Berapo laku Put” dijawab Terdakwa I “Dua juta tujuh ratus yan” lalu Terdakwa II kembali bertanya “Cuma segitu lakunyo” dijawab Terdakwa I “iyo”, selanjutnya Terdakwa II meminta bagiannya dengan Terdakwa I dengan mengatakan “Mano bagian ambo Put” pada saat itu Terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “iko duitnyo, besok kutambah lagi yan kalau ado rezeki” dan keesokan harinya Terdakwa I memberikan kembali uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II dengan mengatakan “ Iko tambah yang kemarin” dan dijawab Terdakwa II ”iyo Put makasih”.

  ---------Akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut ALIANSI NELAYAN TRADISIONAL BENGKULU (ANTB) mengalami kerugian sebesar Rp.54.000.000,- (Lima puluh empat juta rupiah).

 

---- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya