Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Agm INDERA LUSI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU c.q. KEPOLISIAN RESOR BENGKULU TENGAH c.q KEPOLISIAN SEKTOR TALANG EMPAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat 1/Pid Pra/XI/2022
Pemohon
NoNama
1INDERA LUSI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU c.q. KEPOLISIAN RESOR BENGKULU TENGAH c.q KEPOLISIAN SEKTOR TALANG EMPAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
 
Perihal : Permohonan Praperadilan Bengkulu, 21 November 2022
 
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur
Jalan Sudirman No 226, GN Alam, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu
 
Dengan Hormat,
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Indera Lusi
Tempat/Tanggal Lahir : Dusun Raja / 23 – 2 – 1973 (49 Tahun) Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat Tinggal : Jalan Banda Raya No 55 RT 01 RW 01 Kelurahan Rawa Makmur
Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Selanjutnya disebut Pemohon
dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya dibawah ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2022 memberikan kuasa sendiri-sendiri atau bersama-sama kepada, MUSPANI, S.H., M.H., SATRIA BUDHI PRAMANA, S.H., ZOHRI KUSNADI, S.H. FIRNANDES MAURISYA, S.H. M.H., IRVAN YUDHA OKTARA, S.H., KHAIRIL AMIN, S.H. RYAN FRANATA, S.H.
RIDHOTUL KHAIRI, S.H. , kesemuanya adalah Advokat yang berkantor pada FIRMA HUKUM MUSPANI & ASSOCIATES, yang beralamat di Jalan Jalan WR Supratman No 62 RT 19 Talang Kering, Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bengkahulu Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu Tlp 0811730023
 
Dengan ini memohon untuk dilakukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil atas Penetapan Tersangka, dan Penahanan atas diri suami PEMOHON, yaitu:
Nama :   Boy Hendrik
Tempat/Tanggal Lahir : Curup/ 17 - 10. -1957 (65 Tahun) Jenis Kelamin : Laki – laki
Kewarganegaraan : Indonesia Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jalan Banda Raya No 55 RT 01 RW 01 Kelurahan Rawa Makmur
Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Selanjutnya disebut Suami dari Pemohon
 
 
Dengan ini memohon untuk dilakukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil atas Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON
 
MELAWAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA c.q. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU, c.q
KEPOLISIAN RESOR BENGKULU TENGAH c.q KEPOLISIAN SEKTOR TALANG EMPAT yang
beralamat di Jalan Raya Bengkulu – Kph Km 13 Kembang Seri, selanjutnya disebut sebagai
TERMOHON.
 
Yang mulia Hakim Praperadilan
Saudara Termohon Praperadilan yang Terhormat Hadirin yang kami Hormati
Puji syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah Swt, atas segala karunia, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan kepada kita semua sehingga kita dapat menghadiri permohonan sidang praperadilan yang mulia pada hari ini.
Bahwa sebelum kami menguraikan lebih jauh tentang maksud, tujuan dan isi Praperadilan ini yang akan diuraikan secara tegas dalam bagian lain dari Praperadilan ini. Perkenankan lah kami terlebih dahulu memberikan JUDUL ATAS PERMOHONAN PRAPERADILAN ini yaitu: KORBAN MENJADI TERSANGKA
Yang mulia Hakim Praperadilan yang kami mulyakan Hadirin yang kami hormati
Bahwa tuntutan Reformasi Menyeluruh terhadap Institusi Polri pada saat ini menggema keseluruh Negeri. Kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Irjen Ferdy Sambo bagaikan membuka “Kontak Pandora” yang meruntuhkan tonggak keadilan menjadi luluh lantah di tubuh Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai, bagaimana kepercayaan dan keyakinan masyarakat tidak goyah. Belum tuntas masalah Ferdy Sambo, terkuak kasus konsorsium judi 303, dan beking pertambangan. Muncul lagi sindikat jual beli barang bukti narkoba , dan terakhir muncul kasus suap dari pelaku pertambangan Batu Bara Ilegal di Kutai Kerta Negara Kalimantan Timur. Kita hanya dapat terkesima, melihat setiap pemberitaaan yang mencuat tanpa berdaya apa-apa yang kita ketahui pelakunya adalah Jenderal-Jenderal hingga Tantama. Kita tidak tahu bagaimana nasib lembaga dengan Motto “Pelindung, Pengayoman, dan Presisi” dapat menemukan jati dirinya kembali dan mendapat kepercayaan kembali dari masyarakat di negeri ini.
Bahwa dengan bangunan structural yang menyedihkan itu, berdampak sangat besar kepada sistem kordinasi dan pengawasan antar cabang kekuasaan dalam tubuh Polri dari Mabes hingga ketingkat Polda dan Resort hingga Sektor. Dirasakan sistem pengawasan sangat lemah dan struktur Polri berjalan auto pilot. Itulah akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para Petinggi seperti yang kita saksikan saat ini.
 
Bahwa kondisi yang terjadi di tubuh Polri tersebut menimbulkan keprihatinan Pemerintah melalui siaran pers dalam Surat Edaran Nomor:BS/SE/HM.01.02/POLHUKAM/9/2022.
Menko Polhukam Moh. Mahfud MD mengatakan :
Reformasi kultural di tubuh Polri berjalan stagnan dan terkesan mundur. Polisi kedepan harus memiliki sikap professional, humanis, dan menghormati HAM.
Pada kesempatan lain Menkopolhukam menyatakan: Perlu ada Perubahan Kultur di tubuh Polri, moralitas Anggota Polri perlu diubah, terutama terkait sikap Hodonisme dan bertindak sewenang-wenang, yang kerap ditunjukan yang disampaikan dalam acara FGD yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta 20 September 2022 dalam judul “ Akselerasi Reformasi Kultural Guna Mewujudkan Polri Presisi”.
Bahwa pendapat keprihatinan juga disampaikan oleh Mantan Kapolri Da’I Bachtiar menyebutkan
: Yang perlu menjadi perhatian adalah aspek kultural. Dalam hal ini bukan hanya mengacu pada anggota Kepolisian tetapi juga masyarakat secara luas.
 
Bahwa saat ini banyak tuntutan masyarakat sipil dari berbagai kalangan masyarakat yang mendukung perubahan mendasar pada tubuh polri. Oleh karena itu, setiap segala tindakan yang berlawanan dengan hukum, kepentingan hukum dan hak asasi manusia menjadi sorotan masyarakat luas.
Bahwa kondisi yang terjadi diatas ibarat fenomena gunung es, dipuncaknya yang sudah meleleh. Pasti akan berimbas secara signifikan hingga didaerah. Dalam hal ini berkaitan dengan Praperadilan yang kami ajukan ini. Bagaimana terlihat dengan jelas tindakan sewenang-wenang sikap yang arogan yang ditunjukan termohon dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang dimohonkan Praperadilan ini.
 
Bahwa mengawali kisah ini klien kami suami pemohon dalam Praperadilan ini adalah anggota masyarakat kecil, sudah berumur 71 Tahun (Usia KTP 65 Tahun), berpendidikan rendah (tidak tamat SMP) dan bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam perkara aquo ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan.
 
Bahwa motif Laporan Polisi dari Pelapor Karsito sesungguhnya adalah untuk menutupi perbuatan kejahatan dirinya yang telah menjual kebun sawit milik pemohon dan keluarga seluas 6,2 ha yang telah memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemohon dan Suami Pemohon Boy Hendrik.
Bahwa penjualan kebun sawit milik Suami Pemohon tersebut dilakukan karsito bersamaan dengan penjualan kebun sawit milik karsito seluas ± seluas 14 ha yang memang kebun milik karsito tersebut pengelolaannya sejak dari penanaman tahun 2011 hingga diambil alih dan dijual kepada pihak lain sejak sekira bulan april 2022 yang lalu.
 
Bahwa klien kami selaku pengelola diberitahu jika karsito pelapor dalam perkara ini telah menjual kebun miliknya yang suami pemohon kelola dan tidak mengetahui apabila kebun milik pemohon juga sudah dijual oleh karsito kepada pihak lain.
Bahwa suami pemohon baru mengetahui kalau kebun sawit miliknya telah dijual oleh karsito ketika akan panen di kebun miliknya dia di cegat oleh pembeli serta diusir dari kebun miliknya sendiri dan sejak itu pemohon tidak dapat menguasai lahannya terhitung sejak bulan Mei 2022 hingga permohonan Praperadilan ini diajukan pemohon tidak dapat memetik hasil panen milik pemohon sendiri.
Bahwa sejak penjualan kebun milik pemohon dan suami pemohon bencana demi bencana mulai terjadi terhadap suami pemohon dimana tiba-tiba suami pemohon mendapat Surat Panggilan Nomor: B/35/IX/2022/Reskrim tanggal 26 September 2022 (Bukti B-1) oleh Polsek Talang Empat untuk di minta keterangan sebagai saksi tanggal 27 September 2022 disebutkan dalam surat tersebut suami pemohon di tuduh melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dimana panggilan tersebut dibuat tanpa disebutkan siapa pelapor dalam perkara yang akan diperiksa tersebut.
Bahwa karena kebun milik pemohon dan suami pemohon dijual secara tanpa hak oleh karsito maka pada tanggal 20 Oktober 2022 Suami pemohon melaporkan perbuatan karsito dan pembeli dari kebun sawit milik pemohon dan suami pemohon kepada Polres Bengkulu Tengah dengan tuduhan penjualan kebun sawit tanpa hak, penyerobotan lahan serta perusakan atas fasilitas kebun dan pencurian hasil kebun sejak bulan mei hingga saat praperadilan ini diajukan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrimum Polres Benteng. (Bukti B-2).
 
Bahwa mengetahui Laporan Polisi yang dilakukan oleh pemohon dan suami pemohon, tiba-tiba termohon mengeluarkan Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/10/X/2022/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022 untuk memeriksa klien kami sebagai saksi dan perkara sudah dinyatakan Sidik. Dalam panggilan tersebut disebutkan dasar pemeriksaan adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B-127/X/2022/SPKT/POLRES BT/POLSEK TL, tanggal 19 Oktober 2022 atas nama Pelapor: Karsito.
Bahwa klien kami sejak tanggal 27 September 2022, sudah diperiksa oleh termohon untuk kepentingan karsito sementara Laporan Polisi karsito baru dibuat tanggal 19 Oktober 2022 hampir bersamaan dengan Laporan pemohon dan suami pemohon di Polres Bengkulu Tengah tanggal 20 Oktober 2022.
Bahwa karena kejanggalan perlakukan pemeriksaan perkara ini oleh termohon, maka pemohon melalui kuasa hukumnya membuat Surat Pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Tengah dengan Surat Nomor: 005/ADV/X/2022 tanggal 31 oktober 2022 dengan pokok surat: Pengaduan Atas Penanganan Perkara Tidak Profesional di Polsek Talang Empat. 
Bahwa pengaduan kuasa hukum pemohon tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Kapolres Bengkulu Tengah yang terhormat, yang terjadi justru suami pemohon dikebut dan
 
dipercepat pemeriksaan sebagai saksi tanggal 07 November 2022 dengan dasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/55/XI/2022/Reskrim tanggal 03 November 2022 dan sehingga sejak diperiksa tersebut klien kami ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan Nomor :Sp.Kap/07/XI/2022/Res.1.11 tanggal 19 November 2022 dan di periksa sebagai tersangka tanggal 20 November 2022 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/XI/2022/Reskrim tanggal 12 November 2022 dan selanjutnya ditahan dengan surat penahanan Nomor:B/62/XI/2022/Reskrim tanggal 20 November 2022.
Bahwa tentang bagaimana dengan nasib Laporan Suami Pemohon di Reskrimum Polres Bengkulu Tengah yang hanya berselisih 1 (satu) hari dari Laporan Polisi karsito di Polsek Talang Empat hingga Praperadilan ini diajukan proses pemeriksaannya masih dalam penyelidikan.
 
Yang mulia Hakim Praperadilan
 Sdr. Termohon yang terhormat
Hadirin yang kami mulyakan
 
Bahwa sudah menjadi rahasia umum di negeri ini apabila yang berperkara adalah pengusaha dengan orang kecil, pemenang pasti pengusaha. Paling tidak, begitulah kenyataannya yang sedang dialami klien kami, upaya kuasa hukum untuk meluruskan cara pemeriksaan dengan melaporkan permasalahan kepada atasan langsung Kapolres Bengkulu Tengah, bukannya ditanggapi positif agar pemeriksaan dikembalikan pada jalur dan prosedur hukum yang benar dan adil, yang terjadi suami pemohon malah ditangkap dijadikan tersangka dan saat ini ditahan.
Bahwa apabila Kapolres Bengkulu Tengah mau merespon pengaduan kami, guna mencari kebenaran materil antara kasus pengaduan klien kami terhadap karsito dan ibnu itfan yang diperiksa di Satreskrim Bengkulu Tengah, dengan Laporan Karsito yang diperiksa oleh termohon di Polsek Talang Empat. Dapat diintegrasikan pemeriksaannya di polres bengkulu tengah maka kesewenang-wenangan yang dialami orang kecil seperti suami pemohon dalam perkara ini mungkin tidak terjadi. Akan dapat dibuktikan bahwa sesungguhnya suami pemohon adalah KORBAN yang sesungguhnya dalam perkara ini bukan sebagai TERSANGKA seperti saat ini. Bahwa demikian pula perlakuan suami pemohon yang ditahan dalam sel tahanan termohon, saat ini semua dibatasi tidak boleh bawa selimut , hanya boleh bawa celana pendek dan kaos, dibesuk hanya boleh 2 (dua) kali seminggu dan diperlakukan seperti penjahat besar.
Akan tetapi dalam kasus kejahatan orang besar tertentu tersangka pembunuhan bahkan bisa tidak ditahan seperti Ibu Putri Candrawati dengan alasan tidak ditahan yang dapat di cari-cari.
 
Yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini Saudara termohon
Hadirin yang kami mulyakan
 
Bahwa usia suami pemohon sudah tidak muda lagi dan kita semua tahu cuaca pada saat ini sangat labil dimana curah hujan sangat tinggi, memakai celana pendek dan tidak berselimut dalam tahanan sudah sangat mencederai rasa keadilan, rasa peri kemanusiaan, hak asasi manusia, dengan tega termohon melakukan tindakan tersebut tanpa sedikitpun peduli dengan keadaan kesehatan suami pemohon yang sudah tua.
Bahwa atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya termohon Kapolri, Kapolda dan atau Kapolres Bengkulu Tengah untuk melepaskan suami pemohon dari dalam tahanan sel termohon tanpa harus menunggu putusan praperadilan. Mengingat kasus yang diperiksa ini sesungguhnya adalah Ranah Hukum Perdata, bukan Hukum Pidana seperti yang telah dipaksakan oleh termohon.
Bahwa apa yang kami uraikan diatas adalah upaya kami dalam memberikan deskripsi bagaimana moralitas dalam pemeriksaan perkara yang dialami oleh suami pemohon. Saat ini untuk penjelasan lebih terstuktur atas praperadilan ini dapat kami uraikan dengan jelas sebagai berikut:
 
1. DASAR PRAPERADILAN
1.1.1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015:
Pasal 77 KUHAP:
‘’Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79 KUHAP:
‘’Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya’’
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
‘’[1.3.] Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan’’.
 
1.2. Bahwa Praperadilan ini merupakan sarana untuk mengawasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum (in casu penyelidikan dan penyidikan). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang- wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara;
1.3. Bahwa menguji keabsahan penetapan status Tersangka adalah untuk menguji tindakan-tindakan penyidik apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP. ‘’status tersangka’’ menjadi alas hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan atau dilakukan pencegahan tanpa adanya keadaan menyangkut status tersangka seseorang. Sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan ‘’Penetapan Tersangka’’ adalah Praperadilan;
1.4. Bahwa keabsahan penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pun harus diuji sebagaimana ketentuan KUHAP dan hukum lainnya karena tindakan-tindakan penyidik dalam menahan dan melakukan penyitaan terhadap seseorang tersebut telah merugikan seseorang sementara Tindakan-tindakan tersebut senyatanya telah melanggar hukum acara atau tidak diatur di dalam hukum acara pidana;
1.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Permohonan Praperadilan yang dimohonkan Para Pemohon ini telah memenuhi alasan hukum dan Para Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Praperadilan ini.
 
2. FAKTA-FAKTA
2.1. Bahwa pada hari senin 26 September 2022, suami Pemohon menerima surat panggilan dari Termohon Nomor :B / 35/IX/2022/Reskrim yang pada pokoknya memanggil suami Pemohon untuk hadir didengar keterangannya di Sat Reskrim Polsek Bengkulu Tengah pada tanggal 27 September 2022 dalam penyidikan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan;
2.2. Bahwa konsideran Surat Penggilan Nomor : :B / 35/IX/2022/Reskrim tanggal 26 September 2022 Termohon tidak mencantumkan adanya Laporan Polisi ataupun Pegaduan yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Tugas Nomor
:Sprin.Gas/17/IX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/17/IX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022 dimana hal tesebut menjad dasar dilaksanakannya pemeriksaan atas Suami Pemohon;
2.3. Bahwa Termohon telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Suami Pemohon tanggal 27 September 2022 tanpa adanya laporan Polisi ataupun Pengaduan
 
yang menjadi dasar Surat Panggilan Nomor :B / 35/IX/2022/Reskrim tanggal 26 September 2022;
2.4. Bahwa pada 12 Oktober 2022, Suami Pemohon menerima Pesan Elektronik di Applikasi Whatsapp dari Wakil Kepala Kepolisian Sektor Talang Empat IPDA HARIYONO untuk hadir di Desa Tanjung Dalam dalam rangka melakukan pengukuran luasan lahan kebun sawit bersama sama dengan BPN dan Karsito akan tetapi saat di lokasi pengukuran BPN dan Karsito tidak ada dilokasi melainkan ASN Dinas PU Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kades Tanjung Dalam, Sekdes Tanjung Dalam, Sdr Ibnu Itfan, Sdr Edi Masyuri dan beberapa orang lain yang tidak dikenal oleh Suami Pemohon;
2.5. Bahwa barulah pada tanggal 19 Oktober 2022, Karsito membuat Laporan Polisi di Kantor Termohon dengan LP Nomor : LP/B-172/XI/2022/RES BT/SEK TL4 tertanggal 19 Oktober 2022;
2.6. Bahwa berselang 1 Hari setelah dibuatnya Laporan Polisi oleh Karsito tanggal 19 Oktober 2022, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : Sp. Dik/12/X/2022/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2022;
2.7. Bahwa tanggal 19 November 2022, Termohon melakukan Penangkapan terhadap Suami Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Kap / 07/XI/2022/Res.1.11 tertanggal 19 November 2022;
2.8. Bahwa suami Pemohon ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi nomor: : LP/B- 172/XI/2022/RES BT/SEK TL4 tertanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] Nomor: Sp. Dik/12/X/2022/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2022;
2.9. Bahwa ketika dilakukan Penangkapan, Termohon tidak menyerahkan Surat Penetapan Tersangka ataupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP];
2.10. Bahwa tanggal 20 November 2022, ketika Kuasa Hukum Suami Pemohon mendatangi Kantor Termohon, Termohon baru menyerahkan Salinan Surat Penetapan Tersangka;
2.11. Bahwa belakangan diketahui Termohon telah menetapkan Suami Pemohon Sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/06/XI/Reskrim tertanggal 12 November 2022;
2.12. Bahwa suami Pemohon yaitu : Boy Hendrik, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07/XI/2022/Res 1.11 tertanggal 20 November 2022;
2.13. Bahwa dasar dilakukannya penahanan terhadap suami Pemohon karena adanya penyidikan dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan [Sprindik] Nomor: Sp. Dik/12/X/2022/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon;
2.14. Bahwa Sprindik tersebut diterbitkan oleh Termohon atas dasar adanya laporan polisi nomor: : LP/B-172/XI/2022/RES BT/SEK TL4 tertanggal 19 Oktober 2022 atas laporan Kartsito.;
 
2.15. Bahwa Suami Pemohon, Karsito dan Herman sama sama memiliki Lahan Sawit di Desa Tanjung Dalam dengan total luasan masing masing yakni Suami Pemohon (6,2 Ha), Karsito (14 Ha) dan Herman (8 Ha) yang mana Pengelolaannya di serahkan kepada Suami Pemohon;
2.16. Bahwa belakangan diketahui ternyata Lahan Suami Pemohon tersebut dijual oleh Karsito kepada orang lain, bahwa atas dasar tersebut Suami Pemohon membuat Laporan Polisi tertanggal 20 Oktober 2022 di Kepolisian Resor Bengkulu Tengah atas dugaan Penjualan Tanah Tanpa Hak, Penyerobotan Tanah dan Pencurian yang dilakukan oleh Karsito dan Ibnu Itfan;
2.17. Bahwa Suami Pemohon termasuk Kuasa Hukumnya telah berulang kali menanyakan Kepada Termohon atas peristiwa Pidana apa Suami Pemohon dilaporkan, hingga didadaftarkannya Permohonan ini Suami Pemohon tidak juga mendapatkan informasi peristiwa pidana apa yang dilakukan oleh Suami Pemohon;
2.18. Bahwa selain itu juga, Suami Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah meminta dilakukannya pemeriksaan tambahan guna memastikan peristiwa Pidana apa yang dituduhkan kepada Suami Pemohon dengan cara mengirimkan Surat kepada Termohon tertanggal 15 November 2022;
2.19. Bahwa sejak ditangkap, ditetapkan Tersangka, ditahan hingga didaftarkannya Permohonan Praperadilan ini, Pemohon ataupun Suami Pemohon tidak juga mengetahui apa peristiwa pidana yang dituduhkan serta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP];
 
3. ANALISA HUKUM
A. TERMOHON TELAH MELANGGAR PROSEDUR DALAM PENYIDIKAN DENGAN TIDAK MEMBERITAHUKAN DAN MENYERAHKAN SURAT PERINTAH DIMULAINYA PENYIDIKAN [SPDP]
3.1.A. Bahwa dalam Pasal 109 ayat [1] KUHAP dinyatakan ‘’Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum’’;
3.2.A Bahwa frasa di dalam Pasal 109 ayat [1] KUHAP tersebut diperluas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 130/PUU/XIII/2015, yang mana di dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menjadikan pemberitahuan mengenai penyidikan suatu peristiwa pidana menjadi wajib bagi penyidik, dan bukan hanya Penuntut Umum saja yang kemudian harus diberitahukan oleh penyidik, terlapor, korban atau pelapor pun harus diberitahukan mengenai dimulainya kegiatan penyidikan peristiwa pidana tersebut.
Putusan MK Nomor 130/PUU/XIII/2015:
‘’…Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, terlapor
 
dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan’’.
3.3.A. Bahwa mendasarkan pada Putusan MK diatas, selain memberitahukan dimulainya penyidikan, penyidik juga diwajibkan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan atau dikenal dengan istilah ‘’SPDP’’ [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] kepada Penuntut Umum, terlapor dan pelapor/korban, dengan jangka waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;
3.4.A. Bahwa menurut MK, waktu 7 hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan atau menyelesaikan SPDP sebelum disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menyatakan kendala proses pra-penuntutan yang sering ditemui adalah penyidik tidak memberikan SPDP ataupun mengembalikan berkas secara tepat waktu, dan hal ini berimplikasi kerugian bagi terlapor dan korban/pelapor. Sebab, hak-hak terlapor menjadi tidak pasti dikarenakan mekanisme yang tidak tegas dan jelas, serta berimbas tidak adanya kepastian hukum terhadap sebuah perkara tindak pidana yang merugikan terlapor dan korban/pelapor dan tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan;
3.5.A. bahwa selain Putusan MK Nomor : 130/PUU/XIII/2015, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerapkan hal tersebut dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dalam Pasal 14 ayat 1 “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan;
3.6.A.   Bahwa    merujuk     pada     dokumen     Surat     Penetapan     Tersangka     Nomor
:S.Tap/06/XI/2022/Reskrim tertanggal 12 November 2022, Surat Penangkapan Nomor :S.Kap/ 07/XI/2022/Res.1.11 tanggal 19 November 2022, Surat Penahanan Nomor : SP.Han/07/XI/2022/Res.1.11, diketahui surat perintah penyidikan Nomor Sp.Dik/12/X/2022/Reskrim telah Termohon terbitkan pada tanggal 20 Oktober 2022. Bila dihitung 7 hari setelah dikeluarkannya Sprindik tersebut, maka paling lambat Termohon memberitahukan dan menyerahkan SPDP  tersebut kepada Pemohon pada tanggal 27 Oktober 2022;
3.7.A. Bahwa pada 21 November 2022, Termohon menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : SPDP/09.a/XI/2022/Reskrim tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu;
3.8.A. Bahwa Termohon baru menyerahkan tembusan SPDP Nomor : SPDP/09.a/XI/2022/Reskrim tertanggal 21 November 2022 kepada Suami Pemohon ketika Suami Pemohon ditahan di Rumah Tahanan milik Termohon, yang ketika Suami Pemohon menerima SPDP tersebut Suami Pemohon telah
 
berstatus Tersangka dan bukan Terlapor sebagaimana perintah Putusan MK Nomor 130/PUU/XIII/2015 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 ;
3.9.A Bahwa ketika Termohon menyerahkan SPDP Nomor : SPDP/09.a/XI/2022/Reskrim tertanggal 21 November 2022 telah lewat waktu selama kurang lebih 1 (satu) bulan Termohon menyerahkan SPDP kepada Suami Pemohon sebagaimana Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU/XIII/2015 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
3.10.A. Bahwa kewajiban memberitahukan dan menyerahkan SPDP tersebut, juga dapat dilihat dalam beberapa putusan prapid di beberapa Pengadilan Negeri yang menyatakan SPDP tersebut wajib dan apabila tidak dilakukan maka Tindakan Termohon dapat dibatalkan demi hukum. Berikut beberapa putusan Pengadilan dimaksud:
a. Putusan Pengadilan Negeri Kutacane Nomor 1/Pid.Prap/2019/PN-KTN, Halaman 39:
‘’Menimbang bahwa karena SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dalam perkara a quo cacat hukum maka dikaitkan dengan pasal 109 ayat (1) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU XIII/2015 yang berbunyi: penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat perintah penyidikan; Menimbang, bahwa karena SPDP batal demi hukum dan SPDP yang sah serta surat perintah penyidikan juga belum disampaikan kepada Pemohon padahal sudah melebihi dari 7 (tujuh) hari maka surat perintah penyidikan dalam perkara a quo yaitu nomor SP.Dik/117/VII/2019/Reskrim tanggal 17 Juli 2019 juga dinyatakan batal demi hukum”.
b.Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Pwt , halaman 116:
‘’Menimbang, bahwa oleh karena SPDP (bukti surat P-1) disampaikan oleh Termohon kepada Pemohon sudah lewat waktu, maka telah ternyata bahwa Termohon telah melakukan prosedur penyidikan tidak sebagaimana mestinya dimana salah satu kewajiban hukumnya yaitu untuk menyampaikan SPDP kepada penuntut umum dan Pemohon dengan menyebutkan Laporan kejadiannya dan Surat Perintah penyidikannya, sehingga wajar apabila Surat Nomor S 00001.SPDP.TSK/WPJ.32/2017 tertanggal 28 Agustus 2017, Perihal
 
: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON tersebut dibatalkan, sehingga petitum permohonan Pemohon angka 3 (tiga) patut dikabulkan”.
c. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN. Dps halaman. 50-51:
‘’Setiap dimulainya penyidikan terhadap suatu perkara adalah merupakan kewajiban pihak penyidik untuk menyampaikan SPDP kepada pihak Tersangka, Menimbang bahwa dalam penyidikan perkara yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka, pihak Termohon sama sekali tidak pernah menyampaikan SPDP tersebut kepada Para Pemohon, maka secara procedural terdapat adanya pelanggaran dalam KUHAP berkaitan dengan penetapan Para Pemohon sebagai tersangka, Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penetapan Para pemohon sebagai tersangka mengandung cacat formal sehingga harus dinyatakan tidak sah”.
3.10.A. Bahwa dilanggarnya ketentuan Formal tentang kewajiban Termohon untuk menyerahkan SPDP kepada Pemohon dalam kedudukanya sebagai Terlapor sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU/XIII/2015, Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 serta beberapa putusan praperadilan diatas, maka beralasan menurut hukum proses penyidikan atas diri suami Pemohon cacat formal dan batal atau tidak sah menurut hukum.
 
B. PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON BERDASARKAN PENYELIDIKAN YANG CACAT FORMIL DAN MELAWAN HUKUM
- TINDAKAN PENYELIDIKAN YANG DILAKUKAN TERMOHON TANPA DIDASARI ADANYA LAPORAN POLISI
3.1.B. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan adalah ‘’serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya’’;
3.2.B. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menetukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, maka berdasarkan ketentuan dimaksud, dasar dilaksanakannya rangkaian tindakan penyelidikan, penyidikan harusalah terlebih dahulu adanya Laporan Polisi atau Pengaduan;
 
3.3.B. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang kepada pihak berwenang atas peristiwa pidana. Selain itu juga Pasal 1 angka 25 Kuhap yang pada pokoknya menyatakan Pengaduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan kepada pihak yang berwenang atas dugaan tindak pidana yang telah merugikannya;
3.4.B. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 yang menyatakan “Penyelidikan dilakukan berdasarkan : a. Laporan dan/atau pengaduan;
3.5.B. Bahwa Laporan pada Kepolisian terdiri dari 2 Jenis yakni Laporan Tipe A dan Laporan Tipe B sebagaimana Pasal 3 ayat (5) huruf a dan b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019;
3.6.B Bahwa Termohon pertama kali mengirimkan Surat Panggilan Nomor : B/35/IX/2022/Reskrim perihal Permintaan Keterangan tertanggal 26 September 2022 yang pada pokoknya meminta Suami Pemohon untuk hadir pada Selasa 27 September 2022 di Sat Reskrim Polsek Talang Empat dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/17/IX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022;
3.7.B Bahwa yang mendasari Surat Penggilan tersebut adalah Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/17/IX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022 yang diterbitkan oleh Termohon, akan tetapi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/06/XI/2022/Reskrim tanggal 12 November 2022 berdasar Laporan Polisi Nomor :LP/B-172/XI/2022/RES BT/SEK TL4 tertanggal 19 Oktober 2022;
3.8.B Bahwa konsideran Surat Panggilan Nomor : B/35/IX/2022/Reskrim perihal Permintaan Keterangan tertanggal 26 September 2022 pada angka 2 Termohon menyatakan bahwa Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma sedang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sedangkan permintaan untuk hadir pada Kantor Termohon di Ruang Unit Reskrim Polsek Talang Empat padahal diketahui Polsek Talang Empat masuk kedalam wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah bukan Polres Seluma;
3.9.B. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/17/IX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022 lebih dahulu sebelum adanya Laporan Polisi ataupun Pengaduan sebagaimana ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 maka beralasan menurut hukum proses penyelidikan atas diri suami Pemohon cacat formal dan batal atau tidak sah menurut hukum sehinga mutatis mutandis Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum.
 
- TERMOHON MELAKUKAN PENYIDIKAN DENGAN MENERBITKAN SURAT PERINTAH PENYIDIKAN TIDAK BERDASAR PENYELIDIKAN
3.10.B Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
3.11.B Bahwa berdasarkan Pasal 102 ayat (2) KUHAP menyatakan “Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b;
3.12.B Bahwa dalam konsideran Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/06/XI/2022/Reskrim tanggal 12 November 2022, diketahui Laporan Polisi Nomor : LP/B-172/X/2022/RES BT/SEK TL4 tertanggal 19 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/12/X/2022/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2022;
3.13.B Bahwa berdasarkan konsideran tersebut, Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan berselang 1 (satu) hari setelah diterimanya Laporan Polisi yang artinya tidak diketahui kapan dilaksanakannya proses penyelidikan;
3.14.B Bahwa sebagaimana Pasal 102 ayat (2) KUHAP proses penyelidikan, penyidikan tanpa adanya Laporan Polisi atau proses administrasi hanya bisa dilakukan apabila terjadi tangkap tangan;
3.16.B Bahwa berdasarkan uraian diatas, tindakan Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/12/X/2022/Reskrim tanggal 20 Oktober 2022 tanpa terlebih dahulu melakukan proses penyelidikan setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B-172/X/2022/RES BT/SEK TL4 tertanggal 19 Oktober 2022 adalah cacat formal dan batal atau tidak sah menurut hukum sehinga mutatis mutandis Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum.
 
C. PENETAPAN SUAMI PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TIDAK SAH
- PEMERIKSAAN TERSANGKA TANPA DIDAHULUI DENGAN PEMANGGILAN TERSANGKA TIDAK SAH
3.1.C. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan adalah ‘’serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya’’;
 
3.2.C. Bahwa selanjutnya, ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan bahwa Tersangka adalah ‘’seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”;
3.3.C. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, menyatakan: “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”;
3.4.C. Bahwa pada Sabtu tanggal 19 November 2022, Suami Pemohon [ Boy Hendrik ] ditangkap oleh Termohon berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap/07/XI/2022/Res.1.11 tertanggal 19 November 2022;
3.5.C. Bahwa tanggal 20 November 2022, pada saat pemeriksaan Termohon menyerahkan Surat Penetapan Tersangka atas Suami Pemohon. Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/06/XI/2022/Reskrim tertanggal 12 November 2022;
3.6.C. Bahwa sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/06/XI/2022/Reskrim tertanggal 12 November 2022 terdapat konsideran yang menyatakan bahwa sejak tanggal dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka;
3.7.C. Bahwa Sabtu 19 November 2022, Termohon melakukan upaya paksa terhadap Suami Pemohon dengan cara melakukan Penangkapan terhadap Suami Pemohon berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap/07/XI/2022/Res.1.11 yang kemudian pada minggu 20 November 2022 Suami Pemohon diperiksa oleh Termohon sebagai Tersangka tanpa terlebih dahulu dipanggil secara patut oleh Termohon;
3.8.C. Bahwa   Suami   Pemohon   telah   mengirimkan   Surat   tertanggal   Nomor:   001
/ADV/XI/2022 tanggal 15 November 2022 yang pokoknya meminta Suami Pemohon agar dapat diberikan kesempatan memberikan keterangan tambahan sekaligus juga menjelaskan fakta yang sebenarnya. Bahwa rentang waktu antara tanggal 12 November 2022 dan 20 November 2022 terdapat kurang lebih 8 Hari yang dapat dilakukan oleh Termohon untuk memanggil Suami Pemohon agar diperiksa sebagai Tersangka secara patut dan juga menanggapi Surat dari Suami Pemohon;
3.9.C. Bahwa diketahui Pemohon, terhadap suami Pemohon tidak pernah dilakukan pemanggilan dengan surat panggilan dalam kedudukannya sebagai Tersangka, sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Sepengetahuan Pemohon Suami Pemohon diperiksa pada hari Senin tanggal 7 November 2022 oleh Termohon adalah kedudukannya sebagai Saksi;
 
- TERMOHON TIDAK MENGURAIKAN TINDAKAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI PEMOHON
3.10.C Bahwa berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP menyatakan “Pelaksanaan tugas penangkapan, dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”
3.11.C Bahwa berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : Sp.Kap/07/XI/2022/Res.1.11 Termohon tidak menguraikan perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada Suami Pemohon, Termohon hanya mencantumkan Pasal yang disangkakan tanpa membuat uraian tindak pidananya;
3.12.C Bahwa selain Surat Penangkapan dimaksud, dalam tiap tiap dokumen yang Termohon terbitkan dalam rangka proses penyelidikan maupun penyidikan yakni Surat Permintaan Keterangan Nomor : B/35/IX/2022/Reskrim tanggal 26 September 2022, Surat Panggilan Nomor : S.pgl/10/X/2022/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022, Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/55/XI/2022/Reskrim tanggal 03 November 2022, Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/06/XI/2022/Reskrim tanggal 12 November 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/07/XI/2022/Res.1.11 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07/XI/2022/Res 1.11 tanggal 20 November 2022 Termohon juga hanya mencantumkan pasal yang disangkakan tanpa menguraikan perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Suami Pemohon kepada Pelapor [Karsito];
3.13.C Bahwa sebelumnya Makamah Konstitusi dalam Putusan Nomor : 130/PUU/XIII/2015 dalam pertimbangan dalam hal 148 paragraf ke dua “alasan Mahkamah tersebut didasarkan pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya”
3.14.C Bahwa pentingnya Suami Pemohon menerima apa perbuatan pidana yang disangkakan terhadap dirinya adalah guna Suami Pemohon mengetahui perbuatan pidana yang telah dilanggarnya, selain itu pula sebagaimana KUHAP mengatur Hak bagi seseorang untuk melakukan Pembelaan, maka penting bagi Suami Pemohon menyiapkan hal hal apa saja guna membantah tuduhan tersebut;
3.15.C Bahwa yang terjadi justru sebaliknya, Suami Pemohon diminta oleh Termohon untuk menguraikan tindakan kejahatan apa yang telah dia lakukan, sebagaimana BAP Tersangka angka 6 tanggal 20 November 2022. Termohon meminta Suami
 
Pemohon untuk membuat uraian Tindakan Pidana apa yang dilakukan oleh Suami Pemohon sebagaimana sangkaan pasal 372 Jo 378 KUHP;
3.16.C Bahwa selain itu pula, Suami Pemohon telah mengirimkan Surat tertanggal Nomor: 001 /ADV/XI/2022 tanggal 15 November 2022 yang pada pokoknya meminta kepada Termohon agar Suami Pemohon diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus juga menjelaskan fakta – fakta yang sebenarnya akan tetapi Termohon tidak mengabulkan permohonan tersebut;
3.17.C Bahwa tindakan Termohon yang tidak menguraikan, menjelaskan Tindakan Pidana yang disangkakan kepada Suami Pemohon adalah sewenang wenang serta merupakan wujud perbuatan Abuse Of Power Termohon;
 
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka terhadap penetapan tersangka kepada suami Pemohon dilakukan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sah dan sesuai menurut hukum dan sudah seharusnya penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Termohon kepada suami Pemohon tidak sah dan batal demi hukum mutatis mutandis termasuk Penangkapan/Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada suami Pemohon.
 
4. KESIMPULAN DAN PETITUM
Bahwa karena Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini diajukan atas Penetapan Tersangka secara tidak sah yang dilakukan Termohon di tingkat Penyidikan yang bersifat tertutup, maka selayaknya dan sangat beralasan menurut hukum bagi Para Pemohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur c.q. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo MEMERINTAHKAN TERMOHON untuk:
1. Menghadirkan Tersangka [suami Pemohon] dalam pemeriksaan persidangan praperadilan untuk didengarkan keterangannya;
2. Menunjukan dan menjelaskan alat bukti saksi dan alat bukti lainnya yang dimiliki TERMOHON dalam penyidikan agar diuji kebenaran dan kelayakannya sebagai bukti permulaan;
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar dilakukan sidang pemeriksaan Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon dan atau Tersangka, untuk selanjutnya mohon agar dapat diberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik/17/IX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyelidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/12/X/2022/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Termohon untuk suami Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;:
4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor :S.Tap/06/XI/2022/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tanggal 12 November 2022 atas diri suami Pemohon yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07/XI/2022/Res 1.11, tanggal 20 November 2022 untuk Tersangka Boy Hendrik, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan suami Pemohon selaku Tersangka mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
7. Membebaskan Suami Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polsek Talang Empat;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
 
Hormat Kami, Kuasa Hukum Pemohon,
 
 
MUSPANI, S.H.,M.H. SATRIA BUDHI PRAMANA, S.H.
 
 
ZOHRI KUSNADI, S.H.,M.H. FIRNANDES MAURISYA, S.H. M.H
 
IRVAN YUDHA OKTARA, S.H. KHAIRIL AMIN, S.H.
Pihak Dipublikasikan Ya