Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Agm SYAHRIL Bin Alm. ZAINUDIN Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat Praperadilan
Pemohon
NoNama
1SYAHRIL Bin Alm. ZAINUDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perihal    : PERMOHOAN PRAPERADILAN                     Arga Makmur,   september 2020
Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Di,-
Arga Makmur.

Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, Kristiatmo P Nugroho,SH , Boy Hendra Zulkaifan, SH yang masing-masing adalah Advokat dan Pengacara/Konsultan Hukum pada  Kantor Hukum Advokat KRISTIATMO & PARTNERS yang beralamat di Jalan Rambutan nom. 038 RT.03 Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara  Hp.085268055022 dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Substitusi  tanggal  09 September 2020 (terlampir) dari Surat Kuasa Insidentil   No:01/SK/Pid.Pra/2020 PN.Agm tanggal 9 September dan Izin Menerima Kuasa Insidentil No : 01/K1/PidPra/2020/PN.Agm tanggal 9 September 2020 dari Pengadilan Negeri Arga Makmur  atas nama sdr.SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) kepada Penerima Kuasa Insidentil sdr.UJANG SARATIN BIN ZAINUDIN (ALM) bertindak untuk dan atas nama UJANG SARATIN /lahir :Pematang Sapang ,15-12-1985 /Islam /Laki-laki /Wiraswasta/ Arga Makmur/Bengkulu Utara, untuk selanjutnya disebut ................PEMOHON.
Dalam hal  ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas diri Tersangka SYAHRIL yang adalah Saudara Kandung ( Abang) PEMOHON di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara Oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia C/q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C/q. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu C/q. Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Utara Arga Makmur  BENGKULU, untuk selanjutnya disebut .......TERMOHON.
Adapun alasan dan dalil PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah :
1.    FAKTA-FAKTA HUKUM
-A. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 UU RI nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP : Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang ini tentang :
a.    Sah atau tidaknya Penangkapan, penahanan, penghentian pentidikan atau penghentian penuntutan .
b.    Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79 KUHAP : Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, Keluarga ,atau Kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya .
-B. Bahwa sesuai dengan SURAT KETETAPAN Kepala Kepolisian Resor Bkl Utara Nomor : S.Tap/12/VIII/2020/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2020 Tentang PERALIHAN STATUS SAKSI MENJADI TERSANGKA  pada seseorang yaitu SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM)yang disangkakan dengan Tindak Pidana Penipuan sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana , yang adalah saudara Kandung PEMOHON PRAPERADILAN ini ,didalam surat tersebut diatas menetapkan bahwa SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) “dari Saksi menjadi Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penipuan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan PEMANGGILAN, PENANGKAPAN, dan PEMERIKSAAN sebagai tersangka .”
-C. Bahwa selanjutnya ,pada hari yang sama , dengan nomor surat yang sama (pada  huruf B di atas) dikeluarkan SURAT KETETAPAN  Tentang PENETAPAN TERSANGKA atas  SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) dengan bunyi “Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkata Tindak Pidana Penipuan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan PEMANGGILAN ,PENANGKAPAN,dan PEMERIKSAAN sebagai Tersangka “
-D. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa ,01 September 2020 ,sekira jam ,13.30 wib di Rumah Toko yang terletak di Samping Gedung SMP N 3 Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur , datang beberapa Anggota Kepolisian  Resor Bengkulu Utara menangkap TERSANGKA  SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) dengan menunjukan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN dari Kepolisian Negara RI Daerah Bengkulu Resor Bengkulu Utara dengan Nomor Surat : SP.Kap/90/IX/Res.1.11/2020 Reskrim, dengan maksud yang jelas bahwa tujuan dari penangkapan tersebut UNTUK :
1.Menangkap dan membawa ke Kantor Polisi tersebut di atas untuk SEGERA dilakukan PEMERIKSAAN, karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penipuan , sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana yang terjadi pada tanggal 09 April 2020 sekira pukul 19.00 wib di Terminal Pasar Purwoddi Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.
2.Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 01 September 2020 sampai dengan tanggal 02 September 2020 .
3.Setelah melaksanakan Perintah ini agar membuat Berita Acara penangkapan.
Bahwa pada saat Penangkapan pada tanggal 01 September 2020  atas diri Tersangka dari Pihak Keluarga tersangka disaksikan langsung dan didampingi oleh FAHMI DAMETRI /Perempuan (isteri dari Tersangka) sampai ke Kantor Polisi Resor Bengkulu Utara dalam keterangannya dapat menjelaskan bahwa “ kondisi tersangka saat penangkapan dalam keadaan sehat dan baik ,tidak mengalami gangguan sakit penyakit apapun, “
Selanjutnya pada  Kamis tanggal 3 September 2020  ,para pihak Keluarga dari Tersangka yaitu : FAHMI DAMETRI (Istri Tersangka) , UJANG Sarati (adek Tersangka) , Joko Purnomo (adek Tersangka) , mendatangi ke Kantor Kepolisian ke Ruang Tahanan untuk mengantarkan makanan untuk  Tersangka sekira pukul.16.00 wib ( 4 sore) , betapa terkejutnya  setelah melihat wajah dan mata Tersangka yang  tidak lazim yaitu : terlihat warna lebam di kedua sekitar mata tersangka , dan rambut dikepalanya dipotong , yang selama ini menurut  Istri dan Keluarga Tersangka , tidak pernah terlihat seperti itu .
Selanjutnya oleh karena kecurigaan  pihak keluarga tersangka dan Istri Tersangka maka melalui Kuasa Hukum Tersangka telah  dimohonkan melalui Surat tertulis Kepada Kapolres Bengkulu Utara C/q. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Nomor : 04/ KP/ IX/ 2020 tanggal 4 September 2020 agar dilakukan VISUM /VeR  terhadap Tersangka , namun  pada saat Tersangka dipertemukan dengan Kuasa Hukum dan PEMOHON PRAPERADILAN Tersangka menolak dengan mengatakan “tidak usah di visum, saya tidak apa-apa, ini karena sakit gula sedang kambuh mencapai 280 “ hal ini disaksikan dan didengarkan oleh semua saksi yang berada diruang Tahanan, : Kasat Reskrim, Kanit Reskrim, Kasie Propam , Kuasa Hukum Tersangka, PEMOHON PRAPERADILAN, dan Penjaga Tahanan. Hal inilah yang menimbulkan bertambahnya curiga dan dugaan ketidak pastian dalam proses tahapan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan , karena sebelumnya disampaikan keterangan oleh Tersangka , dan kemudian diteruskan oleh Anggota Unit Propam Polres Bengkulu Utara kepada Kuasa Hukum bahwa warna lebam pada sekitar kedua mata tersangka oleh karena Gatal-gatal dan Alergi  !?.

2.    ANALISA YURIDIS
a.    Bahwa Penangkapan terhadap Tersangka oleh Kepolisian Resor Bengkulu Utara dengan surat Perintah Penangkapan dan tidak didahului dengan surat panggilan terlebih dahulu ,hal ini membuat keluarga tersangka menjadi syok (tekanan mental) , tekanan sosial di masyarakat, hal ini bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 72 Perkap no.12 Tahun 2009 “...tindakan terhadap Tersangka dialkukan dengan pertimbangan :
a.Tersangka telah DIPANGGIL 2 (DUA) KALI berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut,
b.Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c.Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d.Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e.Tersangka diperkirakan mempersulit Penyidikan;
Selanjutnya dapat PEMOHON sampaikan dalam hal tindakan TERMOHON sangat tidak obyektif dalam bertindak dan dalam  memberikan alasan dan dalilnya dalam menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka patut diduga tidak ada Barang Bukti yang kuat yang dapat dipakai untuk menjerat tersangka , yang kemudian oleh TERMOHON melakukan Penangkapan serta melakukan Penahanan. Terlebih lagi pasal yang dipakai untuk menjerat tersangka adalah Pasal 378 KUHAPidana dengan ancaman pidana penjara  paling lama 4 (empat) tahun, hal ini telah bertentangan dengan tindakan TERMOHON dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka yang menurut Pasal 21 ayat 4 huruf a “....penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tidak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindakan pidana tersebut dalam hal : tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih “ Terlebih dengan kondisi /keadaan warna lebam di sekitar kedua mata Tersangka yang dilihat dan disaksikan oleh PEMOHON dan Joko Purnomo (adek Tersangka), Fahmi Dametri (istri Tersangka).Hal ini menambah ketidak obyektifan TERMOHON dalam tindakannya secara hukum.


Selanjutnya Pasal 75 huruf a Perkap no. 12 Tahun 2009 : “...dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan setiap Petugas wajib :
a.Memahami peraturan perundang-undangan ,terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut .
Selanjutnya Pasal 75 huruf c Perkap no.12 tahun 2009 : “...dalam hal melaksanakan penangkapan setiap Petugas wajib :
c.Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan PERSIAPAN, PELAKSANAAN dan tindakan SESUDAH PENANGKAPAN .

Oleh karena itu PEMOHON merasa dan menduga menilai bahwa proses Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan Peraturan dan Ketetapan yang menjadi Dasar Hukum  TERMOHON dalam bertindak seperti Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON ,yang sampai batas waktu yaitu tanggal 02 September 2020 untuk membuat Berita Acara Penangkapan namun tidak diterbitkan dan TIDAK DISAMPAIKAN TEMBUSANNYA KEPADA PIHAK TERSANGKA,KELUARGA TERSANGKA dan atau Kuasa Hukumnya, dan tidak diterbitkannya SURAT PERINTAH PENAHANAN pada Tersangka oleh TERMOHON dari semenjak dilakukan Penangkapan Tersangka tanggal 01 September 2020 dan oleh TERMOHON telah dimasukan Tersangka ke dalam sel Tahanan Polres Bengkulu Utara bersama –sama dengan Tahanan yang lainnya hingga di ajukan permohonan PRAPERADILAN oleh PEMOHON .
Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat 2 KUHAPidana “...Penahanan atau Penahanan lanjutan dilakukan penyidik atau Penuntut Umum terhadap Tersangka atau Terdakwa dengan memberikan SURAT PERINTAH PENAHANAN atau......”
Pasal 21 ayat 3 KUHAPidana “...Tembusan Surat Perintah Penahan atau penahanan lanjutan sebagai mana yang dimaksud ayat 2 HARUS DIBERIKAN kepada keluarganya”

Dalam hal tersebut  tindakan TERMOHON di atas sangat jelas bertentangan dengan Pasal 75 KUHAPidana :
“...Berita Acara dibuat untuk setiap tindakan :
a.Pemeriksaan Tersangka.
b.Penangkapan.
c.Penahanan.
d.Penggeledahan.....”  
Selanjutnya PEMOHON juga merasa dirugikan dengan tindakan TERMOHON melakukan Penahanan terhadap Tersangka dengan tidak adanya : SURAT PERINTAH PENAHANAN hal ini bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 “...Dalam hal melaksanakan Penangkapan, Petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
c.tindakan Penangkapan bukan merupakan PENGHUKUMAN bagi tersangka ...”
Dan Pasal 76 ayat 2 Perkap No. 12 Tahun 2009 “....tersangka yang telah tertangkap ,tetap diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di Pengadilan”
Oleh karena itu tindakan TERMOHON jelas  telah melampaui wewenangnya dan melanggar ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku di RI.

3.    PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR PERKAP DAN KETENTUAN KUHAPIDANA.

1.    Bahwa hal hal yang telah dipaparkan di atas beserta alasan-alasannya serta dalil-dalil dasar Hukumnya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian PEMOHON PRAPERADILAN dalam mengajukan Permohonan ini , jika dalam pembagian pembagian setiap Paragraf adalah semata-mata untuk memudahkan pemaparan PEMOHON dengan tujuan mudah dipahami.

2.    Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan dan penahanan telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku dengan tidak taat pada Perkap No.12 Tahun 2009 dan tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu secara patut  terhadap Tersangka SYAHRRIL BIN ZAINUDIN (ALM) sebelum dilakukan penangkapan ,sedangkan Pasal 112 KUHAPidana  mengatur sebagai berikut :

“...(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan ,dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan SURAT PENGGILAN YANG SAH dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut “
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan JIKA ia tidak datang ,penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya ....”

Selanjutnya dalam Pasal 113 KUHAPidana mengatur sebagai berikut :
“...jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan ,penyidik itu datang ke tempat kediamannya...”
3.    Bahwa ternyata TERMOHON tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu secara patut dan resmi  sebelum penangkapan yang menimbulkan kekagetan dan syok bagi keluarga Tersangka ,serta patut diduga belum cukup alat bukti yang kuat untuk dinyatakan sebagai tersangka serta tidak ada diterbitkan SURAT PERINTAH PENAHANAN untuk Tersangka oleh TERMOHON sampai pada saat dimohonkan PRAPERADILAN ini.

4.    Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan Perkap No.12 Tahun 2009 dan KUHAP , maka tindakan TERMOHON hingga saat ini menunjukan ketidak patuhan terhadap hukum, padahal TERMOHON sebagai Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai Penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat dalam hal pelaksanaan dan ketaatan terhadap hukum, hal ini agar sangat relevan dan berkesesuaian antara perintah Pasal 7 ayat 3 KUHAP :”...dalam melakukan tugasnya sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ,penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku...”

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  mengatur sebagai berikut : “...dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ,Pejabat Kepolisian Negara RI senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia...”

5.    Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya peradilan sejak tahap Penyelidikan, yang dalam hal ini terkait dengan pemenuhan alat bukti yang kuat dan sah, Terhadap Penetapan Tersangka, terhadap penahanan diri tersangka oleh TERMOHON , sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penetapan Tersangka, Penangkapan terhadap Tersangka, dan Penahanan terhadap Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH .

4.     PENANGKAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI TERSANGKA .

Bahwa ketentuan  dalam Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana  mengatur sebagai berikut :
1.    “...ganti kerugian berdasarkan alasan dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah rendahnya Rp.5.000 (Lima ribu rupiah ) dan setinggi tingginya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)...”
2.    “...apabila penangkapan, Penahanan dan tindakan lain sebagai mana dimaksud pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian seting-tinginya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Merujuk pada pasal 95 KUHAP tersebut di atas membuktikan akibat Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada Tersangka maka PEMOHON memohon untuk dibayarkan sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh TERMOHON .
Bahwa selain kerugian Materiil yang dialami oleh Tersangka , PEMOHON  dalam PRAPERADILAN  ini juga memohon untuk dibayarkan kerugian Immateriil Tersangka akibat tindakan penangkapan dan Penahanan oleh TERMOHON yang menimbulkan Trauma hidup, syok/ stres, ketakutan dan penderitaan bathin, dimana jika dinilai dalam bentuk uang senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) oleh TERMOHON .
Berdasarkan alasan dan dalil PEMOHON yang berdasarkan hukum dan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku Kami mohon Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur segera mengadakan Sidang PRAPERADILAN terhadap TERMOHON  C/q .Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan Memeriksa dan Memutuskan sebagai berikut :
1.Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan Aquo untuk didengarkan keterangannya sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN TERSANGKA dan PENAHANAN TERSANGKA yang diduga TIDAK SAH SECARA HUKUM .
2.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan TERSANGKA yaitu SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) dalam persidangan Aquo untuk didengar keterangannya didepan Hakim yang memeriksa perkara ini.

Selanjutnya PEMOHON memohon Putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
1.    Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tindakan TERMOHON ATAS DIRI Tersangka SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) tidak SAH secara Hukum .
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan Tersangka SYAHRIL BIN ZAINUDIN (ALM) dari dalam Tahanan Polres Bengkulu Utara.
4.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) sehingga total kerugian seluruhnya sebesar  Rp. 203.000.000 (Dua Ratus Tiga Juta Rupiah) secara TUNAI dan SEKALIGUS kepada Tersangka .
5.    Memulihkan hak-hak Tersangka , baik dalam kedudukan harkat serta martabatnya.
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Arga Makmur berpendapat lain mohon Putusan yang se-adil-adilnya (ex aequo et bono )
            Hormat Kami Kuasa Hukum Pemohon,

KRISTIATMO P NUGROHO,SH

BOY HENDRA ZULKAIFAN,SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya