Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Agm WILSON HUTAPEA KADRI Bin SAHID K Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/95/I/RES.1.8./2024/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADRI Bin SAHID K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             Bahwa Terdakwa KADRI Bin SAHID.K pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 Sekira jam 14.00 Wib bertempat Afdeling 4 Blok D.2 di perkebunan PT. Agri Andalas Ds. Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan berupa 1 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan berat sekira 15 kg (lima belas) dan kerugian sebesar Rp.47.600,- (empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

            Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa Tanggal 12 Januari 2024 Sekira Jam 14.00 WIB, Terdakwa pergi menuju kebun milik Terdakwa yang berdampingan dengan kebun milik PT.AGRI ANDALAS yang berada di Blok D.2 Afdelling 4 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi Terdakwa berjalan mengelilingi kebun sembari melihat apakah ada sisa berondolan buah kelapa sawit yang terjatuh, tidak lama kemudian Terdakwa melihat ada ada sisa berondolan di kebun milik PT. AGRI ANDALAS yang berlokasi di Blok D.2 Afdelling 4 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil 1 (satu) karung bekas yang dipergunakan untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut.  Selanjutnya sekira jam 14.10 WIB Terdakwa sampai di kebun milik milik PT.AGRI ANDALAS yang berada di Block D.2 Afdelling 4 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah, setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan tangan dan dimasukkan ke dalam karung yang telah dibawa dari rumah Terdakwa. Disaat Terdakwa sedang beristirahat Terdakwa tertangkap tangan oleh sdra I KETUT PUSPA dan sdra JOHANDI selaku petugas jaga (PAM) PT. AGRI ANDALAS yang kemudian Terdakwa ditanya perihal 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 15 kg (lima belas) tersebut, sehingga Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 15(lima belas) kg tersebut Terdakwa ambil di lahan perkebunan milik PT. Agri Andalas. Mengetahui hal tersebut terdakwa dan 1  (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit di bawa ke Polres Bengkulu Tengah.

Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian ringan berupa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seorang diri, Terdakwa merupakan seorang Petani.

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.
  2. Bahwa Terdakwa menguasai 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan dan tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS.
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan memiliki Niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa sudah mempersiapkan karung bekas sebagai alat bantu mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya