Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Agm WILSON HUTAPEA ZUNAIDI ZA Bin Alm ZAINAL ARIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/526/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WILSON HUTAPEA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUNAIDI ZA Bin Alm ZAINAL ARIPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZUNAIDI ZA Bin ZAINAL ARIPIN (Alm) Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 Sekira jam 14.30 Wib bertempat Afdeling 4 Blok D.8 di perkebunan PT. Agri andalas Ds. Ujung Karang Kec. Karang Tinggi Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Argamakmur, di dakwa melakukan Pencurian ringan 2 (dua) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. Agri andalas dengan kerugian sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa kronologis kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa Tanggal 28 Maret 2023 Sekira Jam 14.30 WIB, bertempat di PT. Agri Andalas di Afdelling 4 Block D.8 Desa Ujung Karang Kec. Karang Tinggi, I KETUT bersama sdr. JOHANDI yang sedang melaksanakan patroli sekira pukul 14.30 WIB, mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian berondolan buah sawit. Kemudian pelapor mendapatkan telepon dari personil yang melaksanakan patroli bahwa mereka telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku pencurian, kemudian pelapor langsung menuju ke tempat kejadian. Setelah itu pelapor dan personil patrol yang mengamankan pelaku langsung berangkat menuju ke POLRES BENGKULU TENGAH untuk membuat Laporan.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian Ringan berupa 2 (dua) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit seorang diri, Terdakwa merupakan seorang Buruh Harian Lepas. 

  1. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan dengan niat memiliki yang mana barang bukti dalam penguasaan Terdakwa dengan tujuan sebagian atau seluruh nya akan di jual untuk mendapatkan uang tambahan.
  2. Bahwa Terdakwa menguasai 2 (dua) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut dengan niat ingin memilki dan terdakwa mengetahui bahwa 2 (dua) karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit yang dicuri tersebut milik PT. AGRI ANDALAS.
  3. Bahwa Terdakwa dalam melakukan Pencurian ringan memiliki Niat dikarenakan sebelum melakukan pencurian tersebut Terdakwa sudah mempersiapkan karung dan tali plastik, selanjutnya dalam melakukan perbuatanya Terdakwa diamankan beserta barang bukti karena Terdakwa patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan sehingga Terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Tengah, Untuk Proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya