Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Agm EKO WAHYONO WAGIMIN Bin PASMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/577/V/Res.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO WAHYONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAGIMIN Bin PASMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa terdakwa WAGIMIN Bin PASMAT, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu disekitar bulan April 2024, bertempat di lokasi kebun 1 Afdeling 7 Sub blok N 1.32 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun ketahun 1 Dusun Talang Tirta Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan Pencurian Ringan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa benar kedua Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib dilokasi kebun 1 Afdeling 7 Sub blok N 1.32 PT. SANDABI INDAH LESTARI kebun ketahun 1 Dusun Talang Tirta Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.

  1. Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra WAGIMIN Bin PASMAT yang merupakan warga Dusun Talang Trita Ds. Air Sebayur Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara.
  2. Bahwa barang yang telah dicuri oleh para terdakwa tersebut adalah TBS Kelapa Sawit sebanyak 510 Kilogram.
  3. Bahwa cara para terdakwa melakukan pencurian ringan berupa TBS Kelapa sawit tersebut dengan cara mengambil TBS kelapa sawit milik PT. SIL menggunakan dodos yang mana TBS kelapa sawit tersebut sudah di panen pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 dan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa ditangkap oleh pihak keamanan PT. SIL sedang mengangkut TBS kelapa sawit yang telah dicuri dan rencananya akan dijual namun tertangkap oleh security  PT. SIL dan pihak Kepolisian.
  4. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa WAGIMIN Bin PASMAT melakukan kejadian pencurian ringan tersebut adalah karena factor ekonomi, yang mana tersangka melakukan pencurian ringan tersebut dikarenakan untuk biaya istrinya berobat ke rumah sakit.
  5. Bahwa tersangka tidak ada meminta ijin dalam hal mengambil berondolan TBS kelapa sawit milik PT. SIL tersebut.
  6. Akibat kejadian tersebut pihak PT. SIL mengalami kerugian sebesar 510 Kg x Rp. 2.400 = Rp. 1.224.000,- (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya