Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN AGM ROSNA Kejaksaan Negeri Mukomuko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN AGM
Tanggal Surat Kamis, 04 Feb. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN Agm
Pemohon
NoNama
1ROSNA
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Mukomuko
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

  1. Fery Okta Trinanda, SH
  2. Maurice Indrawira S, SH

Masing-masing Advokat dari Kantor Advokat “Fery Okta Trinanda & Associate” berkedudukan di Perum Kemiling Asri Pratama Blok.H No.28 RT.19 RW.08 Kel.Pekan Sabtu Kec. Selebar Kota Bengkulu. HP 0852-1700-0101, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2016 dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PEMOHON :   

Nama                           : Rosna

TTL                             : Mukomuko, 31 Desember 1945

Jenis Kelamin              : Perempuan

Pekerjaan                     : Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Alamat                                    : Bandar Ratu RT.002 Desa Bandar Ratu Kota Mukomuko

                                       Kabupaten Mukomuko.

PEMOHON adalah Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mukomuko T.A 2011 s/d T.A 2013.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------PEMOHON.

Bahwa Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Kejaksaan Negeri Mukomuko atas Penetapan Tersangka terhadap Pemohon yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko dengan Nomor Surat Panggilan Tersangka: B-58/N.7.14/Fd.1/01/2016 yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------TERMOHON.

 

Bahwa dasar Permohonan  PEMOHON adalah  BAB X, Bagian Kesatu, Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti... dst”.

Oleh karena itu, pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai Mahkamah merupakan perwujudan asasdue process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik.

 “Dengan demikian, seorang penyidik di dalam menentukan ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang,”

 

Adapun alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Pra Peradilan adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa tersangka telah dipanggil oleh Termohon tertanggal 28 Januari 2016 dengan Nomor Surat Panggilan Tersangka Nomor : B-58/N.7.14/Fd.1/01/2016 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mukomuko T.A 2011 s/d T.A 2013 yang diduga melanggar Primair Pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Subsidair Pasal  3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

  1. Bahwa surat panggilan pada poin 1 tersebut telah unprosedural/ tidak sesuai prosedur hukum dikarenakan :
    • Panggilan terhadap Pemohonditujukan kepada Pemohon selaku Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, akan tetapi surat panggilan tersebut justru dikirim ke Jalan Jendral Suddirman RT.002 Kel. Bandar Ratu Kec. Kota Mukomuko Kab. Mukomuko (rumah pribadi pemohon) sehingga jelas alamat tujuan tersebut keliru dikarenakan bila seseorang yang dipanggil adalah Anggota DPRD Provinsi Bengkulu maka sudah seyogyanya bila surat panggilan ditujukan ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk diteruskan ke Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu lalu dikirimkan Ketua Fraksi lalu baru diberikan ke Pemohon.
    • Bahwa panggilan tersangka terhadap seseorang yang menjabat sebagai Anggota Dewan maka harus seizin Ketua Dewan, akan tetapi faktanya Termohon sama sekali tidak meminta izin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
    • Panggilan tersangka tersebut sama sekali tidak diterima oleh Pemohon, padahal secara hukum seseorang yang dipanggil sebagai Tersangka harus mengetahui bila dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, menerima sendiri surat penetapan tersangka tersebut dan harus menandatangani surat panggilan tersangka tersebut dan dalam tempo 3 (tiga) hari sebelumnya sudah harus menerima sebelum hari diperiksa namun faktanya Pemohon baru menerima panggilan tersebut 1 (satu) hari sebelumnya.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka jelas bila surat panggilan tersangka dari Termohon tersebut telah cacat hukum.

 

  1. Bahwa Termohon juga melakukan panggilan terhadap Pemohon sebagai Tersangka dengan surat Panggilan Nomor : B-110/N.7.14/Fd.1/01/2016 tertanggal 28 Januari 2016 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD mukomuko, akan tetapi surat tersebut sangatlah janggal dan telah unprosedural/ tidak sesuai prosedur hukum dikarenakan :
    • Bahwa surat tersebut dikirimkan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu sedangkan Surat tersebut seharusnya dikirimkan ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
    • Surat tersebut merupakan panggilan di tanggal yang sama yaitu 28 Januari 2016, akan tetapi penomoran surat tersebut sangatlah jauh selisihnya yaitu Surat yang ditujukan ke alamat pribadi Pemohon di Mukomuko bernomor B-58 sedangkan panggilan yang ditunjukkan ke DPRD Provinsi tersebut bernomor B-110 atau selisih 52 angka sehingga jelas surat tersebut janggal dan unprosedural.
    • Surat tersebut dikirm tanggal 28 Januari 2016 namun baru diterima tanggal 1 Februari 2016 sedangkan pemanggilan Pemohon untuk diperiksa sebagai tersangka adalah tanggal 3 Februari 2016 sehingga jelas surat tersebut cacat hukum karena surat panggilan haruslah 3 (tiga) hari sebelumnya sudah diterima oleh Pemohon (sesuai Pasal 227 KUHAP).
    • Panggilan tersangka tersebut baru diketahui oleh Pemohon pada tanggal 2 Februari 2016 sehingga secara hukum tindakan Termohon adalah unprosedural dan cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 227 KUHAP yang mewajibkan sebelum pemeriksaan tersangka maka tersangka sudah harus menerima surat panggilan tersebut minimal 3 (tiga) hari sebelumnya.
    • Bahwa Pemohon tidak menerima dan menandatangani panggilan terhadap dirinya padahal secara hukum seseorang yang dipanggil sebagai Tersangka harus mengetahui bila dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, menerima sendiri surat penetapan tersangka tersebut dan harus menandatangani surat panggilan tersangka tersebut sehingga surat penetapan tersangka dari Termohon telah cacat hukum.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka jelas bila surat panggilan tersangka dari Termohon tersebut telah cacat hukum.

 

  1. Bahwa Pemohon hanya pernah diperiksa 1 (satu) kali oleh Termohon dan itupun tidak pernah ditanyakan oleh Termohon mengenai kaitannya dengan penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Mukomuko T.A 2011 s/d T.A 2013 melainkan Pemohon hanya pernah diperiksa kesaksian khusus kegiatan PUD TORTILA yang dipimpin oleh Pemohon sedangkan persoalan Kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan bukan Tupoksi dari Pemohon melainkan tugas dari BAPPEDA sehingga penetapan tersangka oleh Termohon telah cacat hukum.

 

  1. Bahwa mengenai SK Bupati soal Penunjukan Pemohon sebagai Ketua Kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan yang dipersangkakan oleh Termohon sehingga dianggap Pemohon harus bertanggungjawab dalam dugaan korupsi sebagaimana disangkakan oleh Termohon, akan tetapi keterangan dari Termohon tersebut tidaklah benar dan tidak mempunyai dasar hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang penyidik karena Pemohon tidak pernah ditunjuk sebagai Ketua Kegiatan Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan (sebagaimana telah dibantah Pemohon dalam BAP sewaktu diperiksa sebagai saksi). Adapun bukti  tindakan sewenang-wenang penyidik antara lain :
    • Pembuat SK yaitu Mantan Bupati Mukomuko saat ini berada di dalam Lapas sehingga tidak pernah bisa menerangkan perihal penerbitan SK tersebut.
    • Pernahkah Mantan Bupati Mukomuko diperiksa mengenai apakah SK tersebut benar adanya?
    • Sungguh sangat aneh dikarenakan Termohon memiliki SK tersebut sedangkan Pemohon sendiri justru tidak mengetahui adanya SK tersebut ? faktanya Pemohon saat diperiksa sebagai saksi tidak pernah ditunjukkan SK tersebut.
    • Apakah Termohon sendiri yang menerbitkan SK tersebut dan kenapa Pemohon selaku orang yang ditunjuk dalam SK tersebut dipersalahkan sedangkan pembuat SK tidak pernah dikonfrontir dengan Pemohon mengenai kebenaran dari SK tersebut.
    • Bahwa menurut hemat kami, dikarenakan Bupati belum pernah diperiksa oleh Termohon sehingga darimana Termohon dapat menerima SK tersebut? Dan tidak mungkin Termohon dapat menunjukkan bila SK tersebut benar adanya.

 

  1. Bahwa mengenai persoalan Pemesanan mesin yang dibeli dengan menggunakan anggaran daerah Mukomuko dan dianggap oleh Termohon bila pembelian tersebut menyebabkan kerugian negara sehingga ada unsur tindak pidana korupsi, akan tetapi keterangan Termohon tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Pemohon dikarenakan pembelian mesin dilakukan oleh BAPPEDA dan tidak melibatkan Pemohon sehingga alasan tersebut kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka maka jelas bila perbuatan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dari Termohon selaku Penyidik.

 

  1. Bahwa sesungguhnya Pemohon hanya pernah menerima SK Bupati Mukomuko danditugaskan sebagai Ketua/Manager Pengolahan Produk Unggulan Daerah kegiatan Koordinasi Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan Daerah Kabupaten Mukomuko TORTILA berdasarkan SK Bupati Mukomuko tahun 2012 sedangkan SK lainnya yang dipersangkakan kepada Pemohon sama sekali tidak pernah diterima oleh Pemohon.

 

  1. Bahwa terhadap surat dari Bupati Mukomuko mengenai Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Aset Hasil Kegiatan Fisik Tahun 2011 Nomor 050.13/217/E.1/XII/2011 yang kemudian dijadikan bukti oleh Termohon bila Pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi tidaklah berkekuatan hukum dan cacat hukum dikarenakan Pemohon tidak mengetahui perihal surat tersebut.

Bagaimana bisa Termohon memiliki Surat tersebut sedangkan Pemohon tidak mengetahui perihal Surat tersebut ? darimana Termohon mendapatkan surat tersebut ? faktanya Termohon tidak pernah menunjukkan dan menanyakan kepada Pemohon mengenai kebenaran surat tersebut dan langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka? bagaimana Termohon bisa memepertanggungjawabkan bila surat tersebut benar adanya ?

faktanya bila dalam surat tersebut tidak ada tandatangan dari Pemohon sehingga tidaklah bisa Pemohon dipersangkakan melakukan korupsi atas tindakan yang tidak diketahui dan tidak dilakukan oleh Pemohon sehingga jelas alat bukti surat Termohon tersebut cacat hukum.

 

  1. Bahwa terhadap surat dari Bupati Mukomuko mengenai Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Aset Hasil Kegiatan Fisik Tahun 2011 Nomor 050.13/64/E.1/III/2012 yang kemudian dijadikan bukti oleh Termohon bila Pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi tidaklah berkekuatan hukum dan cacat hukum dikarenakan Pemohon tidak mengetahui perihal surat tersebut.

Bagaimana bisa Termohon memiliki Surat tersebut sedangkan Pemohon tidak mengetahui perihal Surat tersebut ? darimana Termohon mendapatkan surat tersebut ? faktanya Termohon tidak pernah menunjukkan dan menanyakan kepada Pemohon mengenai kebenaran surat tersebut dan langsung menetapkan Pemohon sebagai Tersangka? bagaimana Termohon bisa memepertanggungjawabkan bila surat tersebut benar adanya ?

faktanya bila dalam surat tersebut tidak ada tandatangan dari Pemohon sehingga tidaklah bisa Pemohon dipersangkakan melakukan korupsi atas tindakan yang tidak diketahui dan tidak dilakukan oleh Pemohon sehingga jelas alat bukti surat Termohon tersebut cacat hukum.

 

  1. Bahwa seharusnya yang bertanggungjawab adalah Bupati dan Kepala Bappeda (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) sehingga haruslah diperiksa terlebih dahulu Bupati dan Kepala Bappeda. Bila kemudian ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka barulah Pemohon diperiksa karena Pemohon hanyalah pelaksana di lapangan.

 

  1. Bahwa dikarenakan sudah sangat jelas bila frasa dari Putusan Mahkamah Kontitusi nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAPpenyidik di dalam menentukan ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang,”

Akan teatpi selama proses penyelidikan, Termohon sama sekali tidak pernah menunjukkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sehingga perkara yang diperiksa layak dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan. Tindakan ini adalah bukti nyata tinndakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik. Oleh karena itu maka layak bila penetapan tersangka oleh termohon dibatalkan.

 

Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, dimohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Argamakmur dapat menunjuk Hakim Pra Peradilan untuk segera mengadakan sidang PRA PERADILAN terhadap TERMOHON dan dapat memutuskan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan penetapan status Tersangka (Pemohon) yang dilakukan oleh pihak Termohon (Kejaksaan Negeri Mukomuko).
  3. Mengembalikan nama baik, harkat dan martabat
  4. Membebankan setiap biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.

 

Demikian Permohonan Pra-Peradilan ini disampaikan, dengan harapan dikabulkan.

Sekian dan dengan iringan ucapan terima kasih

BENGKULU,      Februari 2016

Kuasa Pemohon,

 

 

1. Fery Okta Trinanda, SH

 

 

2. Maurice Indrawira S, SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya