Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Agm Diogi 1.KORI PUTRA Bin SAMSUL ISKANDAR
2.MUKTI WIBOWO Als BOWO Bin UJANG MASKUR
3.ROTO Bin YUSTI
4.SAMSUL ISKANDAR Bin Almarhum RADINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 432/L.7.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KORI PUTRA Bin SAMSUL ISKANDAR[Penahanan]
2MUKTI WIBOWO Als BOWO Bin UJANG MASKUR[Penahanan]
3ROTO Bin YUSTI[Penahanan]
4SAMSUL ISKANDAR Bin Almarhum RADINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     -----Bahwa Terdakwa I KORI PUTRA Bin SAMSUL ISKANDAR bersama dengan Terdakwa II MUKTI WIBOWO Als BOWO Bin UJANG MASKUR,Terdakwa III ROTO Bin YUSTI, dan Terdakwa IV SAMSUL ISKANDAR Als KANEK Bin RADINDA (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di PT SAMS Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

---------Bermula pada hari Minggu tanggal 21 bulan Januari 2024, sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa I KORI PUTRA Bin SAMSUL ISKANDAR mengajak Terdakwa II MUKTI WIBOWO Als BOWO Bin UJANG MASKUR, Terdakwa III ROTO Bin YUSTI, dan Terdakwa IV SAMSUL ISKANDAR Als KANEK Bin RADINDA (Alm) untuk datang kerumahnya yang berada Dusun III Desa Semelako Atas Kecamatan. Lebong Tengah Kabupaten Lebong. Kemudian Terdakwa I menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan mengatakan “Ndak lokak dak” (mau kerjaan tidak) dan dijawab oleh Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV “iya mau”, dijawab kembali oleh Terdakwa I “Tapi Kerjanya malam angkat-angkat besi” selanjutnya tawaran pekerjaan Terdakwa I disanggupi oleh Terdakwa II,Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan perjanjian Upah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk makan dan rokok juga ditanggung Terdakwa I. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib para Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa I dengan menggunakan Mobil Suzuki Futura ST 150 Pickup warna putih, Nomor Polisi : BD 9281 HZ dengan Nomor mesin : G15AID874536 dan Nomor Rangka: MHYESl415CJ257194 atas nama An. KORI PUTRA menuju PT.SAMS di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tempat para Terdakwa akan mengambil besi. Selanjutnya pada pukul 17.30 Wib dalam perjalanan menuju PT SAMS para Terdakwa berhenti beristirahat untuk makan di Desa Suka Rami sambil menunggu waktu malam, lalu sekira pukul 18.30 Wib saat hari sudah mulai gelap para Terdakwa berangkat ke PT.SAMS di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib para Terdakwa sampai di PT.SAMS lalu Terdakwa I ,Terdakwa III dan Terdakwa IV mengumpulkan besi-besi yang berada disekitar lokasi PT.SAMS, sedangkan Terdakwa II bertugas memarkirkan Mobil Suzuki Futura ST 150 Pickup warna putih yang digunakan untuk mengangkut besi dipinggir jalan yang berjarak kurang lebih 5 (Lima) menit dari tempat besi dikumpulkan. Kemudian setelah memarkirkan mobil Terdakwa II membantu Terdakwa I, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk mengumpulkan besi-besi dilokasi PT.SAMS di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, lalu sekitar pukul 23.30 para Terdakwa selesai mengumpukan besi. Lalu Terdakwa I mengambil mobil Suzuki Futura yang sebelumnya diparkirkan dipinggir jalan yang selanjutnya mengangkut besi yang berhasil dikumpulkan oleh para Terdakwa ke atas mobil, setelah selesai para Terdakwa menutup besi-besi yang sudah diangkat keatas mobil menggunakan Terpal yang sudah disiapkan yang diikat menggunakan tali tambang. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib para Terdakwa selesai mengangkat besi-besi keatas mobil lalu keluar dari Area PT.SAMS di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian saat para Terdakwa akan keluar dari Area PT.SAMS di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, keberadaan mobil para Terdakwa dilihat oleh Saksi CRISTO ATAULA Bin MARTINUS ATAULA (Alm) yang bertugas sebagai petugas jaga malam (SATPAM) di PT.SAMS yang saat itu sedang patrol diseputaran wilayah PT.SAMS di Desa Tambak Rejo Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, setelah melihat mobil para Terdakwa selanjutnya Saksi CRISTO ATAULA Bin MARTINUS ATAULA (Alm) menelpon Saksi RISKO FEBRIANDA Als RISKO Bin RIDWAN ZAYANI untuk memberitahu bahwa ada mobil Suzuki Futura keluar dari Area PT.SAMS. Lalu selanjutnya Saksi CRISTO ATAULA Bin MARTINUS ATAULA (Alm) mendatangi lokasi tempat mobil para Terdakwa keluar dan setelah diperiksa Lokasi bahwa ada beberapa besi milik PT.SAMS telah hilang. Setelah mendapat informasi dari Saksi CRISTO ATAULA Bin MARTINUS ATAULA (Alm) selanjutnya Saksi RISKO FEBRIANDA Als RISKO Bin RIDWAN ZAYANI berkomunikasi dengan Saksi DEDI ARMAN Bin PURNAMAWARMAN (Alm) untuk menghubungi Kepolisian Sektor Padang Jaya bahwa ada mobil yang mencurigakan keluar dari Area PT.SAMS. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib saat para Terdakwa melintas di depan Mapolsek Padang Jaya, saat itu para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi MUHAMMAD WAHYU ELMANDO Bin WAHYUDI dan Saksi BENI DWIKUSWADI Bin SUKIRMAN (Alm) yang merupakan tindak lanjut setelah diinformasikan oleh Saksi DEDI ARMAN Bin PURNAMAWARMAN (Alm), saat diperiksa terhadap Mobil Suzuki Futura para Terdakwa ditemukan besi-besi yang ditutup terpal warna biru dan pada saat ditanya oleh Saksi MUHAMMAD WAHYU ELMANDO Bin WAHYUDI dari mana mendapatkan besi-besi tersebut dan para Terdakwa mengakui bahwa telah mengambil besi tersebut di Area PT.SAMS, setelah mendapatkan informasi tersebut dari para Terdakwa Saksi MUHAMMAD WAHYU ELMANDO Bin WAHYUDI dan BENI DWIKUSWADI Bin SUKIRMAN (Alm) mengamakan para Terdakwa para Terdakwa dan mobil ke Kepolisian Sektor Padang Jaya untuk diproses lebih lanjut.

---------Akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut PT.SAMS mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

---- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya