Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Agm SUMIRAN HENY HENDRYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURONI, SH, DkkSUMIRAN
Tergugat
NoNama
1HENY HENDRYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Menyebutkan, “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. “
3.    Menghukum Tergugat secara langsung seketika membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

4.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap Objekberdasarkan:
1.    Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan luas tanah 35.110M2 dengan harga yang sudah disepakati Rp.1.500.000.000.00,-(satu miliar lima ratus juta rupiah) secara kredit selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) Tahun. Terhitung mulai bulan September 2018 sampai bulan September 2019, sisa dari nilai pokok hutang dengan rincian sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil
Hutang Pokok                      = Rp. 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta
rupiah)
DP (Down Payment)              = Rp.    300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah)
DP (Down Payment) penambahan pada tanggal 2 Januari 2022 sebesar Rp.   500.000.000,-(lma ratus juta rupiah), maka telah dibayar dari kewajiban nilai pokok sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), maka jumlah sisa yang belum dipenuhi oleh Tergugat dari pokok adalah sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah)..  

B. Kerugian Immateriil
Bahwa penghitungan kerugian Penggugat, berikut kami sajikan rincian normalitas hasil panen sawit milik Penggugat:
6 (enam)ton/bulan 1Kg Rp.2000,-(dua ribu rupiah) dikonversikan dengan Uang  ke total tonase perbulan adalah  = Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah);
Sejak tahun 2019 sampai saat sekarang tahun 2024 ada rentan waktu lebih kurang 5 tahun, sehingga dapat diperhitungkan dalam satu tahun ada 12 bulan jika lima tahun dapat kami diuraikan 5 X 12=60 bulan dan 60 bulan jika hasil 7 ton/bulan adalah 60 bulan X 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)  = Rp.720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah)
Jumlah Keseluruhan tersebut bila dikurangi biaya perawatan dan pemupukan selama lebih kurang 5 (lima) tahun dapat diurai = Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)/6 (enam) bulan jika ditotalkan kurun waktu 5 (lima) tahun dalam satu tahun 2 kali perawatan maka yang dana dikeluarkan    = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total biaya perawatan dan pemupukan selama lebih kurang 5 (lima) tahun dengan jumlah sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) maka total nilai kerugian materiil dari hasil sawit milik Penggugat senilai Rp.620.000.000,-(enam ratus dua puluh juta rupiah);
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa Tanah berdasarkanSurat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan luas tanah 35.110M2 dengan harga yang sudah disepakati Rp.1.500.000.000.00,-(satu miliar lima ratus juta rupiah), serta memerintahkan Tergugat maupun orang lain atas perintahnya yang menguasai tanah Objek Sengketa tersebut untuk segera menghentikan segala aktifitas di tanahtelah dikuasai dan dikembangkan menjadi ladang bisnisatas tanah Objek Sengketa;
6.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
7.    Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak