Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Agm Mutiara Purnama Sari E.A., S.H. 1.ROIKE NOPITO Bin JUAR
2.DARUL Bin RATNABI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-926/L.7.19/Eoh.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Mutiara Purnama Sari E.A., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROIKE NOPITO Bin JUAR[Penahanan]
2DARUL Bin RATNABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

-------- Bahwa terdakwa I ROIKE NOPITO BIN JUAR bersama-sama dengan terdakwa II DARUL BIN RATNABI pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. Riau Agrindo Agung (RAA) Divisi III Blok 2D Desa Sekayun Mudik Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa II (Darul) mengajak terdakwa I (Roike) untuk mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA), kemudian terdakwa I (Roike) menyetujui dan pulang ke rumahnya untuk mempersiapkan perlengkapan berupa egrek, tojok, senter, parang, pisau, dan sepeda motor dengan keranjang untuk mengangkut Tandan Buah Sawit (TBS). Setelah sampai di lokasi di PT. Riau Agrindo Agung (RAA) Divisi III Blok 2D Desa Sekayun Mudik Kec. Bang Haji Kab. Bengkulu Tengah, para terdakwa mencari bambu untuk menyambung tangkai egrek, kemudian mengikat egrek tersebut pada bambu, setelah itu para terdakwa mulai mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) secara bergantian dan Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut berjumlah 27 (dua puluh tujuh) buah dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam keranjang yang diletakkan di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam krempeng tanpa nomor polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna oren dengan nomor polisi BD 3739 PJ. Sekitar pukul 00.30 WIB para terdakwa membawa Tandan Buah Sawit (TBS) tersebut menggunakan sepeda motor masing-masing dan di tengah perjalanan para terdakwa dicegat oleh anggota security PT. Riau Agrindo Agung (RAA), kemudian diamankan dan segera diserahkan kepada Polsek Pondok Kelapa. Adapun peran masing-masing terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut adalah :
  • Terdakwa I ROIKE NOPITO BIN JUAR, berperan sebagai yang mempersiapkan alat dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA).
  • Terdakwa II DARUL BIN RATNABI, berperan sebagai yang merencanakan dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA).
  • Bahwa Tandan Buah Sawit milik PT. Riau Agrindo Agung (RAA) yang diambil oleh Terdakwa I Roike dan Terdakwa II Darul, rencananya akan dijual dan hasil penjualan untuk membayar koperasi.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT. Riau Agrindo Agung (RAA)  mengalami kerugian dengan total seluruhnya sebesar Rp 2.484.720 (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).---------------------------------------------

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya