Petitum |
Oleh karena itu beralasan hukum bila Penggugat mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Arga Makmur dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memanggil para Pihak guna didengar keterangannya didepan sidang Pengadilan. Selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Jual-Beli sebidang tanah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 03, Surat Ukur No. 355/PT/BU/1982 tanggal (tidak ada tanggal) November 1982 An. Zaini Mansur kepada Anwar Ismail adalah sah menurut hukum In Casu Sertifikat Hak Milik No. 00003, SU No. 281/Padang Betuah/2014 tanggal 11 April 2014;
3. Menyatakan bahwa Ny.Tuti Sujiati istri almarhumAnwar Ismail dan ke-6 (enam) anaknyaadalah Ahli Waris;
4. Menyatakan bahwa Tergugat Zaini Mansur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.00003, SU No.281/Padang Batuah/2014 tanggal 11 April 2014 atas nama Zaini Mansur dapat dibalik namakan kepada atas nama Tuti Sujiati ahli waris dari Anwar Ismail (alm);
6. Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Turut Tergugat) untuk memproses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 00003, SU No.281/Padang Betuah/2014 tanggal 11 April 2014 An Zaini Mansur kepada Ny. Tuti Sujiati selaku Ahli Waris;
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.
|