Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Agm Trias Prastyoningrum, S.H BAYU TIRTA Bin IKIN ROSIKIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 291/L.7.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU TIRTA Bin IKIN ROSIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH WAWAN ADILBAYU TIRTA Bin IKIN ROSIKIN
Anak Korban
Dakwaan
PRIMER
 
Bahwa Terdakwa BAYU TIRTA BIN IKIN ROSIKIN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa pergi menginap di kostan Saksi Lensi Marlena Als Febi Binti Abdulah Yusuf (Alm) dengan membawa 1 (satu) besi congkel ban. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa menuju kostan Saksi Diosi Mina Utama Als Cici Binti Medi Afrizal. Setelah itu Terdakwa mencongkel pintu kostan Saksi Diosi dengan menggunakan besi congkel ban lalu Terdakwa masuk ke kostan dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kartu debit bank mandiri, kartu debit bank bri dan surat nikah siri. Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pergi ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bank BPD dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BD 5516 SP, kemudian Terdakwa memasukkan pin dengan tanggal lahir Saksi Cici (yang berada di surat nikah siri) namun pin tersebut salah, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan pin Kembali dengan tanggal lahir Saksi M. Ali Josep Als Josep Bin Joni (yang berada di surat nikah siri) lalu berhasil dan menarik uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 
bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kartu debit bank mandiri, kartu debit bank bri dan surat nikah siri tidak ada ijin dari pemiliknya Saksi Diosi Mina Utama Als Cici Binti Medi Afrizal. 
Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Diosi Mina Utama Als Cici Binti Medi Afrizal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah yang tersebut. 
 
      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
 
 
SUBSIDER
Bahwa Terdakwa BAYU TIRTA BIN IKIN ROSIKIN pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 23.40 WIB Terdakwa pergi menginap di kostan Saksi Lensi Marlena Als Febi Binti Abdulah Yusuf (Alm) dengan membawa 1 (satu) besi congkel ban. Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa menuju kostan Saksi Diosi Mina Utama Als Cici Binti Medi Afrizal. Setelah itu Terdakwa mencongkel pintu kostan Saksi Diosi dengan menggunakan besi congkel ban lalu Terdakwa masuk ke kostan dan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kartu debit bank mandiri, kartu debit bank bri dan surat nikah siri. Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa pergi ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bank BPD dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BD 5516 SP, kemudian Terdakwa memasukkan pin dengan tanggal lahir Saksi Cici (yang berada di surat nikah siri) namun pin tersebut salah, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan pin Kembali dengan tanggal lahir Saksi M. Ali Josep Als Josep Bin Joni (yang berada di surat nikah siri) lalu berhasil dan menarik uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). 
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), kartu debit bank mandiri, kartu debit bank bri dan surat nikah siri tidak ada ijin dari pemiliknya Saksi Diosi Mina Utama Als Cici Binti Medi Afrizal. 
Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Diosi Mina Utama Als Cici Binti Medi Afrizal mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah yang tersebut. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya