Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Agm Trias Prastyoningrum, S.H TITIN WIDIANA Als TITIN Binti Almarhum BAHARMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 789/L.7.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Trias Prastyoningrum, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIN WIDIANA Als TITIN Binti Almarhum BAHARMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TITIN WIDIANA Alias TITIN Binti BAHARMAT (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Perumnas Bukit Anyar Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Era Yulika Binti Anikal untuk menagih cicilan kredit Tupperware sebesar Rp 60.000,- kepada Saksi Era. Kemudian Saksi Era yang belum bisa membayar cicilan mengatakan  “bayarnyo kelak ajo kek adik ayuk” kepada Terdakwa, lalu Terdakwa dengan nada keras mengatakan “pantaslah kau pindah dari sumber sari itu, kau dikejar hutang kan” kepada Saksi Era hingga terjadi keributan antara Terdakwa dan Saksi Era.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Saksi Era pergi bersama Saksi Upik Ermeli Binti Zainal Hakim ke rumah Terdakwa di Perumnas Bukit Anyar Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian setelah berada di rumah Terdakwa, Saksi Era menarik baju Terdakwa dan menjambak rambut Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah arit setelah itu Terdakwa mengayunkan parang dan arit ke arah Saksi Era hingga mengenai kedua jari tangan Saksi Era.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Era mengalami luka gores dan luka lebam di tangan dan wajah
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 49/VS/VIII/2022/RM tanggal 30 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr. Jessie Arini selaku dokter pemeriksa RSUD Arga Makmur dengan hasil pemeriksaan:

Keadaan umum

:

Pasien datang dalam keadaan sadar

Kepala

:

Luka gores dengan ukuran Panjang satu centimeter di dekat alis kiri, luka gores dengan ukuran satu koma lima centimeter dibawah luka pertama

Leher

:

Luka gores dengan Panjang nol koma lima centimeter

Dada

:

Tidak ada kelainan

Perut

:

Tidak ada kelainan

Anggota gerak atas

:

Terdapat luka gores diantara celah jari manis dan jari Tengah dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter, tangan kanan terdapat memar di jari manis tangan kanan dengan ukuran satu centimeter kali satu koma lima centimeter

Anggota gerak bawah

:

Tidak ada kelainan

Lain-lain

:

Tidak ada kelainan

Kesimpulan

:

Terdapat luka gores dan luka lebam, di tangan dan wajah

 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya