Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa nama “WARIS” yang tertulis di Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 07.10.11.10.1.00242yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Utara pada tanggal 11 November 1994, dengan nama “ARISMAN” sebagaimana yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah dan AktaKelahiran milik Pemohonadalah nama orang yang sama yakni Pemohon ;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|