Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Agm MEZA DEPALYANTI Binti DAMSIR 1.Nomi Husyanti
2.HENDRI YANTO
3.Herry Johar
4.PT. BANK BRI Cabang Arga Makmur
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Agm
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEZA DEPALYANTI Binti DAMSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Kuswandi, S.H.MEZA DEPALYANTI Binti DAMSIR
Tergugat
NoNama
1Nomi Husyanti
2HENDRI YANTO
3Herry Johar
4PT. BANK BRI Cabang Arga Makmur
5Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>

1.    Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya,
2.    Menyatakan Proses Pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat IV adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
4.    Menghukum Tergugat IV dan Terggugat V untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000., ( Lima Ratus Juta Rupiah) sekaligus dan tunia seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
5.    Menghukum Para Tergugat secara timbang renteng untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.100.000.000., (sertaus juta  rupiah ).
6.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terbih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad);
7.    Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

Apabila Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak