Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H DWI GILANG ADI TAMTAMA Bin AMANG TAJUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 280/L.7.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI GILANG ADI TAMTAMA Bin AMANG TAJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH WAWAN ADILDWI GILANG ADI TAMTAMA Bin AMANG TAJUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

                                             Bahwa terdakwa DWI GILANG ADI TAMTAMA Bin AMANG TAJUDIN pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada sekira hari Jumat tanggal 24 November 2023 terdakwa menghubungi sdra AMON (belum tertangkap) lewat chat whatsaap untuk menanyakan narkotika golongan I jenis sabu, kemudian sdra AMON menjawab “ada” lalu sdra AMON mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa, kemudian terdakwa berangkat menuju BRILINK di Kecamatan Pondok Kelapa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), setelah terdakwa mentransfer uang tersebut terdakwa chat whastaap kepada sdra AMON untuk memberi tahu bahwa uang tersebut sudah terdakwa kirim, kemudian sdra AMON menjawab ”iyo ding besok buah (narkotika jenis shabu-shabu) tu turun” lalu terdakwa menjawab ”iyo bang besok tolong lempar buah tu di jalur batu bara Desa Pasar pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah” Lalu sekira hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sdra AMON mengirimkan foto peta lokasi tempat narkotika jenis sabu di letakkan melalui chat whatsaap, kemudian terdakwa berangkat menuju peta lokasi narkotika tersebut di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa ambil dan bawa 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis sabu tersebut pulang ke rumah terdakwa di Desa Lubuk Semantung Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
  • Selanjutnya terdakwa membuat atau memecahkan sabu tersebut dengan cara terdakwa timbang sabu hingga menjadi 10 (sepuluh) paket kecil sabu yang mana tujuan terdakwa untuk terdakwa jual dan terdakwa gunakan kembali.
  • Bahwa pada bulan November sebanyak 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu telah laku terjual dengan sistem peta di sekitaran Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian Nomor : 88/10708.00/2023 tanggal 30 November 2023 terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu shabu yang dibungkus plastic bening klip merah ukuran sedang, 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis shabu shabu yang dibungkus plastic bening klip merah ukuran kecil dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 1,85 gram, berat bersih 0,91 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,86 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0385 tanggal 01 Desember 2023 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

 

                                             Bahwa terdakwa DWI GILANG ADI TAMTAMA Bin AMANG TAJUDIN pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 16:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Desa Lubuk Semantung Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 16:30 wib terdakwa sedang berada dirumah terdakwa di Desa Lubuk Semantung Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian datang saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi INDRA BUNGSU Bin BILANA mengamankan terdakwa di rumah terdakwa di Desa Lubuk Semantung Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang mana sebelumnya saksi RIZKY dan saksi INDRA mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana narkotika disekitaran Desa Lubuk Semantung Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian pada saat terdakwa diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening klip merah di selipan kasur rumah terdakwa, 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening klip merah di sangkar burung gantung di dinding dapur rumah terdakwa, 1 (satu) unit timbangan ukuran sedang berwarna silver,  1 (satu) unit timbangan ukuran kecil berwarna hitam, 2 (dua) pack plastik bening klip merah, 1 (satu) buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek dan 1 (satu) unit handphone android warna biru. Kemudian terdakwa dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT.Pegadaian Nomor : 88/10708.00/2023 tanggal 30 November 2023 terhadap 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu shabu yang dibungkus plastic bening klip merah ukuran sedang, 6 (enam) paket narkotika golongan I jenis shabu shabu yang dibungkus plastic bening klip merah ukuran kecil dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 1,85 gram, berat bersih 0,91 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,86 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : 23.089.11.16.05.0385 tanggal 01 Desember 2023 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

                                    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya