Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2022/PN Agm Hermedi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2022/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hermedi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berkenan kiranya menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut :

[      

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut diatas;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon Hermedi tempat lahir di Lubuk Durian, tanggal 26 Mei 1977  menjadi Hermedi Rian, tempat lahir di Lubuk Durian  tanggal 26 Mei 1977;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan identitas yang benar tersebut kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara untuk merubah data Kartu Tanda Penduduk  (KTP), Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran atas nama Pemohon yang semula bernama  Hermedi, tempat lahir Lubuk Durian, tanggal 26 Mei 1977 menjadi Hermedi Rian, Tempat lahir, Lubuk Durian tanggal 26 Mei 1977  ataupun dokumen kependudukan lainnya atas diri Pemohon tersebut;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak