Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Agm Edo Putra Utama, S.H DEDI PUTRA Als BOY Bin HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 839/L.7.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edo Putra Utama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI PUTRA Als BOY Bin HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH WAWAN ADILDEDI PUTRA Als BOY Bin HARYANTO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

                                             Bahwa terdakwa DEDI PUTRA Alias BOY Bin HARYANTO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa menghubungi sdra AMON (DPO) menggunakan handphone terdakwa dengan berkata “sanak sayo dak numpang belanjo sebanyak seperempat kantong” lalu sdra AMON jawab “ok transferlah uang Rp.3000,000,- (tiga juta rupiah)” setelah uang tersebut terdakwa transfer ke rekening yang diberikan oleh sdra AMON lalu sekira kurang lebih 15 (lima belas) menit sdra AMON mengirimkan sebuah foto peta narkotika golongan I jenis sabu ke handphone terdakwa ,setelah terdakwa lihat foto tersebut lalu terdakwa pergi kearah Bengkulu untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak seperempat kantong. Setelah terdakwa mendapatkan paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian paketan narkotika golongan I jenis sabut tersebut terdakwa bawa ke pondok di Pantai Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, lalu paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 20 (dua) puluh paketan kecil seharga Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 6.000,000,- (enam juta  rupiah) yang mana terdakwa akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp.3.000,000,- (tiga juta rupiah). Setelah terdakwa paketkan sebanyak 20 (dua) puluh paket kecil seharga Rp.300,000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) yang mana 10 (sepuluh) paket kecil terdakwa serahkan kepada sdra INDRA (DPO) dan telah habis terjual oleh sdra INDRA dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wib saksi CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan menggunakan handphone untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi CECE bertanya kepada terdakwa tentang ketersediaan barang narkotika golongan I jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab “ ada “, lalu sekira pukul 14.30 wib datang saksi CECE menemui terdakwa di Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi CECE seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi CECE, kemudian saksi CECE pergi ke Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
  • Bahwa sisa 10 (sepuluh) paket kecil lagi yang mana 5 (lima) paket telah habis terjual, 1 (satu) paket telah dijual kepada saksi CECE, dan 4 (empat) paket dibawa oleh sdra INDRA.
  • Kemudian sekira pukul 16:00 wib terdakwa diamankan oleh saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi TONDYKA ASDINAL MEDIANTO Bin RAMADHAN EFENDI dari Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap saksi CECE dan memperoleh informasi dari saksi CECE bahwa yang menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi CECE adalah terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi CECE dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi CECE.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 18/10708.00/2024 tanggal 06 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastic bening klip merah, 1 (satu) kotak rokok torracino warna putih dan 1 (satu) buah kaca pirek alat hisap sabu dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 8,06 gram, berat bersih 0,11 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,06 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0067 tanggal 08 Maret 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor:/LAB/115/III/RSUD/2024 tanggal 05 Maret 2024 terhadap sampel urine an. DEDI PUTRA Alias BOY Bin HARYANTO yaitu negatif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).

 

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDAIR

 

                                             Bahwa terdakwa DEDI PUTRA Alias BOY Bin HARYANTO pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 14:30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 terdakwa menghubungi sdra AMON (DPO) menggunakan handphone terdakwa dengan berkata “sanak sayo dak numpang belanjo sebanyak seperempat kantong” lalu sdra AMON jawab “ok transferlah uang Rp.3000,000,- (tiga juta rupiah)” setelah uang tersebut terdakwa transfer ke rekening yang diberikan oleh sdra AMON lalu sekira kurang lebih 15 (lima belas) menit sdra AMON mengirimkan sebuah foto peta narkotika golongan I jenis sabu ke handphone terdakwa ,setelah terdakwa lihat foto tersebut lalu terdakwa pergi kearah Bengkulu untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak seperempat kantong. Setelah terdakwa mendapatkan paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, kemudian paketan narkotika golongan I jenis sabut tersebut terdakwa bawa ke pondok di Pantai Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, lalu paketan narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 20 (dua) puluh paketan kecil seharga Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 6.000,000,- (enam juta  rupiah) yang mana terdakwa akan mendapat keuntungan bersih sebesar Rp.3.000,000,- (tiga juta rupiah). Setelah terdakwa paketkan sebanyak 20 (dua) puluh paket kecil seharga Rp.300,000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) yang mana 10 (sepuluh) paket kecil terdakwa serahkan kepada sdra INDRA (DPO) dan telah habis terjual oleh sdra INDRA dan terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wib saksi CECE INDIKA PRATAMA Bin SUPIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan menggunakan handphone untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian saksi CECE bertanya kepada terdakwa tentang ketersediaan barang narkotika golongan I jenis sabu, kemudian terdakwa menjawab “ ada “, lalu sekira pukul 14.30 wib datang saksi CECE menemui terdakwa di Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, kemudian terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi CECE seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi CECE, kemudian saksi CECE pergi ke Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.
  • Bahwa sisa 10 (sepuluh) paket kecil lagi yang mana 5 (lima) paket telah habis terjual, 1 (satu) paket telah dijual kepada saksi CECE, dan 4 (empat) paket dibawa oleh sdra INDRA.
  • Kemudian sekira pukul 16:00 wib terdakwa diamankan oleh saksi RIZKY RAMANDHA Bin ZULMAN dan saksi TONDYKA ASDINAL MEDIANTO Bin RAMADHAN EFENDI dari Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap saksi CECE dan memperoleh informasi dari saksi CECE bahwa yang menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi CECE adalah terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi CECE dibawa ke Polres Bengkulu Utara.
  • Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi CECE.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Nomor : 18/10708.00/2024 tanggal 06 Maret 2024 terhadap 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu terbungkus plastic bening klip merah, 1 (satu) kotak rokok torracino warna putih dan 1 (satu) buah kaca pirek alat hisap sabu dengan hasil penimbangan yaitu dengan berat kotor 8,06 gram, berat bersih 0,11 gram dan disisihkan ke BPOM 0,05 gram, sisa untuk persidangan 0,06 gram.
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0067 tanggal 08 Maret 2024 berkesimpulan bahwa sampel barang bukti yang diterima berupa 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis sabu adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Nomor:/LAB/115/III/RSUD/2024 tanggal 05 Maret 2024 terhadap sampel urine an. DEDI PUTRA Alias BOY Bin HARYANTO yaitu negatif menggunakan narkotika jenis Sabu (Metamfetamin).

 

                                             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 142 142" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 336 336" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="20" viewbox="0 0 336 336" width="20" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="25" viewbox="0 0 336 336" width="25" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="15" viewbox="0 0 268 268" width="15" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="10" viewbox="0 0 336 336" width="10" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="35" viewbox="0 0 336 336" width="35" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
<svg height="12" viewbox="0 0 239 240" width="12" xmlns="http://www.w3.org/2000/svg"> </svg>
Pihak Dipublikasikan Ya