Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Agm Oktari, S.H. OLIVIA PRASANTIKA Binti JURNAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-624/L.7.19/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Oktari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLIVIA PRASANTIKA Binti JURNAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa OLIVIA PRASANTIKA BINTI JURNAL pada Hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Citra di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Citra bahwa Saksi Liyanti sedang membutuhkan uang untuk membeli laptop anaknya dan Saksi Liyanti bermaksud meminjam uang sebsar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Citra melalui Terdakwa dan akan mengembalikan uang pinjaman sebesar RP4.000.000 (empat juta rupiah), padahal Saksi Liyanti tidak pernah sama sekali meminta Terdakwa menjadi perantara meminjam uang kepada Saksi Citra untuk membeli laptop anaknya. Mendengar hal tersebut, Saksi Citra menyuruh Terdakwa meminta izin terlebih dahulu kepada Suami Saksi Citra untuk meminjam uang, setelah mendapatkan izin dari suami Saksi Citra, Saksi Citra memberikan syarat kepada Terdakwa  untuk membuat kwitansi yang dibubuhi materai. Kemudian Terdakwa membeli materai dan kwitansi lalu menuliskan “telah terima uang dari Citra Devi sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah, untuk membeli laptop anak yang akan dikembalikan pada tanggal 28 Oktober 2023, ditandatangani oleh Yanti di atas materai”. Untuk meyakinkan Saksi Citra kalau Terdakwa benar meminjam uang dan membuat kwitansi, maka Terdakwa mendatangi rumah Saksi Liyanti dan menyuruh Saksi Liyanti untuk memegang kwitansi yang telah dibuat oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada Saksi Liyanti bahwa itu merupakan surat undangan dari Koperasi Amarta yang akan digunakan untuk pertanggungjawaban. Kemudian Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada Saksi Citra agar Saksi Citra percaya dengan apa yang dikatakan oleh Terdakwa bahwa yang meminjam uang adalah Saksi Liyanti.  Setelah Terdakwa menerima foto Saksi Liyanti memegang kwitansi, Saksi Citra kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI atas nama Citra Devi nomor:558701011693530 ke rekening BRI atas nama Olivia Prasantika nomor:558701005059528 pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 20:15 WIB.
  • Bahwa Saksi Citra mendatangi Saksi Liyanti untuk menagihkan uang yang telah dipinjam, namun Saksi Liyanti tidak mengetahui perihal uang yang dimaksud oleh Saksi Citra. Uang yang telah disetor ke rekening Terdakwa tidak pernah diberikan dan diserahkan kepada siapapun melainkan digunakan Terdakwa untuk kepentingan yang menguntungkan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Citra mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------Bahwa Terdakwa OLIVIA PRASANTIKA BINTI JURNAL pada Hari Sabtu tanggal 21Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Citra di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Citra bahwa Saksi Liyanti sedang membutuhkan uang untuk membeli laptop anaknya dan Saksi Liyanti bermaksud meminjam uang sebsar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Citra melalui Terdakwa dan akan mengembalikan uang pinjaman sebesar RP4.000.000 (empat juta rupiah), padahal Saksi Liyanti tidak pernah sama sekali meminta Terdakwa menjadi perantara meminjam uang kepada Saksi Citra untuk membeli laptop anaknya. Mendengar hal tersebut, Saksi Citra menyuruh Terdakwa meminta izin terlebih dahulu kepada Suami Saksi Citra untuk meminjam uang, setelah mendapatkan izin dari suami Saksi Citra, Saksi Citra memberikan syarat kepada Terdakwa  untuk membuat kwitansi yang dibubuhi materai. Kemudian Terdakwa membeli materai dan kwitansi lalu menuliskan “telah terima uang dari Citra Devi sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah, untuk membeli laptop anak yang akan dikembalikan pada tanggal 28 Oktober 2023, ditandatangani oleh Yanti di atas materai”. Untuk meyakinkan Saksi Citra kalau Terdakwa benar meminjam uang dan membuat kwitansi, maka Terdakwa mendatangi rumah Saksi Liyanti dan menyuruh Saksi Liyanti untuk memegang kwitansi yang telah dibuat oleh Terdakwa dengan mengatakan kepada Saksi Liyanti bahwa itu merupakan surat undangan dari Koperasi Amarta yang akan digunakan untuk pertanggungjawaban. Kemudian Terdakwa mengirimkan foto tersebut kepada Saksi Citra agar Saksi Citra percaya dengan apa yang dikatakan oleh Terdakwa bahwa yang meminjam uang adalah Saksi Liyanti.  Setelah Terdakwa menerima foto Saksi Liyanti memegang kwitansi, Saksi Citra kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI atas nama Citra Devi nomor:558701011693530 ke rekening BRI atas nama Olivia Prasantika nomor:558701005059528 pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 pukul 20:15 WIB.
  • Bahwa Saksi Citra mendatangi Saksi Liyanti untuk menagihkan uang yang telah dipinjam, namun Saksi Liyanti tidak mengetahui perihal uang yang dimaksud oleh Saksi Citra. Uang yang telah disetor ke rekening Terdakwa tidak pernah diberikan dan diserahkan kepada siapapun melainkan digunakan Terdakwa untuk kepentingan yang menguntungkan Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Citra mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya