Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Agm Noni Mutmainah, S.H. WIDAYAT SUSENO Als DAYAT Bin Almarhum M.ANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-808/L.7.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Noni Mutmainah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDAYAT SUSENO Als DAYAT Bin Almarhum M.ANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LBH WAWAN ADILWIDAYAT SUSENO Als DAYAT Bin Almarhum M.ANIS
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

primair

------  Bahwa Terdakwa Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat Desa Tata Lagan Kec Semidang Lagan Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa mendapatkan telfon dari Sdr Hasan (DPO) yang menawarkan paket Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kepada terdawa, kemudian terdakwa menjawab dan memesan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr Hasan (DPO) mengajak terdakwa untuk bertemu di depan Gudang di daerah Air Sebakul Kota Bengkulu terdakwa menjawab iya lalu mematikan handphonenya.
  • Bahwa terdakwa berangkat menuju ke Air Sebakul Kota Bengkulu sekira pukul 10.00 WIB menggunakan sepeda motor, sesampainya di lokasi tepatnya di depan Gudang daerah Air Sebakul Kota Bengkulu terdakwa bertemu dengan Sdr Hasan (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdr Hasan (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu dan Sdr Hasan (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, sekitar 5 (lima) menit kemudian Sdr Hasan (DPO) datang memberikan Paket Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus plastik rokok setelah itu terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa dalam hal membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 84/10687.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (PERSERO) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik rokok, dengan hasil penimbangan Berat berat bersih : 0,10 gram. Disisihkan untuk persidangan : 0.05 gram, untuk balai BPOM: 0,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0054 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes terhadap Plastik bersegel pegadaian dengan berat 0,05 gram dengan kesimpulan Sample Positif (+) Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BAP/32/II/2024/Rumkit tanggal 19 Februari 2024, dr. Sri Agus Surya Anita Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm), hasil pemeriksaan sample urine yang bersangkutan dengan menggunakan card test AMPHETAMIN dengan hasil (+) Positif, MORPHIN dengan hasil (-) Negatif, COCAIN dengan hasil (-) Negatif, METAMPHETAMIN dengan hasil (+) Positif, THC MARIJUANA dengan hasil (-) Negatif, BZO dengan hasil (-) Negatif, kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMIN dan METAMPHETAMIN.

 

------ Perbuatan terdakwa WIDAYAT SUSENO ALS DAYAT BIN M ANIS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

------  Bahwa Terdakwa Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat Desa Tata Lagan Kec Semidang Lagan Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang menyimpan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu di Desa Taba Lagan Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan pengintaian disekitaran rumah tersebut, dan terlihat terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat sedang masuk ke dalam sebuah rumah, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi lainnya yaitu saksi Slamet Riyono Bin Kartodiwiryo (Alm) dan saksi Muhammad Endro Wiyono Bin Slamet Susanto (selaku warga desa setempat). Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik rokok;
  • 1 (satu) set alat hisap sabu berupa (1 botol sprite kecil yang tutup botolnya sudah dimodifikasi, 1(satu) buah pirek, 2 (dua) buah pipet yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah korek api warna biru yang sudah di odifikasi dipasang jarum;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah yang merupakan alat komunikasi terdakwa.

Dan terhadap semua barang bukti tersebut diakui adalah milik (dalam penguasaan) Terdakwa Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm).

  • Bahwa terdakwa Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm) dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 84/10687.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (PERSERO) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik rokok, dengan hasil penimbangan Berat berat bersih : 0,10 gram. Disisihkan untuk persidangan : 0.05 gram, untuk balai BPOM: 0,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0054 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes terhadap Plastik bersegel pegadaian dengan berat 0,05 gram dengan kesimpulan Sample Positif (+) Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BAP/32/II/2024/Rumkit tanggal 19 Februari 2024, dr. Sri Agus Surya Anita Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm), hasil pemeriksaan sample urine yang bersangkutan dengan menggunakan card test AMPHETAMIN dengan hasil (+) Positif, MORPHIN dengan hasil (-) Negatif, COCAIN dengan hasil (-) Negatif, METAMPHETAMIN dengan hasil (+) Positif, THC MARIJUANA dengan hasil (-) Negatif, BZO dengan hasil (-) Negatif, kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMIN dan METAMPHETAMIN.

 

------ Perbuatan terdakwa WIDAYAT SUSENO ALS DAYAT BIN M ANIS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

Kedua

------  Bahwa Terdakwa Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat Desa Tata Lagan Kec Semidang Lagan Kab Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri yang mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa sedang berada di dalam kamar, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sisanya terdakwa simpan di dalam lemari kamar terdakwa, sekitar 30 menit datang pihak kepolisian dari Satresnarkoba menggeledah kamar terdakwa dan menemukan Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu serta membawa terdakwa ke Polres Bengkulu Tengah.
  • Bahwa dalam hal penyalag guna Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sekitar bulan Januari, sebanyak kurang lebih 5 (kali).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 84/10687.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (PERSERO) telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik rokok, dengan hasil penimbangan Berat berat bersih : 0,10 gram. Disisihkan untuk persidangan : 0.05 gram, untuk balai BPOM: 0,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/ Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu Nomor: LHU.089.K.05.16.24.0054 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si,Apt,M.Kes terhadap Plastik bersegel pegadaian dengan berat 0,05 gram dengan kesimpulan Sample Positif (+) Methamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BAP/32/II/2024/Rumkit tanggal 19 Februari 2024, dr. Sri Agus Surya Anita Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Widayat Suseno Als Dayat Bin M Anis (Alm), hasil pemeriksaan sample urine yang bersangkutan dengan menggunakan card test AMPHETAMIN dengan hasil (+) Positif, MORPHIN dengan hasil (-) Negatif, COCAIN dengan hasil (-) Negatif, METAMPHETAMIN dengan hasil (+) Positif, THC MARIJUANA dengan hasil (-) Negatif, BZO dengan hasil (-) Negatif, kesimpulan dari hasil pemeriksaan laboratorium pada urine yang bersangkutan ditemukan kandungan zat golongan AMPHETAMIN dan METAMPHETAMIN.
  • Bahwa berdasarkan Resume Hasil Asasment Nomor :R/006/III/RH.01/ASM/2024/BNNP tanggal 06 Maret 2024, dr. Sri Astuti Konselor Adiksi Ahli Muda BNNP Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Widayat Suseno dengan kesimpulan berdasarkan hasil Sasmen, ditemukan adanya Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Penggunaan Shabu (F.15) didapat ketergantungan tingkat ringan.

 

------ Perbuatan terdakwa WIDAYAT SUSENO ALS DAYAT BIN M ANIS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) a UU NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya