Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah INGKAR JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar JASA PENGACARA/PENDAMPINGAN HUKUM kepada Penggugat sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan dalam waktu secepatnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |