Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Agm | INDRIYANTO, S.Km, M.Si | Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Agm | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | Praperadilan | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Perihal : Permohonan Pra Peradilan Bengkulu, 5 November 2018 Dengan hormat 2. Bahwa sebelum terjadi jual beli tanah perkebunan sawit tersebut diatas kedua bela pihak yaitu anatara pemohon dengan Rahmad Pasaribu (Penjual) telah disepakati bersama mengenai pembayaran sebagai mana tertuang dalam berita acara pembayaran kebun sawit tanggal, 19 November 2014 dan sesuai dengan kwitansi pembayaran tanah kebun sawit seluas 50 Hektar milik Bapak Rahmad Pasaribu di Desa Bangun Karya tanggal 19 November 2014 disertai dengan penitipan sertifikat sesuai dengan surat pernyataan penitipan sertifikat tanggal 19 November 2014 3. Bahwa antara pemohon dengan Rahmad Pasaribu terlah sepakat jual-beli tanah pekebunan sawit seluas 50 hektar tersebut diatas dengan harga Rp 1.825.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan telah dibayar pemohon pada tahap pertama sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah ) kemudian sisa pembayarannya di sepakati dalam waktu 3 bulan menunggu pencairan pinjaman Bank. 4. Bahwa dalam upaya ingin mengajukan pinjaman dana Bank dengan agunan sertifikat atas nama Rahmad Pasaribu (penjual tanah) ternyata tidak dapat di proses oleh pihak Bank karena sertifikat tersebut belum balik nama atas nama pemohon (Indriyanto). 5. Bahwa oleh Karena pengajuan pinjaman dana Bank gagal atau prosesnya tidak dapat di lakukan oleh pihak bank dengan alas an sertifikat belum balik nama dari Rahmad Pasaribu ke Indriyanto (pemohon) maka pemohon tidak dapat membayar lunas harga tanah perkebunana sawit tersebut. Kemudian pemohon menemui Rahmad Pasaribu dan istirnya Dewi. Menyampaikan pencairan dana bank dengan jaminan /agunan sertifikat hak milik atas nama Rahmad Pasaribu tidak dapat di proses pihak Bank karena belum balik nama atas nama Indriyanto (Pemohon) untuk itu jual beli tanah perkebunan tersebut, pemohon minta kepada Rahmad Pasribu dibatalkan dan uang sebesar Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang telah dibayar oleh pemohon dikembalikan dan pemohon bersedia pula mengembalikan surat-surat tanah milik Rahmad Pasaribu. 6. Bahwa Rahmad Pasaribu tidak setuju membatalkan jual-beli tanah perkebunan tersebut dengan pemohon dengan alasan uang sebesar Rp 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang diterima dari pemohon sudah habis terpakai untuk keperluan anaknya masuk kedokteran. 7. Bahwa kemudian oleh karena Rahmad Pasaribu tidak dapat mengembalikan uang kepada pemohon maka kepada pemohon disuruh menawarkan tanah perkebunan tersebut untuk di jual-belikan kepada orang lain dan pemohon setuju 8. Bahwa selanjutnya pemohon menawarkan tanah perkebunan 50 hektar tersebut kepada Yurman Hamedi, kemudian terjadi kesepakatan jual-beli dengan harga Rp. 1.700.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). 9. Bahwa jual-beli tanah perkebunan sawit anatara pemohon dengan Yurman Hamedi seluas 50 hektar itu di lakukan dengan cara terang benderang sesusai dengan ketentuan yang belaku dengan cara sebelum terjadi jual-beli tanah pihak Yurman Hamedi melakukan pengecekan kelokasi perkebunan sawit dan mengetahu asal-usul tanah. 10. Bahwa telah disepakati dan disetujui anatara pemohon (Indiranto) selaku penjual dengan Yurman Hamedi selaku pembeli jual-beli tanah pekebunan seluas 50 Hektar dengan harga Rp. 1.700.000,000. Dengan sistem pembayaran secara bertahap yaitu tahap pertama dengan uang sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan mobil 4 Unit (satu unit mobil furtuner, 3 Unit Mobil Domtruk, kemudian pembayaran tahap kedua oleh Yurman Hamedi Kepada pemohon dengan uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) disertai penyerahana surat-surat tanah perkebunana dari pemohon kepada Yurman Hamedi. 11. Bahwa setelah terjadi jual-beli antara pemohon dengan Yurman Hamedi dengan cara pembayaran terhadap yaitu Rp. 300.000.000 + Rp. 500.000.000 + 4 Unit mobil sehingga sisa pembayaran untuk pelunasan Rp.200.000.000 dengan kata lain Yurman Hamedi selaku pembeli tanah harus membayar kepada Pemohon uang sebesar Rp.200.000.000 12. Bahwa setelah pemohon menyerahkan surat-surat tanah (sertifikat dan surat keterangan tanah) dan pemohon telah menerimah pembayaran dari Yurman Hamedi, beberapa hari setelah itu Yurman Hamedi mengambil alih penguasaan tanah perkebunan tersebut dan melakukan panen buah sawit dengan hasil perbulan Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari bulan Desember 2014 samapai dengan bulan Agustus 2017. 13. Bahwa selama hampir 3 tahun berjalan semenjak terjadinya jual-beli tanah perkebunan tersebut oleh karena ada masalah antara istri Rahmad Pasaribu dengan Yurman Hamedi dan surat-surat tanah yang masih atas nama Rahmad Pasaribu tidak bisa balik nama atas nama Yurman Hamedi serta hutang-piutang antara Rahmad Pasribu dengan pemohon dan antara pemohon dengan Yurman Hamedi tidak dapat diselesaikan dengan bayar lunas maka jual-beli tanah perkebunan tersebut antara pemohon dengan Yurman Hamedi di batalkan kemudian surat-surat tanah perkebunan dikembalikan ke pemilik asal (Rahmad Pasaribu). 14. Bahwa kemudian pada bulan April 2018 dibuat surat perjanjian utang-piutang antara Indrianto (Pemohon) dengan Yurman Hamedi dengan disaksikan oleh dua orang dari Polres Bengkulu Utara yang isinya pada pokoknya adalah : 15. Bahwa Pemohon Indriyanto tidak dapat memenuhi isi perjanjian tersebut diatas berupa uang sebesar Rp. 700.000.000 kepada Yurman Hamedi sampai batas yang diperjanjikan sampai bulan Mei 2018. 16. Bahwa tiba-tiba pada tanggal 19 Juli 2018, Pemohon dapat undangan klarifikasi dari kepolisian Resor Bengkulu Utara (Termohon) atas laporan pengaduan saudara Yurman Hamedi, sehubungan adanya dugaan tindak pidana penipuan. 17. Bahwa Pemohon telah beberapa kali menghadiri undangan dari pihak Termohon untuk mengkarifikasi masalah yang telah terjadi antara pemohon dengan Yurman Hamedi mengenai Jual-beli tanah perkebunan sawit sebagaimana tersebut dalam uraian permohonan ini. 18. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2018, Pemohon dipanggil lagi untuk menghadap penyidik (Termohon) untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atas laporan polisi No : Lp/1978-8/x/2018/Bengkulu/Res Bengkulu Utara tanggal 23 Oktober 2018. 19. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2018, Pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Termohon, dan Pemohon diminta keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan tanggal 02 November 2018, Kemudian termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon sesuai dengan surat perintah penahanan no: SP-Han/66/XI/2018/Reskrim tanggal 02 November 2018, terhadap penahanan ini Pemohon menolak menandatangani surat perintah penahanan karena perkara yang dilaporkan bukan masuk kedalam unsur pidana melainkan hubungan keperdataaan. 20. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum karena tidak cukup bukti atau bertentangan dengan pasal 21 KUHAP dan atau alat bukti yang menjadi dasar penahanan pemohon oleh termohon bukan alat bukti peristiwa pidana melain alat bukti peristiwa keperdataan. 21. Bahwa jelas –jelas nyata hubungan hukum antara pemohon dengan Yurman Hamedi selaku Pelapor dalam perkara ini adalah hubungan hukum keperdataan yaitu jual beli tanah seluas 50 hektar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang tertuang dalam surat perjanjian jual-beli atau perjanjian hutang-piutang. 22. Bahwa dalam perjanjian jual-beli tanah perkebunan sawit 50 hektar antara pemohon dengan Yurman Hamedi (Pelapor) dilakukan secara terang-benderang kedua belah pihak saling setuju dan memahami/ mengetahui permasalahan yang terjadi sebelum mengadakan perjanjian jual-beli tanah perkebunan sawit tersebut, tidak ada niat pemohon untuk melakukan kebohongan akan tetapi ada perbuatan ingkar janji/wan-prestasi yang dilakukan oleh pemohon terhadap perjanjian yang telah disepakati. 23. Bahwa ingkar janji atau wan prestasi yang dilakukan oleh Pemohon akibat dibatalkannya jual-beli tanah perkebunan seluas 50 hektar oleh Yurman Hamedi selaku pembeli tanah dan Yurman Hamedi meminta seluruh uang dari pembelian tanah itu dikembalikan dengan membuat surat perjanjian utang-piutang tanggal 18 April 2018 24. Bahwa besarnya pembayaran hutang-piutang dalam perjanjian tersebut diatas sudah dikurangi dari pembayaran jual-beli tanah perkebunan seluas 50 hektar, pembayaran jual-beli tanah pekebunan antara pemohon dengan Yurman Hamedi (Pembeli) Sebesar Rp. 1.500.000.000 dikurangi yang sudah dikembalikan oleh Pemohon sebesar 350.000.000 sehingga sisanya sebesar Rp.1.150.000.000 sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian utang-piutang tanggal 18 April 2018 25. Bahwa surat perjanjian utang-piutang tanggal 18 April 2018, ini menjadi alat bukti termohon dalam menerapkan dan menahan tersangka (Pemohon) 26. Bahwa alat-bukti yang demikian patutlah dinyatakan tidak sah menurut hukum Karena bukan perbuatan pidana melainkan keperdataan.
1. PANZIR, SH
2. SIGIT PRAMONO, SH
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |