Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Agm BRI ARGA MAKMUR 1.SUTARMAN
2.MURYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Agm
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI ARGA MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTARMAN
2MURYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.424.524,00
Petitum

Berdasarkan uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai-berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.45.424.524,- (Empat puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus dua puluh empat rupiah ).

4.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak