Dakwaan |
Bahwa terdakwa YAN JANUARI Bin HANAFI (Alm),DanFIR RAMLI Als FIRMAN Bin HANAFI (Alm),pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di lokasi blok A 12 PT GJN (Grand Jaya Niaga) 1 (Group PT. ARGO PERAK SEJAHTERA) Ds. Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara.tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, yang dengan sengaja melakukan perbuatan PencurianRingan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa benar kedua Terdakwa melakukan kejadian pencurian ringan yang terjadi pada Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib di lokasi blok A 12 PT GJN (Grand Jaya Niaga) 1 (Group PT. ARGO PERAK SEJAHTERA) Ds. Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwa pelaku kejadian pencurian ringan tersebut adalah terdakwa Sdra YAN JANUARI Bin HANAFI (Alm),DanFIR RAMLI Als FIRMAN Bin HANAFI (Alm), yangmerupakan warga Ds. Bintunan Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara.
- Bahwabarang yang telahdicuriolehparaterdakwatersebutadalah TBS (Tandanbuahsegar)KelapaSawitsebanyak460 Kilogram.
- Bahwa cara kedua Terdakwamelakukan pencurian ringan berupa TBS (Tandanbuahsegar) Kelapa sawit tersebut dengan cara Memanen / mengambil TBS (Tandanbuahsegar) kelapa sawit menggunakanalatberupa dodosyang di bawaolehSdra YAN darirumah, rencananya TBS kelapasawitakan diangkut dan di bawa keluar dari PT GJN (Grand Jaya Niaga) 1 (Group PT. ARGO PERAK SEJAHTERA), dan rencananya akan dijual namunkeduaTerdakwatertangkap tanganoleh PihakPengamananPT GJN (Grand Jaya Niaga) 1 (Group PT. ARGO PERAK SEJAHTERA), namun kedua Terdakwa berhasil melarikan diri.
- BahwamaksuddantujuanTerdakwaSdraYAN JANUARI Bin HANAFI (Alm),DanFIR RAMLI Als FIRMAN Bin HANAFI (Alm), melakukankejadianpencurianringantersebutadalahuntukmencariuanguntukMembeli rokok dan bensin sepeda motormiliknya/ keperluanpribadi.
- BahwaTerdakwaSdraYAN JANUARI Bin HANAFI (Alm),DanFIR RAMLI Als FIRMAN Bin HANAFI (Alm), mengakuibarusatu kali melakukanpencurian TBS (Tandanbuahsegar) kelapasawitmilikPT GJN (Grand Jaya Niaga) 1 PT. ARGO PERAK SEJAHTERAtersebut.
- Akibat kejadian tersebut pihak PT GJN (Grand Jaya Niaga) 1 (Group PT. ARGO PERAK SEJAHTERA), mengalami kerugian seberat 460 Kg x Rp. 2.390= Rp. 1.099.400 (Satujuta Sembilan puluh Sembilan ribuempatratus rupiah).
- Bahwakeduaterdakwabelumsempatmenikmatihasilcuriantersebut.
-------- Bahwa perbuatan paraterdakwa telah melanggar pasal 364 KUHPidana, yaitu Pencurian Ringan |