Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2016/PN AGM BM. HAFRIZAL, SH.,MSi. Kejaksaan Negeri Mukomuko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2016/PN AGM
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2016
Nomor Surat 01/2016
Pemohon
NoNama
1BM. HAFRIZAL, SH.,MSi.
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Mukomuko
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pro Justitia.
 Arga Makmur,30 Juni  2016
Hal    : PERMOHONAN PRAPERADILAN    

Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Cq. Hakim Pra Peradilan dalam Perkara Aquo
di
Arga Makmur.


Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.    ADV. ILHAM PATAHILAH, SH.
2.    ADV. ALI AKBAR, SH.
3.    ADV. HERIYANTO SIAHAAN, SH.

Advokat,Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum, Pada KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM, ALI AKBAR, SH. DAN REKAN,  yang beralamat  di Jalan Ir. Sutami No. 17 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal2Juni  2016(terlampir), bertindak untuk dan atas :

Nama                : BM. HAFRIZAL, SH.,MSi.
Tempat, Tanggal Lahir    : Muko-Muko,01 April 1967
Jenis Kelamin        : Laki-Laki
Kewarganegaraan        : Indonesia
Alamat            : Koto Jaya Rt. 002 Desa Koto Jaya Kec. Muko-Muko
     Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu;
Perkerjaan             : PNS Pemda Kab. Muko-Muko
(Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko Tahun 2011-2012)
Agama            : Islam

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan Permintaan Praperadilan, untuk selanjutnya  disebut sebagai--------------------------------PEMOHON


PEMOHON bersama ini minta pemeriksaan sidang Praperadilan  sehubungan denganSurat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015tertanggal 04 Agustus 2015dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangkadalam Perkara Penyalahgunaaan Anggaran Bantuan Khusus Sesua Kebijakan Bupati Pada- Sekretaris Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012; Di duga Melanggar Primar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 3  Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diri Pemohon di wilayah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmuroleh Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung RIcq. Kejaksaan Tinggi Bengkulu cq Kejaksaan Negeri Muko-Muko, untuk selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON.

Adapun Dasar Hukum dan alasan-alasan, serta fakta hukumPEMOHON dalam mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

I.    LEGAL STANDING  PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Bahwa lahirnya Lembaga Prapradilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak  Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan  fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnyamelaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembetasan kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.

2.    Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Negara wajib yang mengutamakan prinsip negara hukum (rechtstaar/ rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum dan di berikan hak-hak untuk menentukan upaya hukum termasuk Upaya Praperadilan.

3.    Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 s/d 83 KUHAP Jo Putusan MK RI No. 21 /PUU-XII/2014 adalah suatu lembaga yang berfungsi  untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Prapradilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

4.    Bahwa tujuan Prapradilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga essensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau- penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-undangan.

5.    Bahwa berdasarkan pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga  Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
1)    Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
2)    Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti –bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia (HAM).
3)    Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hakim.
4)    Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan yang diduga telah melakukan kejahatan.
5)    Kejujuran yang menjiwai KUHAP arus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.

Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang  (in causa Para Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya Paksa yang dilaksanakan oleh pejabat  penyidik dalam batasan tertentu.

6.    Bahwa apa yang diuaraikan diatas merupakan Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara TEGAS dalam konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi sprit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi:
(a). ”Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
(b). Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi teselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan UUD 1945.

Juga ditegaskan kembali dalam penjelesan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 pragraf ke 6 yang berbunyi:

” ....Pembangunan yang sedemikian rupa itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak Dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan funsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukumsesuai denganPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

7.    Bahwa Permohonan yang dapat diajukan dalam Pemeriksaan Praperadilan selain dari pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidana nya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP) serta perluasan obyek praperadilan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa,  28 April 2015 yang menyatakan : Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari obyek Praperadilan di Indonesia.    

8.    Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan semangat/atau sprit atau ruh atau jiwanya KUHAP, UUD 1945 juga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi :

” setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun admintrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”

Juga Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang menentukan: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” sehingga JELAS dan TEGAS Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur  perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Perlu diketahui secara seksama pula terlebih lagi, bahwa Negara Republik Indonesia  telah meratifikasi dalam International Covennat On Civil and Political Right/Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (”ICCPR”) secara universal yakni melalui UU No. 12  Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covennat On Civil and Political Right/Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (”UU KONVENAN INTERNASIONAL”) ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Konvenan Internasional, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia.

Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum, Adapun ketentuan dimaksud yakni:  Pasal 2 Angka 3 huruf a (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar):

”Each State Party to the present Convenant understakes;
(a)    To unsure that any person whose right or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation  has been commiteed by persons acting in an afficial capacity;
(b)    To unsure that any person claiming such remedy should have his right thereto determined by competend judicial, administrative authorities, or by any orther competent authority provided for by the legal system of the state, and to develop the possibilities of judicial remedy;

Terjemahannya:
”Setiap Negara Pihak Pada Konvenan ini berjanji:
(a)    Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam konvenan in dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasistas resmi;
(b)    Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak nya itu oleh lembaga peradilan, adminstratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem negara tersebut, dan untuk menggembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian di peradilan;

Dengan demikian mengacu kepada ruh atau Asas Fundamental KUHAP (Perlindungan tentang Hak Asasi Manusia) Jo Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 jo Ketentuan Pasal 17 UU HAM jo Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Konvenan Internasional, Maka Pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP Melalui Lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa,  28 April 2015, yang meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya : menetapkan seseorangsebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum bahkan terjadi perbuatan melawan hukum oleh- penyidik itu sendiri dengan kemauan/ego dari kroni/kelompok tertentu antara suka dan tidak suka, kepentingan politik/tertentu padahal  menyangkut Hak Asasi Manusia yang perlu dihormati setiap warga negara tanpa terkecuali di muka bumi ini baik itu negara, penegak hukum maupun rakya biasa semata.

9.    Bahwa terhadap Obyek Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka oleh TERMOHON yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-MukoNo.Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015tertanggal 04 Agustus 2015jo Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 dari Kejaksaan Negeri Muko-Muko, Maka sudah Tepat terhadap Obyek Sengketa Permohonan Pra Peradilan yang dikeluarkan dan ditanda Tangani oleh Kejaksaan Negeri Muko-Muko yang berkedudukan di Muko-Muko, Maka Oleh karena Kabupaten Muko-Muko belum ada Pengadilan Negeri maka Pemohon mengajukan Permohonan ini Pada Wilayah Hukum dimana Obyek Permohonan yang termasuk  Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur;

10.    Bahwa terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan Tersangka oleh Termohon tidak menerima Surat Penetapan Tersangka tetapi Pemohon ketahui berdasarkan Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016yang tertulis  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015; dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 bahwa sesuai dengan KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa,  28 April 2015bahwa Penetapan Tersangkamerupakan salah satu obyek pada Sidang Praperadilan.

Bahwa Olehkarena Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang sampai saat ini Pihak PEMOHON belum ada menerima tentang Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon hanya membaca dari Surat Panggilan Tersangka, sebagaimana diketahui secara hukum terhadap Penetapan tersangka merupakan salah satu menjadi Obyek Pra Peradilan untuk melakukan Upaya Hukum, Maka olehkarena Surat Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang menjadi acuan PEMOHON dalam mengajukan Praperadilan ini sebagai Obyek adalah Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko- Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016.


II.    ALASAN YURIDIS PERMOHONAN PRAPERADILAN

A.    Tentang Penetapan Tersangka Merupakan Obyek Praperadilan.

1.    Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016dalam Perkara  Penyalahgunaaan Anggaran Bantuan Khusus Sesua Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012;
2.    Bahwa Permohonan Pemohon mengajukan Praperadilan tentang Penetapan Tersangka, Penetapan Tersangka adalah ruang lingkup atau kewenangan Praperadilan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi RINo. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang di dasari keingginan untuk melindungi Hak Asasi Manusia Masyarakat Indonesia dari kesewenang-wenangan perlakuan atau tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan, Maka PENETAPAN TERSANGKA termasuk Ruang Lingkup  yang dapat di uji melalui Praperadilan, yang diperluas sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan tata cara pengajuan Praperadilan diatur lebih lanjut dalam Pasal 78 s/d 83, Pasal 95 s/d 97 KUHAP;
3.    Bahwa Pemohon mengajukan Praperadilan adalah secara tegas berlandaskan dasar hukum dengan alasan Penetapan Tersangka diri Pemohon oleh Termohon adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum dengan alasan tidak mempunyai 2 (dua ) alat bukti yang sah menurut hukum sebgaimana berdasarkan Putusan MK RI No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;

B.    Fakta-Fakta Hukumnya

1.    Bahwa Pemohon Pada  Februari Tahun 2011 Sampai dengan Desember 2012 selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu;
    
2.    Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012, Pemohon mengundurkan diri dari jabatan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko sesuai surat Pernyataan Pengunduran diri Pemohon tertanggal 10 Desember 2012 yang disampaikan kepada Bupati Muko-Muko dengan alasan Lingkungan Kerja sudah tidak kondusif dan selalu mendapatkan tekanan-tekanan;

3.    Bahwa benar di Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu pada Tahun 2012 mempunyai Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko, dan pada waktu itu diri Pemohon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko sampai dengan 10 Desember 2016 bukan Selaku Pengguna Anggaran Pada Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko;

4.    Bahwa sebagai Pemohon selaku Sekretaris Daerah dari Februari 2011 sampai 10 Desember 2012 selaku Pengguna Anggaran Pada Instansi Sekeratiat Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Muko-Muko No. 08 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa -Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pada Kepala Daearah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 Jo Lampiran I Keputusan Bupati Muko-Muko Nomor 8 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012;
5.    Bahwa Selaku Pengguna Anggaran pada Instansi Sekretariat Daerah yang ditunjukan berdasarkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada Angka 4 di atas, secara tegas Diri Pemohon Tidak Selaku Pengguna Anggaran Pada Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko;Karena Pemohon tidak ada menandatangani Surat-Surat atau Dokumen Pembayaran/ Pencairan Uang pada Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012dalam perkara aquo,Oleh Termohon menetapkan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam hal mendisposisi Nota Dinas yang sudah menjadi kewajiban dari Pemohon sesuai Perintah Bupati selaku atasan dan Perintah Undang-Undang untuk pengkoordinasian SKPD pada Sekretariat Daerah;
6.    Bahwa Pemohon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko sejak Tahun Anggaran 2011 sampai Tahun Anggaran 2012 dengan Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 tersebut telah melaksanakan perkerjaan dengan baik dan sungguh-sungguh pada Tahun Anggaran 2011 -2012 dengan Hasil Pemeriksaan Tahunan tidak ada temuan Kerugian Negara dan tidak ada masalah hukum baik dari hasil Audit Inspektorat maupun Audit Lembaga Negara Tahunan oleh BPK, sehingga pada Tahun 2011-2012  Kabupaten Muko-Muko mendapat Predikat dengan Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari BPK terhadap Laporan Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muko-Muko berdasarkan Hasil Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Bengkulu Pada Tanggal 11 Mei 2013 Jo Keterangan Inspektorat No. 700/424 yang menyatakan bahwa tentang ANGGARAN BANTUAN KHUSUS SESUAI KEBIJAKAN BUPATI TAHUN ANGGARAN 2012 ”TIDAK MENJADI TEMUAN”oleh BPK RI pada saat itu;
7.    Bahwa terhadap ditetapkan Tersangka diri PEMOHON oleh TERMOHON adalah cacat hukum dan tidak berdasarkan bukti hukum, secara jelas dan tegas bahwa PEMOHON selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerahtetapi untuk Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 Pemohon tidak ada menandatangani Dokumen Pencairan Uang sedangkan TERMOHON hanya beranggapan dengan Nota Dinas dari SKPD Ke Bupati Muko-Muko dan Bupati Disposisi Ke Sekda Kabupaten Muko-Muko hanya dengan menyimpulkan berpotensi adanya kerugian Negara oleh Pemohon Selaku Sekda Meneruskan Disposisi Kepada Assisten ataupun Pihak yang berwenang untuk memproses sesuai aturan  dan permintaan atasan yaitu Bupati Muko-Muko;


8.    Bahwa Pada Perkara Aquo, bukan karena adanya kerugian yang pasti dengan jumlah kerugian yang pasti pula yang Tersangka Sampai di Periksa sebagai Tersangka belum ada diperlihatkan Hasil Audit Investigasi Tentang Kerugian Negara yang pasti, Jangan-Jangan ditetapkan Tersangka dahulu baru dimintakan perhitungan kerugian negara, atau kerugian negara belum keluar sudah ditetapkan tersangka baru mencari bukti lainnya, tetapi karena dalam Perkara Aquo adalah perkara Korupsi maka  TERMOHON wajib sebelum ditetapkan Tersangka harus ada kerugian Negara yang dihitung berdasarkan Hasil Audit Investigasi oleh BPK/BPKB secara Obyektif bukan hanya menyimpulkan yang tidak bisa menyebutkan angka konkrit kerugian dimaksud, sehingga TERMOHONdengan menetapkan Tersangka terhadap diri PEMOHON bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP Jo Pasal 44 Ayat (2)  UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana tentang Prosedur yang diatur dalam KUHAP yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi RI bahwa 2 alat yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka, olehkarena secara patut Permohonan ini diterima dan penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup;

9.    Bahwa terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON sampai saat ini belum ada menerima surat tentang Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON, sedangkan PEMOHON mengetahui bahwa ditetapkan tersangka dalam perkara aquo dari Media Massa (Koran), dan surat Panggilan Pemohon oleh Termohon  sebagai Tersangka, Oleh karenanya PEMOHON Mohon pada Hakim Praperadilan yang  memeriksa dan mengadili dalam Perkara Aquo yang menjadi dasar Pemohon yakin sudah ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON yang berpatokan pada Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016 yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-MukoNo. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 ;

10.    Bahwa terhadap obyek Permohonan Praperadilan dimaksud terhadap diri Pemohon oleh Termohon akan di uraikan tentang hukumnya dibawah ini:

I.    TENTANG HUKUMNYA:
I.I.    TENTANG SURAT PENETAPAN TERSANGKA
Bahwa Termohon dalam Menetapkan Tersangka Adalah Tidak Sah Dan Tidak Berdasarkan Hukum, karena Surat Penetapan Tersangka oleh TERMOHON sampai saat  ini PEMOHON maupun Keluarga nya tidak pernah ada menerima surat dimaksud, Padahal Surat Penetapan Tersebut sangatlah urgens dan perlu untuk menentukan upaya hukum PEMOHON demi kepentingan Pembelaan sebagai Hak Tersangka dan untuk menempuh upaya hukum apalagi aneh didalam Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016 disebutkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari-Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 tetapi ditanya dan diminta Surat Penetapan Tersangka tidak diperlihatkan oleh Termohon, SehinggaTermohon melanggar ketentuan Pasal 51 huruf a KUHAP serta Konsiderans Menimbang dalam KUHAP huruf a (a) dan (c) KUHAP, Jo UU Hak Asasi Manusia Jo UUD 1945 Pasal 28 D Ayat (1);

I.II. TERMOHON PREMATUR DALAM MENETAPKAN DIRI PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON TIDAK MEMPUNYAI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.

1.    Bahwa penetapan terasangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup sebagaimana setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 maka untuk melindungi Hak Asasi Manusia masyarakat Indonesia dari Kesewenang-wenangan perlakuan atau tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan, setiap penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti yang cukup berupa 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum;

TENTANG  BUKTI YANG CUKUP;

KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bukti yang cukup, dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri.

Dalam KUHAP yang dikategorikan sebagai alat bukti adalah:
1.    Keterangan saksi
2.    Keterangan Ahli
3.    Surat
4.    Petunjuk
5.    Keterangan Terdakwa
Jika dilihat dari sisi alat bukti berdasarkan KUHAP, maka keterangan tersangka tidak termasuk alat bukti pada tingkat penyidikan/penuntutan, sebab tahap penyidikan belum ada terdakwa, tetapi harus berupa tersangka dan tanpa mengeyampingkan soal yang dimikian dalam artian cukup yang bagaimana dikaitan dengan alat-alat bukti menurut KUHAP itu.

Apakah cukup berupa keterangan saksi, atau berupa cukup dalam arti keterangan saksi dan surat atau kombinasi antara jenis-jenis bukti itu, sehingga dengan rumusan “ berdasarkan bukti yang cukup itu” apakah hanya sebatas kualitas atau gabungan antara kuantitas dan kualitas . apabila terpenuhi secara kualitas, apakah bukti-bukti memerlukan pengujian keabsahannya? Atau Kebenarannnya? Artinya, penetapan tersangka atau penahanan berdasarkan alat cukup itu selama ini hanya menurut penyidik, penuntut umum saja, secara Keabsaan Kata “Cukup” diartikan sebagai :
1)    Dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dsb; tidak kurang;
2)    Lengkap;
3)    Sudah memadai (tidak perlu ditambah lagi ). Apabila dipedomani pengertian kata “Cukup” dari aspek kebahasaan, maka tentu “ Bukti yang cukup” mencakup ke 5 (lima) alat bukti yang disebutkan KUHAP dengan akualitas nya masing-masing untuk dipandang sebagai alat bukti yang sah secara hukum.

2.    Bahwa oleh karena Perkara Aquo adalah Perkara Tindak Pidana Korupsi seharusnya Termohon sebelum melakukan Penetapan tersangka harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus tentang Pidana Korupsi. Yang berbunyi:
Pasal 44 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002:
Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

3.    BahwaPemohon ditetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam AnggaranBantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko TA 2012, karena mendisposikan Dokumen Nota Dinas Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Tertangal 16 Juni 2016, berupa:
1)    Belanja tagihan Tahun 2011 untuk membayar:
a.    Surat Kabar Harian Bengkulu Ekspres sebesar Rp. 36.000.000,- ( tiga puluh enam juta rupiah);
b.    Surat Kabar Harian Radar Utara sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
c.    Surat kabar Harian Rakyat Bengkulu (RB) sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
Dokumen Nota Dinas dari Plh. Kabag Ad. Humas dan Protokoler Kepada Bupati No. 489/09/ND/B.3/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 dengan Perintah ke Sekretaris Daerah (Sekda BM.HAFRIZAL) dengan Perintah Bupati kepad Sekda/Pemohon ” Pinjamkan Dari Pos Bupati” yang oleh Pemohon/Sekda diteruskan kepada Pemegang Kas Dengan disposisi ”Proses sesuai disposisi Bupati”.

2)    Belanja Kegiatan Tour Sepeda Santai Kabupaten Muko-Muko TA 2012 Sebesar Rp. 17.500.000,- awal dari Nota Dinas PLH. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata (Syahrizal) Kepada Bupati Muko-Muko (Icwan Yunus) No. 800/266/D.11/VI/2012 Tanggal 12 Juni 2012 Prihal Pelaksanaan Tour Sepeda Santai yang oleh Bupati Muko-Muko disetujui tanggal 14 Juni 2016 dengan Disposisi dari Bupati Ke Sekda ”Fasilitasi” kemudian Pemohon/Sekda tanggal 18 Juni 2012 ditindaklanjuti Ke Pemegang Kas;
3)    Belanja Pestival Pesisir Pantai Panjang Provinsi Bengkulu Tahun 2012, diawali Nota Dinas dari PLH. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata (Syahrizal) Kepada Bupati Muko-Muko (Icwan Yunus) No. 800/238/1/VI/2012 yang disetujui Bupati Ichwan Yunus;
4)    Belanja Kegiatan Pembinaan dan Penertiban Penghuni Rumah Nelayan Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Muko-Muko;
5)    Belanja Fasilitasi Konflik Pertanahan sengketa Lahan SMPN 03 Kota Muko-Muko Tahun 2012 diawali dari Telaah Staf Kabag Administrasi Pemerintahan Kepada Bupati Muko-Muko;

Bahwa dari Dokumen Nota Dinas Dimaksud Oleh Termohon yang menjadikan dasar dilakukan Penetapan Tersangka adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, Karena:
1)    Pengertian Disposisi dalam Nota Dinas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah dis•po•si•si/n1Adm pendapat seorang pejabat mengenai urusan yang termuat dalam suatu surat dinas, yang langsung dituliskan pada surat yang bersangkutan atau pada lembar khusus;
2)    Nota Dinas Bukanlah merupakan Dokumen Pencairan yang menjadi tolak ukur pencairan karena pencairan terlentak pada PA, KPA, Kabag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, PPTK adalah bukan lah diri Pemohon-sesuai dengan Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah;
3)    Pemohon memberikan disposisi dimaksud adalah melaksanakan perintah atasan dalam hal ini adalah Bupati Muko-Muko Icwan Yunus sebagaimana tertulis pada Nota Dinas Masing-Masing diatas, dan menjadi Tugas Pemohon Sebagai Sekda Kab. Muko-Muko untuk Mengkoordinasikan kepada SKPD di Lingkungan Pemda Muko-Muko;
4)    Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi harus Wajib ada beradasarkan Audit Insvestigasi oleh Lembaga Resmi yang menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini BPK/BPKP, Tetapi dalam Perkara ini Pemohon belum pernah melihat LHA Kerugian Negara Berapa? Dan Penyidik /Termohon dalam Pemeriksaan baik Saksi Maupun Tersangka tidak pernah memperlihatkan besaran total kerugian negara? Hal ini terlihat terjadi pelanggaran HAM apabila dalam Perkara Korupsi tidak ada Perhintungan kerugian Negara dari BPK/BPKP sebelum ditetapkan Tersangka karena untuk menjamin kepastian hukum setiap Warga Negara dalam Perkara korupsi seharusnya untuk kepastian hukum harus ada terlebih dahulu hasil audit investigasi oleh BPK/BPKP secara resmi barulah untuk menentukan tersangkanya;
5)    Dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI, setiap penegak hukum penyidik harus lebih dulu menemukan alat bukti yakni kerugian keuangan negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

I.III. TERMOHON TIDAK ADA BUKTI YANG PASTI TENTANG KERUGIAN NEGARA (BELUM CUKUP BUKTI YANG CUKUP), KARENA:

1.    Bahwa Menurut PEMOHON pada saat di Periksa oleh TERMOHONbaik saksi maupun Tersangka dalam Perkara Aquo dalam menetapkan Tersangka terhadap diri PEMOHON tidak jelas berapa besaran kerugian negara, dan tidak pernah nampak adanya hasil audit Investigatif baik dari BPK maupun BPKP, hal ini di duga Pihak Termohon hanya asumsi atau tafsiran belaka terhadap indikasi kerugian Negara dalam perkara Aquo;
2.    Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko tidak bisa menafsirkan soal jumlah kerugian Negara, Karena Tafsir jumlah kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh institusi resmi Lembaga Negara sesuai UU seperti BPK atau BPKP. Sehingga Termohon melakukan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang berdasarkan hasil penafsiran-penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko belum mempunyai hasil Audit Investigasi dari BPK atau BPKP adalah tidak sah. Sebagaimana "Putusan MK menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun dalam perkiraan,"

3.    Bahwa yang dianggap sebagai bukti dari PihakPenyidik selaku Termohon yang menjadi dasar adanya dugaan Kerugian Negara adalah Sangat Konstradiksi dengan sebenarnya sebenarnya jelas pada Tahun 2011-2012 Kabupaten Muko-Muko mendapat Opini Wajar Tanpa Pegeculian (WTP) dan telah dilakukan Audit Rutinitas oleh Lembaga Resmi Negara BPK;
4.    Bahwa dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus lebih dulu menemukan alat bukti yakni kerugian keuangan negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
5.    Bahwa bukti permulaan yang menjadi dasar Termohon menetapkan diri Pemohon menjadi Tersangka sangatlah”Prematur” yangbertentangan Asas Kepastian Hukum dan Aturan Hukum KUHAP jo UUD 1945 ;
6.    Bahwa  dalam perkara quo berdasarkan pada Pasal 1 butir 14 KUHAP tersebut maka penetapan status Tersangka bagi Pemohon tidak karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, melainkankarenanya adanya diskriminasi, kriminalisasi yang dilakukan oleh orang-orang yang berkepentingan. Oleh karena itu berdasarkan pada Pasal 1 butir 14, maka status Tersangka atas Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tanpa didasarkan adanya perbuatan atau keadaannya  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7.    Bahwa penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak didukung oleh bukti permulaan patut atau tidak cukup bukti oleh Termohon yang diduga hanya untuk mengkualifiser Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Hal mana ini bertentangan dengan Pasal 1 buti 14 KUHAP Jo Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 Jo UUD 1945;

Atas dasar tersebut diatas, seharusnya Termohon selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko dalam setiap menangani perkara harus cermat dan tidak perlu terburu-buru.secara jelas seharusnya penyidikan wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagai bukti yang cukup serta di dapat pula secara yang sah secara hukum.

 

PENGUNAAN  WEWENANG TERMOHON, MENETAPKAN STATUS TERSANGKA TERHADAP DIRI PEMOHON, DILAKUKAN UNTUK TUJUAN LAIN DILUAR KEWAJIBAN DAN TUJUAN DIBERIKANNYA WEWENANG TERMOHON TERSEBUT, HAL ITU MERUPAKAN SUATU BENTUK TINDAKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU ABUSE OF POWER.

1.    Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon  tidak berdasarkan asas kepastian hukum karena perbuatannya atau keadaannya terjadi dilakukan oleh Termohon terjadi tindakan peyalahgunaan wewanang terlihat dalam TA 2011 - 2012 hampir setiap SKPD oleh Pemohon atas Perintah Disposisi Bupati Muko-Muko Ichwan Yunus Kepada Bawahannya termasuk Pemohon selaku Sekda Kab. Muko-Muko ada tidaknya Disposisi Sekda/Pemohon pada waktu itu uang tetap juga cair karena sudah Perintah Bupati, dalam Perkara Aquo Pemohon sedangkan tidak menandatangani dokumen pencairan karena terlihat jelas dalam Keputusan No. 9 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Pejabat Penandatangan Pengesahan Surat Pertanggung Jawaban Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Muko-Muko TA 2012 Jo Perubahan No.44 Tahun 2012 Jo Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Muko-Muko No. 702 Tahun 2012 terlihat Jelas dalam lampirannya Instansi Sekretariat Daerah Selaku Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) Adalah Sdri. RINI EKA PUTRI, SE bukanlah Diri Pemohon, Bahkan Pemohon sendiri selaku Sekda Pada waktu itu Tahun 2012 banyak yang melewati disposisi Sekda pun tetapi tetap dilakukan Pencairan oleh Keuangan, dengan demikian patutlah dipertanyakan kepastian hukumnya secara obyektif profesional;

2.    Bahwa tindakan terhadap diri Pemohon oleh Termohon terlihat adanya tendensius politik yang kental jauh dari hati nurani yang tujuan untuk menjerumuskan Pemohon serta kerabatnya  terkesan adanya ego, tanpa mengedapankan asas kepastian hukum, dan persamaan didepan hukum tanpa mengindahkan aturan KUHAP maupun Perundang-undangan yang berlaku. Sepatutnya secara hukum Termohon harus menahan diri agar tidak ceroboh dengan menetapkan salah satunya diri Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana terhadap kerugian negara berapa besaran yang pasti baik pada pemeriksaan selaku saksi maupun Tersangka Penyidik belum pernah memperlihatkan bukti Audit Investigatif dari Lembaga Resmi Negara baik dari BPK maupun BPKP, Secara Jelas Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH; Karena:
a.    Bertentangan dengan Pasal 1 buti 14 KUHAP Jo Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 Jo UUD 1945;
b.    Dalam Perkara Korupsi ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus lebih dulu menemukan alat bukti yakni kerugian keuangan negara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
c.    Bertentangan dengan Putusan MK No. 21 /PUU-XII/2014menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung sebelum dilakukan Penetapan Tersangka;
d.    Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko tidak bisa menafsirkan soal jumlah kerugian Negara, Karena Tafsir jumlah kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh institusi resmi Lembaga Negara sesuai UU seperti BPK atau BPKP. Sehingga Termohon melakukan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang berdasarkan hasil penafsiran penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko belum mempunyai hasil Audit Investigasi dari BPK atau BPKP adalah tidak sah. Sebagaimana "Putusan MK menyatakan bahwa unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun dalam perkiraan,"
3.    Berdasarkan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon belum mempunyai 2 alat bukti permulaan yang cukup dalam Tindak pidana Korupsi Perkara Aquo karena:
a.    Belum ada hasil Resmi tentang Kerugian Negara oleh Lembaga Negara sebelum dilakukan Penetapan Tersangka oleh Termohon, tetapi oleh Termohon menetapkan tersangka dahulu sedangkan hasil Audit Kerugian Negara oleh BPKP/BPK belum ada;
b.    Tentang Alat Bukti secara Kuantitas dan Kualitas harus layak sesuai dikategorikan sebagai Bukti Permulaan (Pasal 17 KUHAP), (Pasal 1 Angka 14), Atau Bukti Permulaan Yang Cukup (Pasal 17 KUHAP) atau Bukti Yang Cukup(Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) yaitu berupa 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum berdasarkan Ketentuan Pasal 184 KUHAP, barulah bisa menetapkan seseorang sebagai Tersangka;
4.    Bahwa dengan ditetapkanya diri seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum serta tidak disertai bukti yang cukup, sebagaimana ditentukan KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas, apalagi seperti adanya pembeberan kepada media massa secara tendencius merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang mengungkapkankepada publik status pemohon selaku Tersangka;

Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangkasecara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, sehubungan dengan status Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. tersebut, telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril yang jumlahnya tidak dapat dihitung dengan uang, namunPemohon kepastian hukum sesuai dengan Pasal 77 jo Pasal 81 KUHAP merasa berhak menuntut ganti kerugian  sebesar 5.000.000.000,- (lima milyarrupiah) serta merehabilitasi nama baik Pemohon dalam salah satu surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Bahwa upaya hukum Praperadilan  ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran dan keadilan hukum yang mencapai kesejahteraan rakyat, sebagaimana Pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai Pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegakan hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar – benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontalterhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Lembaga Praperadilan juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana  terpadu. Adapun tujuan yang diinginkan dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law, pada dasarnya bukan semata –mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah merupakan  ”............a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..”

Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah Perlindungan Hak-Hak Asasi  Individual terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk menimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus ektra hati-hati dalam melakukan tindakan hukum harus di dasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus menahan diri dari tindakan sewenang-wenang.

Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karena nya kami sangat  berharap ”Sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusan nya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, kesejahteraan dan kemanfaatan hukum bagi Pemohon dalam kasus aquo,-

Kami menempuh jalan ini karena kami yakin dan percaya bahwa kita semua agar mendapatkan ilham dari yang maha kuasa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transpancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas  dan tidak memihak  serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya.

 

Bahwa apabila teori – teori prihal Praperadilan tersebut diatas dikaitkan dengan pandanganSoejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum didalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial ( a tool of sosial eigeneering) Dengan adanya a tool of sosial eigeneeringini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat, martabat manusia. Namun untuk lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti  tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of sosial eigeneering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menujuh kearah pembangunan hukum ke depan.

Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap HAM tersebut sudah merupakan hal yang bersifat Universal dalam-
setiap warga negara hukum. Karena Pengakuan, Jaminan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi  dasar legalitas suatu  negara hukum, hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.

Maka berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut diatas, Pemohon minta kiranya Pengadilan Negeri Arga Makmur pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudih kiranya menyatakan putusan  :

Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan dengan pidana, maka terlebih dulu :

1.    Memerintahkan agar Termohon menghadap in-persoon dalam sidang PraPeradilan ini sebagai pesakitan, in casu Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq Kejaksaan Negeri Muko-Muko;

Selanjutnya memutuskan:
2.    Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena nya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana sebagaiamana dimaksud terkait peristiwa pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena nya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan  dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 5.000. 000.000.,- (lima milyar rupiah);

6.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

7.    Memerintahkan agar Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon melalui surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan;

8.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.


Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan.

Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon

 

ADV. ILHAM PATAHILAH, SH.

 

 

ADV. ALI AKBAR, SH.

 

 

ADV. HERIYANTO SIAHAAN, SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya