Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2016/PN AGM | BM. HAFRIZAL, SH.,MSi. | Kejaksaan Negeri Mukomuko | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jun. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2016/PN AGM | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jun. 2016 | ||||
Nomor Surat | 01/2016 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Pro Justitia. Kepada Yth :
1. ADV. ILHAM PATAHILAH, SH. Advokat,Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum, Pada KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM, ALI AKBAR, SH. DAN REKAN, yang beralamat di Jalan Ir. Sutami No. 17 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal2Juni 2016(terlampir), bertindak untuk dan atas : Nama : BM. HAFRIZAL, SH.,MSi. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor Kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan Permintaan Praperadilan, untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------PEMOHON
Adapun Dasar Hukum dan alasan-alasan, serta fakta hukumPEMOHON dalam mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut : I. LEGAL STANDING PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa lahirnya Lembaga Prapradilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnyamelaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembetasan kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. 2. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Negara wajib yang mengutamakan prinsip negara hukum (rechtstaar/ rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum dan di berikan hak-hak untuk menentukan upaya hukum termasuk Upaya Praperadilan. 3. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 s/d 83 KUHAP Jo Putusan MK RI No. 21 /PUU-XII/2014 adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Prapradilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan. 4. Bahwa tujuan Prapradilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga essensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau- penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-undangan. 5. Bahwa berdasarkan pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan: Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in causa Para Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya Paksa yang dilaksanakan oleh pejabat penyidik dalam batasan tertentu. 6. Bahwa apa yang diuaraikan diatas merupakan Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara TEGAS dalam konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi sprit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi: Juga ditegaskan kembali dalam penjelesan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 pragraf ke 6 yang berbunyi: ” ....Pembangunan yang sedemikian rupa itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak Dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan funsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukumsesuai denganPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” 7. Bahwa Permohonan yang dapat diajukan dalam Pemeriksaan Praperadilan selain dari pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidana nya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP) serta perluasan obyek praperadilan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa, 28 April 2015 yang menyatakan : Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan merupakan bagian dari obyek Praperadilan di Indonesia. 8. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan semangat/atau sprit atau ruh atau jiwanya KUHAP, UUD 1945 juga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi : ” setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun admintrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar” Juga Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang menentukan: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” sehingga JELAS dan TEGAS Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Perlu diketahui secara seksama pula terlebih lagi, bahwa Negara Republik Indonesia telah meratifikasi dalam International Covennat On Civil and Political Right/Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (”ICCPR”) secara universal yakni melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covennat On Civil and Political Right/Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (”UU KONVENAN INTERNASIONAL”) ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Konvenan Internasional, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum, Adapun ketentuan dimaksud yakni: Pasal 2 Angka 3 huruf a (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar): ”Each State Party to the present Convenant understakes; Terjemahannya: Dengan demikian mengacu kepada ruh atau Asas Fundamental KUHAP (Perlindungan tentang Hak Asasi Manusia) Jo Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 jo Ketentuan Pasal 17 UU HAM jo Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Konvenan Internasional, Maka Pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP Melalui Lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa, 28 April 2015, yang meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya : menetapkan seseorangsebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum bahkan terjadi perbuatan melawan hukum oleh- penyidik itu sendiri dengan kemauan/ego dari kroni/kelompok tertentu antara suka dan tidak suka, kepentingan politik/tertentu padahal menyangkut Hak Asasi Manusia yang perlu dihormati setiap warga negara tanpa terkecuali di muka bumi ini baik itu negara, penegak hukum maupun rakya biasa semata. 9. Bahwa terhadap Obyek Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka oleh TERMOHON yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-MukoNo.Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015tertanggal 04 Agustus 2015jo Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 dari Kejaksaan Negeri Muko-Muko, Maka sudah Tepat terhadap Obyek Sengketa Permohonan Pra Peradilan yang dikeluarkan dan ditanda Tangani oleh Kejaksaan Negeri Muko-Muko yang berkedudukan di Muko-Muko, Maka Oleh karena Kabupaten Muko-Muko belum ada Pengadilan Negeri maka Pemohon mengajukan Permohonan ini Pada Wilayah Hukum dimana Obyek Permohonan yang termasuk Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur; 10. Bahwa terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan Tersangka oleh Termohon tidak menerima Surat Penetapan Tersangka tetapi Pemohon ketahui berdasarkan Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016yang tertulis berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015; dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 bahwa sesuai dengan KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa, 28 April 2015bahwa Penetapan Tersangkamerupakan salah satu obyek pada Sidang Praperadilan. Bahwa Olehkarena Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang sampai saat ini Pihak PEMOHON belum ada menerima tentang Surat Penetapan Tersangka oleh Termohon hanya membaca dari Surat Panggilan Tersangka, sebagaimana diketahui secara hukum terhadap Penetapan tersangka merupakan salah satu menjadi Obyek Pra Peradilan untuk melakukan Upaya Hukum, Maka olehkarena Surat Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON yang menjadi acuan PEMOHON dalam mengajukan Praperadilan ini sebagai Obyek adalah Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko- Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016.
A. Tentang Penetapan Tersangka Merupakan Obyek Praperadilan. 1. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-Muko No. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016dalam Perkara Penyalahgunaaan Anggaran Bantuan Khusus Sesua Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012; B. Fakta-Fakta Hukumnya 1. Bahwa Pemohon Pada Februari Tahun 2011 Sampai dengan Desember 2012 selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu; 3. Bahwa benar di Kabupaten Muko-Muko Propinsi Bengkulu pada Tahun 2012 mempunyai Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko, dan pada waktu itu diri Pemohon selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muko-Muko sampai dengan 10 Desember 2016 bukan Selaku Pengguna Anggaran Pada Anggaran Bantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko; 4. Bahwa sebagai Pemohon selaku Sekretaris Daerah dari Februari 2011 sampai 10 Desember 2012 selaku Pengguna Anggaran Pada Instansi Sekeratiat Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Muko-Muko No. 08 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa -Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pada Kepala Daearah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muko-Muko Tahun Anggaran 2012 Jo Lampiran I Keputusan Bupati Muko-Muko Nomor 8 Tahun 2012 Tanggal 03 Januari 2012;
9. Bahwa terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON sampai saat ini belum ada menerima surat tentang Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON, sedangkan PEMOHON mengetahui bahwa ditetapkan tersangka dalam perkara aquo dari Media Massa (Koran), dan surat Panggilan Pemohon oleh Termohon sebagai Tersangka, Oleh karenanya PEMOHON Mohon pada Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili dalam Perkara Aquo yang menjadi dasar Pemohon yakin sudah ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON yang berpatokan pada Surat Panggilan Tersangka No. B-285/N.7.14/Fd.1/06/2016 Tertanggal 08 Juni 2016 yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muko-MukoNo. Print-05/N-7.14/Fd.1/08/2015 tertanggal 04 Agustus 2015 dan Surat Penetapan Tersangka No: PRINT-03/N.7.14/Fd.1/05/2016 Tertanggal 31 Mei 2016 ; 10. Bahwa terhadap obyek Permohonan Praperadilan dimaksud terhadap diri Pemohon oleh Termohon akan di uraikan tentang hukumnya dibawah ini: I. TENTANG HUKUMNYA: I.II. TERMOHON PREMATUR DALAM MENETAPKAN DIRI PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON TIDAK MEMPUNYAI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP. 1. Bahwa penetapan terasangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup sebagaimana setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 maka untuk melindungi Hak Asasi Manusia masyarakat Indonesia dari Kesewenang-wenangan perlakuan atau tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan, setiap penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti yang cukup berupa 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum; TENTANG BUKTI YANG CUKUP; KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bukti yang cukup, dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri. Dalam KUHAP yang dikategorikan sebagai alat bukti adalah: Apakah cukup berupa keterangan saksi, atau berupa cukup dalam arti keterangan saksi dan surat atau kombinasi antara jenis-jenis bukti itu, sehingga dengan rumusan “ berdasarkan bukti yang cukup itu” apakah hanya sebatas kualitas atau gabungan antara kuantitas dan kualitas . apabila terpenuhi secara kualitas, apakah bukti-bukti memerlukan pengujian keabsahannya? Atau Kebenarannnya? Artinya, penetapan tersangka atau penahanan berdasarkan alat cukup itu selama ini hanya menurut penyidik, penuntut umum saja, secara Keabsaan Kata “Cukup” diartikan sebagai : 2. Bahwa oleh karena Perkara Aquo adalah Perkara Tindak Pidana Korupsi seharusnya Termohon sebelum melakukan Penetapan tersangka harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus tentang Pidana Korupsi. Yang berbunyi: 3. BahwaPemohon ditetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam AnggaranBantuan Khusus Sesuai Kebijakan Bupati Pada Sekretaris Kabupaten Muko-Muko TA 2012, karena mendisposikan Dokumen Nota Dinas Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Tersangka Tertangal 16 Juni 2016, berupa: 2) Belanja Kegiatan Tour Sepeda Santai Kabupaten Muko-Muko TA 2012 Sebesar Rp. 17.500.000,- awal dari Nota Dinas PLH. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Parawisata (Syahrizal) Kepada Bupati Muko-Muko (Icwan Yunus) No. 800/266/D.11/VI/2012 Tanggal 12 Juni 2012 Prihal Pelaksanaan Tour Sepeda Santai yang oleh Bupati Muko-Muko disetujui tanggal 14 Juni 2016 dengan Disposisi dari Bupati Ke Sekda ”Fasilitasi” kemudian Pemohon/Sekda tanggal 18 Juni 2012 ditindaklanjuti Ke Pemegang Kas; Bahwa dari Dokumen Nota Dinas Dimaksud Oleh Termohon yang menjadikan dasar dilakukan Penetapan Tersangka adalah CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, Karena: I.III. TERMOHON TIDAK ADA BUKTI YANG PASTI TENTANG KERUGIAN NEGARA (BELUM CUKUP BUKTI YANG CUKUP), KARENA: 1. Bahwa Menurut PEMOHON pada saat di Periksa oleh TERMOHONbaik saksi maupun Tersangka dalam Perkara Aquo dalam menetapkan Tersangka terhadap diri PEMOHON tidak jelas berapa besaran kerugian negara, dan tidak pernah nampak adanya hasil audit Investigatif baik dari BPK maupun BPKP, hal ini di duga Pihak Termohon hanya asumsi atau tafsiran belaka terhadap indikasi kerugian Negara dalam perkara Aquo; 3. Bahwa yang dianggap sebagai bukti dari PihakPenyidik selaku Termohon yang menjadi dasar adanya dugaan Kerugian Negara adalah Sangat Konstradiksi dengan sebenarnya sebenarnya jelas pada Tahun 2011-2012 Kabupaten Muko-Muko mendapat Opini Wajar Tanpa Pegeculian (WTP) dan telah dilakukan Audit Rutinitas oleh Lembaga Resmi Negara BPK; Atas dasar tersebut diatas, seharusnya Termohon selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Muko-Muko dalam setiap menangani perkara harus cermat dan tidak perlu terburu-buru.secara jelas seharusnya penyidikan wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagai bukti yang cukup serta di dapat pula secara yang sah secara hukum.
PENGUNAAN WEWENANG TERMOHON, MENETAPKAN STATUS TERSANGKA TERHADAP DIRI PEMOHON, DILAKUKAN UNTUK TUJUAN LAIN DILUAR KEWAJIBAN DAN TUJUAN DIBERIKANNYA WEWENANG TERMOHON TERSEBUT, HAL ITU MERUPAKAN SUATU BENTUK TINDAKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU ABUSE OF POWER. 1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak berdasarkan asas kepastian hukum karena perbuatannya atau keadaannya terjadi dilakukan oleh Termohon terjadi tindakan peyalahgunaan wewanang terlihat dalam TA 2011 - 2012 hampir setiap SKPD oleh Pemohon atas Perintah Disposisi Bupati Muko-Muko Ichwan Yunus Kepada Bawahannya termasuk Pemohon selaku Sekda Kab. Muko-Muko ada tidaknya Disposisi Sekda/Pemohon pada waktu itu uang tetap juga cair karena sudah Perintah Bupati, dalam Perkara Aquo Pemohon sedangkan tidak menandatangani dokumen pencairan karena terlihat jelas dalam Keputusan No. 9 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Pejabat Penandatangan Pengesahan Surat Pertanggung Jawaban Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Muko-Muko TA 2012 Jo Perubahan No.44 Tahun 2012 Jo Perubahan Ketiga Keputusan Bupati Muko-Muko No. 702 Tahun 2012 terlihat Jelas dalam lampirannya Instansi Sekretariat Daerah Selaku Pejabat Penandatangan SPM (Surat Perintah Membayar) Adalah Sdri. RINI EKA PUTRI, SE bukanlah Diri Pemohon, Bahkan Pemohon sendiri selaku Sekda Pada waktu itu Tahun 2012 banyak yang melewati disposisi Sekda pun tetapi tetap dilakukan Pencairan oleh Keuangan, dengan demikian patutlah dipertanyakan kepastian hukumnya secara obyektif profesional; 2. Bahwa tindakan terhadap diri Pemohon oleh Termohon terlihat adanya tendensius politik yang kental jauh dari hati nurani yang tujuan untuk menjerumuskan Pemohon serta kerabatnya terkesan adanya ego, tanpa mengedapankan asas kepastian hukum, dan persamaan didepan hukum tanpa mengindahkan aturan KUHAP maupun Perundang-undangan yang berlaku. Sepatutnya secara hukum Termohon harus menahan diri agar tidak ceroboh dengan menetapkan salah satunya diri Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana terhadap kerugian negara berapa besaran yang pasti baik pada pemeriksaan selaku saksi maupun Tersangka Penyidik belum pernah memperlihatkan bukti Audit Investigatif dari Lembaga Resmi Negara baik dari BPK maupun BPKP, Secara Jelas Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH; Karena: Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangkasecara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, sehubungan dengan status Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. tersebut, telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril yang jumlahnya tidak dapat dihitung dengan uang, namunPemohon kepastian hukum sesuai dengan Pasal 77 jo Pasal 81 KUHAP merasa berhak menuntut ganti kerugian sebesar 5.000.000.000,- (lima milyarrupiah) serta merehabilitasi nama baik Pemohon dalam salah satu surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan. Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran dan keadilan hukum yang mencapai kesejahteraan rakyat, sebagaimana Pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai Pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegakan hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar – benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontalterhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Lembaga Praperadilan juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Adapun tujuan yang diinginkan dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law, pada dasarnya bukan semata –mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah merupakan ”............a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..” Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah Perlindungan Hak-Hak Asasi Individual terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk menimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus ektra hati-hati dalam melakukan tindakan hukum harus di dasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus menahan diri dari tindakan sewenang-wenang. Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karena nya kami sangat berharap ”Sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusan nya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, kesejahteraan dan kemanfaatan hukum bagi Pemohon dalam kasus aquo,- Kami menempuh jalan ini karena kami yakin dan percaya bahwa kita semua agar mendapatkan ilham dari yang maha kuasa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transpancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya.
Bahwa apabila teori – teori prihal Praperadilan tersebut diatas dikaitkan dengan pandanganSoejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum didalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial ( a tool of sosial eigeneering) Dengan adanya a tool of sosial eigeneeringini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat, martabat manusia. Namun untuk lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of sosial eigeneering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menujuh kearah pembangunan hukum ke depan. Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap HAM tersebut sudah merupakan hal yang bersifat Universal dalam- Maka berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut diatas, Pemohon minta kiranya Pengadilan Negeri Arga Makmur pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudih kiranya menyatakan putusan : Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan dengan pidana, maka terlebih dulu : 1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in-persoon dalam sidang PraPeradilan ini sebagai pesakitan, in casu Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq Kejaksaan Negeri Muko-Muko; Selanjutnya memutuskan: 5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 5.000. 000.000.,- (lima milyar rupiah); 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 7. Memerintahkan agar Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon melalui surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan; 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Hormat Kami
ADV. ILHAM PATAHILAH, SH.
ADV. ALI AKBAR, SH.
ADV. HERIYANTO SIAHAAN, SH.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |