Petitum |
1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar pinjaman dan mengembalikan uang Titipan ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian materil sebesar yaitu sebesar Rp. 840.000.000 (Delapan Ratus EmpatPuluh Juta Rupiah) dan kerugian Imateriil sebesar Rp. 1. 500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
4. MenghukumTergugat Untuk membayar Uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupaih) per/hari, apabila Tergugat lalai menunaikan kewajiban membayar uang kerugian materil dan immateril yang sudahdiputuskan;
5. Menyatakan Tergugat untuk menjalankan isi putusan terlebih dahulu jika adanya upaya hukum lain yang di tempuh oleh Tergugat ;
6. MenghukumTergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini.
|