Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ARGA MAKMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Agm PT. BANK MEGA Tbk 1.LINDA MARLENA
2.KABATIA (JANDA)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Agm
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frima Zulianda Utama, S.H.,M.H dan rekanPT. BANK MEGA Tbk
Tergugat
NoNama
1LINDA MARLENA
2KABATIA (JANDA)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.000.000,00
Petitum
Bahwa berdasarkan pada seluruh uraian dan paparan yang telah PENGGUGAT kemukakan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan selanjutnya berkenaan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar sehingga berhak untuk mendapat perlindungan secara hukum;
3.   Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
a) Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha kecil Menengah (Mega UKM) Nomor : 143/PK-UKM/BKL/12 tanggal 17 Juli 2012, berikut Lampiran Syarat Dan Ketentuan Umum Mega Usaha Kecil Menengah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, yang dilegalisasi oleh dan dihadapan Rudi Indrajaya, S.H, Notaris di Kota Bengkulu dengan Nomor Pengesahan 103 tertanggal 17 Juli 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”);
b) Akta Perjanjian Penanggungan Utang Pribadi Nomor 84 tanggal 17 Juli 2012, dibuat dan ditangangani dihadapan Rudi Indrajaya, S.H., Notaris di Kota Bengkulu;
c) Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 01262/2012, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, tanggal 20 Agustus 2012;
d) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 85 tanggal 17 Juli 2012, yang dibuat dihadapan Rudi Indrajaya, S.H., Notaris dan PPAT di Kota Bengkulu;
4.   Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah dan bangunan sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No 36/Sengkuang, terletak dalam wilayah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Kerkap Desa Sengkuang, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Bengkulu Utara, tercatat atas nama Kabatia (in casuTERGUGAT II), seluas 638M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 2347/1993 tertanggal 26 Oktober 1993 dan Sertifikat Hak Milik No. 61/Sengkuang, terletak dalam wilayah provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Kerkap, Desa Sengkuang, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Bengkulu Utara, tercatat atas nama Kabatia (in casuTERGUGAT II), seluas 8.547 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 01/SKg/2005 tertanggal 26 Oktober 2005;
5.   Menyatakan demi hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
6.    Menyatakan TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II Selaku Penjamin telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGATI belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
7.    Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, deda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
8.    Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, dan  TERGUGAT II, untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I, dan TERGUGAT II belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
9.    Menghukum TERGUGAT I,  danTERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak