Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa CANDRA Als CAN Bin BADARUDIN bersama-sama dengan sdr. DARSUAN ASMIDI (belum tertangkap), sdr. ONGKI JUNI SAPUTRA (belum tertangkap), sdr. RUSMANSYAH Alias RADEN (belum ter-tangkap), sdr. HELEN RIVEL(belum tertangkap), pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 maret 2024 sekira pukul 16.00 wib sdra DARSUAN menghubungi terdakwa CANDRA dan langsung mengajak terdakwa CANDRA untuk mengambil Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Milik PT.SIL. Pada saat itu sdra DARSUAN mengatakan “ KAMI BEGUYUR MANEN” dan terdakwa CANDRA menjawab “IYA” , selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa CANDRA pulang ke rumah terdakwa di Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, namun terdakwa CANDRA masih terus aktif berhubungan melalui chat WhatsApp kepada sdra DARSUAN. Saat itu terdakwa juga ada mengajak sdr. HELEN untuk mengambil sawit milik PT. SIL tersebut, dan pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 datang ke Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit Harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 Warna Hitam Dengan Nomor Polisi B 9346 TAQ milik terdakwa.
- Bahwa setelah tiba di Afdeling 7 terdakwa CANDRA juga bertemu dengan sdra HELEN yang juga membawa 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi mobil milik sdr. HELEN, selain itu dilokasi tersebut juga ada sdra DARSUAN, sdr.ONGKI dan sdr. RADEN yang telah selesai mengambil dan menumpuk buah Kelapa Sawit milik PT. SIL. Selanjutnya mobil sdra HELEN yang terlebih dahulu dimuat TBS kelapa sawit yang telah ditumpukan dibeberapa tempat oleh sdra DARSUAN,sdr.ONGKI dan sdr.RADEN dengan menggunakan alat berupa Tojok, dilanjutkan dengan mobil terdakwa juga dimuat dengan buah Kelapa Sawit tersebut. Kemudian , pada saat akan memuat TBS kelapa Sawit di tumpukan terakhir datanglah Anggota Patroli keamanan dari PT.SIL yakni saksi SUNTI ROMANZA Bin EFENDI dan saksi RANDI SAPUTRA Bin MATIUS dan memberhentikan laju mobil terdakwa CANDRA yang hendak kabur dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA sedangkan sdr. HELEN, sdr DARSUAN, sdr. ONGKI dan sdr. RADEN berhasil kabur. Selanjutnya terdakwa CANDRA dan barang bukti berupa TBS kelapa sawit serta 2(dua) Unit Mobil dan 2 (dua) buah tojok diamankan ke Kantor PT.SIL dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa CANDRA Als CAN Bin BADARUDIN bersama-sama dengan sdr. DARSUAN ASMIDI, sdr. ONGKI JUNI SAPUTRA, sdr. RUSMANSYAH Alias RADEN dan sdr. HELEN RIVEL, tidak izin kepada pihak PT SIL untuk mengambil TBS Kelapa Sawit di Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT SIL mengalami kerugian TBS kelapa sawit sebanyak sebanyak 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) kilogram dan telah diubah bentuk menjadi uang dan diperhitungkan dengan harga pada hari kejadian sebesar Rp. 2.500,- per kilogram , sehingga total kerugian adalah sebesar Rp. 4.825.000,- (Empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa CANDRA Als CAN Bin BADARUDIN bersama-sama dengan sdr. DARSUAN ASMIDI (belum tertangkap), sdr. ONGKI JUNI SAPUTRA (belum tertangkap), sdr. RUSMANSYAH Alias RADEN (belum ter-tangkap), sdr. HELEN RIVEL(belum tertangkap), pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 maret 2024 sekira pukul 16.00 wib sdra DARSUAN menghubungi terdakwa CANDRA dan langsung mengajak terdakwa CANDRA untuk memanen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Milik PT.SIL. Pada saat itu sdra DARSUAN mengatakan “ KAMI BEGUYUR MANEN” dan terdakwa CANDRA menjawab “IYA” , selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa CANDRA pulang ke rumah terdakwa di Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, namun terdakwa CANDRA masih terus aktif berhubungan melalui chat WhatsApp kepada sdra DARSUAN. Saat itu terdakwa juga ada mengajak sdr. HELEN untuk mengambil sawit milik PT. SIL tersebut, dan pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 datang ke Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit Harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 Warna Hitam Dengan Nomor Polisi B 9346 TAQ milik terdakwa.
- Bahwa diperjalanan terdakwa juga bertemu dengan sdra HELEN yang juga membawa 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi mobil milik sdr. HELEN. Setelah tiba di Afdeling 17 terdakwa bertemu dengan sdra DARSUAN, sdr.ONGKI dan sdr. RADEN. Selanjutnya terdakwa CANDRA memuat buah Kelapa Sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan ke beberapa tumpukan kedalam mobil Pick up milik terdakwa menggunakan alat berupa Tojok. Selanjutnya, pada saat akan memuat TBS kelapa Sawit di tumpukan terakhir datanglah Anggota Patroli keamanan dari PT.SIL yakni saksi SUNTI ROMANZA Bin EFENDI dan saksi RANDI SAPUTRA Bin MATIUS dan memberhentikan laju mobil terdakwa CANDRA yang hendak kabur dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA sedangkan sdr. HELEN, sdr DARSUAN, sdr. ONGKI dan sdr. RADEN berhasil kabur. Selanjutnya terdakwa CANDRA dan barang bukti berupa TBS kelapa sawit serta 2(dua) Unit Mobil dan 2 (dua) buah tojok diamankan ke Kantor PT.SIL dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut terdakwa memperoleh pembagian hasil.
- Bahwa dasar PT SIL melakukan Kegiatan Usaha Perkebunan berdasarkan Sertifikat HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan Nomor : 00128 tanggal 27 desember 2023 tentang Bukti Hak Guna Usaha perkebunan Kelapa sawit dengan luas yang terdaftar dalam Sertifikat HGU tersebut adalah seluas 1256,5367 Ha dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang Izin Usaha Perkebunan PT Sandabi Indah Lestari Nomor : 219 tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014.
- Bahwa terdakwa CANDRA Als CAN Bin BADARUDIN tidak izin kepada pihak PT SIL dalam melakukan perbuatannya tersebut di Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT SIL mengalami kerugian TBS kelapa sawit sebanyak sebanyak 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) kilogram dan telah diubah bentuk menjadi uang dan diperhitungkan dengan harga pada hari kejadian sebesar Rp. 2.500,- per kilogram , sehingga total kerugian adalah sebesar Rp. 4.825.000,- (Empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa CANDRA Als CAN Bin BADARUDIN bersama-sama dengan sdr. DARSUAN ASMIDI (belum tertangkap), sdr. ONGKI JUNI SAPUTRA (belum tertangkap), sdr. RUSMANSYAH Alias RADEN (belum ter-tangkap), sdr. HELEN RIVEL(belum tertangkap), pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2024, bertempat di Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 maret 2024 sekira pukul 16.00 wib sdra DARSUAN menghubungi terdakwa CANDRA dan langsung mengajak terdakwa CANDRA untuk memanen Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Milik PT.SIL. Pada saat itu sdra DARSUAN mengatakan “ KAMI BEGUYUR MANEN” dan terdakwa CANDRA menjawab “IYA” , selanjutnya sekira pukul 18.00 wib terdakwa CANDRA pulang ke rumah terdakwa di Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara, namun terdakwa CANDRA masih terus aktif berhubungan melalui chat WhatsApp kepada sdra DARSUAN. Saat itu terdakwa juga ada mengajak sdr. HELEN untuk mengambil sawit milik PT. SIL tersebut, dan pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.00 datang ke Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit Harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 Warna Hitam Dengan Nomor Polisi B 9346 TAQ milik terdakwa.
- Bahwa diperjalanan terdakwa juga bertemu dengan sdra HELEN yang juga membawa 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Suzuki Carry 1.5 Warna Hitam Tanpa Nomor Polisi mobil milik sdr. HELEN. Setelah tiba di Afdeling 17 terdakwa bertemu dengan sdra DARSUAN, sdr.ONGKI dan sdr. RADEN. Selanjutnya terdakwa CANDRA memuat buah Kelapa Sawit yang telah dipanen dan dikumpulkan ke beberapa tumpukan kedalam mobil Pick up milik terdakwa menggunakan alat berupa Tojok. Selanjutnya, pada saat akan memuat TBS kelapa Sawit di tumpukan terakhir datanglah Anggota Patroli keamanan dari PT.SIL yakni saksi SUNTI ROMANZA Bin EFENDI dan saksi RANDI SAPUTRA Bin MATIUS dan memberhentikan laju mobil terdakwa CANDRA yang hendak kabur dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa CANDRA sedangkan sdr. HELEN, sdr DARSUAN, sdr. ONGKI dan sdr. RADEN berhasil kabur. Selanjutnya terdakwa CANDRA dan barang bukti berupa TBS kelapa sawit serta 2(dua) Unit Mobil dan 2 (dua) buah tojok diamankan ke Kantor PT.SIL dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penjualan kelapa sawit tersebut terdakwa memperoleh pembagian hasil.
- Bahwa dasar PT SIL melakukan Kegiatan Usaha Perkebunan berdasarkan Sertifikat HGU PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dengan Nomor : 00128 tanggal 27 desember 2023 tentang Bukti Hak Guna Usaha perkebunan Kelapa sawit dengan luas yang terdaftar dalam Sertifikat HGU tersebut adalah seluas 1256,5367 Ha dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara tentang Izin Usaha Perkebunan PT Sandabi Indah Lestari Nomor : 219 tahun 2014 tanggal 14 Mei 2014.
- Bahwa terdakwa CANDRA Als CAN Bin BADARUDIN tidak izin kepada pihak PT SIL dalam melakukan perbuatannya tersebut di Afdeling 17 sub blok AL53 Kebun 2 Ketahun Pt. Sandabi Indah Lestari Desa Bukit harapan Kec. Pinang Raya Kab. Bengkulu Utara tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT SIL mengalami kerugian TBS kelapa sawit sebanyak sebanyak 1.930 (seribu sembilan ratus tiga puluh) kilogram dan telah diubah bentuk menjadi uang dan diperhitungkan dengan harga pada hari kejadian sebesar Rp. 2.500,- per kilogram , sehingga total kerugian adalah sebesar Rp. 4.825.000,- (Empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Jo Pasal 78 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.-------------------------------------- |